Fidelis
Arie Sudewarto (36) hanya bisa pasrah. Sejak petugas Badan Narkotika Nasional
(BNN) Kabupaten Sanggau menangkapnya pada 19 Februari 2017 karena menanam
39 batang pohon ganja (cannabis sativa), saat itu pula upayanya merawat sang
istri, Yeni Riawati, berakhir. Fidelis, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau ini menanam ganja untuk mengobati
istrinya yang didiagnosa menderita syringomyelia,
tumbuhnya kista berisi cairan atau syrinx di dalam sumsum tulang belakang.
Sejak
didiagnosa menderita syringomyelia pada Januari 2016, Yeni dirawat sendiri di
rumah oleh Fidelis. Untuk membantunya, setiap hari Fidelis mendatangkan perawat
ke rumahnya untuk melakukan perawatan terhadap Yeni. Selain itu, Fidelis juga
melakukan perawatan sendiri dengan menggunakan dua panduan perawatan penderita
penyakit syringomyelia dari dua situs milik Amerika Serikat. Dia juga
mengumpulkan buku-buku dan literatur tentang ganja. Semua dipelajari Fidelis
secara otodidak.
Sejak
awal tahun 2016, semua cara pengobatan sudah dilakukan, mulai dari menggunakan
obat medis, obat herbal, bahkan menggunakan orang pintar, tetapi tidak ada yang
berhasil mengembalikan kondisi fisik Yeni.
Sejak
saat itu, Fidelis mulai menanam 39 batang ganja di rumahnya, dengan cara
mengambil ekstra ganja sebagai obat untuk istrinya. Pengetahuan dan pengobatan
menggunakan ekstrak ganja itu didapatkan Fidelis berdasarkan
literatur-literatur dari luar negeri yang didapatkannya dengan mencari sendiri
menggunakan internet.
Kondisi
Istri Fidelis sebelum mengkonsumsi ganja
Kondisi
Yeni sebelum diobati dengan ekstrak ganja sungguh sangat memprihatinkan. Yeni
sulit tidur bahkan bisa beberapa hari berturut-turut tidak tidur. Terkadang,
sampai dua hingga tiga hari penuh tidak tidur walaupun sudah berusaha untuk
tidur dan sudah menggunakan obat tidur, tetapi tetap tidak bisa tidur.
Yeni juga
mengalami masalah dalam berkemih, yaitu tidak bisa mengeluarkan urine hingga perutnya
membesar atau sebaliknya tidak bisa mengendalikan kencingnya. Juga terjadi
pembengkakan di sekitar kemaluan sehingga ketika ingin kencing, air kencingnya
dapat keluar dengan sendirinya sebelum sampai ke kamar kecil.
Setelah
Istri Fidelis menkonsumsi ganja racikan Fidelis
Terjadi
perubahan besar semenjak Yeni menggunakan ekstrak ganja dalam proses
penyembuhannya, mulai dari meningkatnya nafsu makan hingga bisa tertidur pulas
sebagai mana rutinitas normal pada umumnya.
Pencernaan
juga mulai lancar, baik itu buang air kecil maupun besar. Lubang-lubang pada
luka-luka dekubitus sudah menutup karena daging yang baru sudah tumbuh dan
permukaan luka sudah mengering.
Pandangan
mata dan penglihatan Yeni juga menjadi jelas. Ingatannya mulai pulih dan bisa
mengingat hal-hal secara detail di masa lalu. Yeni juga sudah mau diajak
berbicara, berkomunikasi, dan mulai banyak bertanya, bahkan sudah bisa
bernyanyi. Jari-jari tangan kiri yang sebelumnya lumpuh sudah mulai bisa
digerakkan.
Kondisi
Istri Fidelis ketika tidak mengkonsumsi ekstra ganja karena Fidelis ditahan
Harapan
untuk semakin membaik hilang karena Fidelis ditahan dan ekstrak ganja
dimusnahkan sebagai barang bukti. Yeni kemudian dibawa ke Rumah Sakit M Th
Djaman Sanggau. Yeni pun kembali mengalami kesulitan tidur, kadang tidak bisa
tidur semalaman.
Nafsu
makan Yeni jauh menurun. Makan hanya beberapa sendok saja dan bahkan sangat
sering menolak untuk diberi makan. Setiap makanan yang masuk, dimuntahkan
kembali. Yeni juga merasakan panas padahal sudah menggunakan pendingin ruangan
(AC). Luka-luka dekubitus yang saat di rumah sudah mengering, kembali memerah
dan berdarah, basah. Tumbuh luka-luka dekubitus baru di pantat, selangkang,
lutut, dan kedua kaki dengan ukuran cukup besar. Kulit kaki Yeni mengelupas besar-besar
dan keluar cairan dari kaki dan telapak kaki. Bagian dada di sebelah kiri
terasa sakit dan sesak napas sehingga sulit bernapas.
Perut
Yeni pun perlahan mulai bengkak dan membesar pada saat menjelang akhir
hayatnya. Diperkirakan syringomyelia telah mematikan fungsi pencernaan,
sehingga makanan dan minuman yang masuk tidak bisa dicerna lagi. Hal
tersebut yang menyebabkan perutnya membesar, hingga akhirnya Yeni meninggal
pada tanggal 25 Maret 2017 tepat 32 hari setelah Fidelis ditahan.
BNN
Menjerat Fidelis dengan Pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Ganja
termasuk golongan I jenis narkotika yang dilarang di Indonesia.
(1)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara,
memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I
dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2)Dalam
hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai,
atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram
atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah
1/3 (sepertiga).
Terkait
kasus Fidel, saya mempunyai beberapa pendapat, yaitu
1.
Tidak ada Niat Jahat dari Fidelis
Dalam
hukum pidana, keberadaan niat jahat (Mens Rea) sangat penting disamping
keberadaan Actus Reus (perbuatan pidana) karena jika unsur tersebut tidak
terpenuhi maka seseorang tidak bisa dianggap melakukan perbuatan pidana.
Dalam
kasus Fidelis, saya berpendapat tidak ada niat melawan hukum sedikitpun dari
Fidelis karena tujuan menanam ganja tersebut merupakan tanda khawatir dan
frustasinya melihat istri yang sedang sakit di mana tanaman ganja tersebut
diperuntukkan sebagai obat. Justru yang saya lihat adalah unsur kemanusiaan
yang lebih ketara dari soal sanksi hukumnya. Ini menjadi salah satu unsur
Pemaaf yang diperbolehkan dalam hukum pidana kita karena adanya keterpaksaan
yang tidak bisa dihindari.
2.
Perlu uji lab
Saya
setuju dengan statement pak Buwas untuk mengundang pihak-pihak terkait seperti
BNN, LIPI, Kemenkes, dan BPOM untuk merespon dengan cepat dalam melakukan
penelitian untuk mengungkap sisi lain dari ganja tersebut.
Sebagai
info awal, memang ada beberapa negara yang melegalkan ganja dengan
batasan-batasan yang sangat ketat untuk tujuan medis atau pengobatan untuk
penyakit glaucoma, epilepsy, dan cancers, yaitu; Kanada, Australia, Belanda,
Pernacis, Uruguay, Rumania, Chili, Rep. Ceko, Kolombia dan Jamaika.
Negara-negara
tersebut sudah terlebih dahulu melakukan penelitian sisi lain dari ganja untuk
kepentingan medis.
3.
Diskresi Penegak Hukum
Kasus
yang menimpa Fidel dapat membuka mata kita bahwa tidak selamanya hukum dapat
menjawab dan mengikuti perkembangan masyarakat. Hukum selalu tertinggal dengan
cepatnya perubahan di masyarakat.
Dengan
kasus ini, banjir dukungan dari masyarakat luas untuk merevisi UU Narkotika.
Dukungan tersebut bukan bermaksud memberikan kebebasan untuk melegalkan ganja
akan tetapi ganja tetap dilarang tetapi diberikan pengecualian jika ditujukan
untuk pengobatan atau kesehatan tentunya dengan syarat yang ketat.
Sudah
saatnya penegak hukum lebih melihat sisi keadilan dan kemanfaatan daripada
melihat secara kaku pasal-pasal yang termaktub di dalam undang-undang. Toh,
negara kita juga memberikan kemungkinan atas hal itu.
Misalnya:
·
Penyidik dapat “melakukan tindakan lain” unutk menghentikan
proses hukum Fidel dengan alasan pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan
yang memaksa dan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal 16 ayat 2 huruf d
dan e UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian.
Bagi
saya, Fidel konteksnya ingin menolong istrinya agar tetap bertahan hidup dan
sudah semestinya Penyidik mempertimbangkan hal tersebut karena hak untuk hidup
adalah hak yang tidak bisa dikurangi sedikitpun dalam kondisi apapun (non derogable right).
·
Jaksa Agung dapat menghentikan perkara demi kepentingan umum
(kepentingan negara dan kepentingan masyarakat luas). Pasal 35 huruf c UU No.
16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
·
Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan
memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
(Pasal 5 ayat 1 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).

0 komentar:
Posting Komentar