Minggu, 29 April 2018

Analisis Kasus Penanaman Ganja Fidelis


Fidelis Arie Sudewarto (36) hanya bisa pasrah. Sejak petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sanggau menangkapnya pada 19 Februari 2017  karena menanam 39 batang pohon ganja (cannabis sativa), saat itu pula upayanya merawat sang istri, Yeni Riawati, berakhir. Fidelis, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau ini menanam ganja untuk mengobati istrinya yang didiagnosa menderita syringomyelia, tumbuhnya kista berisi cairan atau syrinx di dalam sumsum tulang belakang.
Sejak didiagnosa menderita syringomyelia pada Januari 2016, Yeni dirawat sendiri di rumah oleh Fidelis. Untuk membantunya, setiap hari Fidelis mendatangkan perawat ke rumahnya untuk melakukan perawatan terhadap Yeni. Selain itu, Fidelis juga melakukan perawatan sendiri dengan menggunakan dua panduan perawatan penderita penyakit syringomyelia dari dua situs milik Amerika Serikat. Dia juga mengumpulkan buku-buku dan literatur tentang ganja. Semua dipelajari Fidelis secara otodidak.
Sejak awal tahun 2016, semua cara pengobatan sudah dilakukan, mulai dari menggunakan obat medis, obat herbal, bahkan menggunakan orang pintar, tetapi tidak ada yang berhasil mengembalikan kondisi fisik Yeni.
Sejak saat itu, Fidelis mulai menanam 39 batang ganja di rumahnya, dengan cara mengambil ekstra ganja sebagai obat untuk istrinya. Pengetahuan dan pengobatan menggunakan ekstrak ganja itu didapatkan Fidelis berdasarkan literatur-literatur dari luar negeri yang didapatkannya dengan mencari sendiri menggunakan internet.
Kondisi Istri Fidelis sebelum mengkonsumsi ganja
Kondisi Yeni sebelum diobati dengan ekstrak ganja sungguh sangat memprihatinkan. Yeni sulit tidur bahkan bisa beberapa hari berturut-turut tidak tidur. Terkadang, sampai dua hingga tiga hari penuh tidak tidur walaupun sudah berusaha untuk tidur dan sudah menggunakan obat tidur, tetapi tetap tidak bisa tidur.
Yeni juga mengalami masalah dalam berkemih, yaitu tidak bisa mengeluarkan urine hingga perutnya membesar atau sebaliknya tidak bisa mengendalikan kencingnya. Juga terjadi pembengkakan di sekitar kemaluan sehingga ketika ingin kencing, air kencingnya dapat keluar dengan sendirinya sebelum sampai ke kamar kecil.
Setelah Istri Fidelis menkonsumsi ganja racikan Fidelis
Terjadi perubahan besar semenjak Yeni menggunakan ekstrak ganja dalam proses penyembuhannya, mulai dari meningkatnya nafsu makan hingga bisa tertidur pulas sebagai mana rutinitas normal pada umumnya.
Pencernaan juga mulai lancar, baik itu buang air kecil maupun besar. Lubang-lubang pada luka-luka dekubitus sudah menutup karena daging yang baru sudah tumbuh dan permukaan luka sudah mengering.
Pandangan mata dan penglihatan Yeni juga menjadi jelas. Ingatannya mulai pulih dan bisa mengingat hal-hal secara detail di masa lalu. Yeni juga sudah mau diajak berbicara, berkomunikasi, dan mulai banyak bertanya, bahkan sudah bisa bernyanyi. Jari-jari tangan kiri yang sebelumnya lumpuh sudah mulai bisa digerakkan.
Kondisi Istri Fidelis ketika tidak mengkonsumsi ekstra ganja karena Fidelis ditahan
Harapan untuk semakin membaik hilang karena Fidelis ditahan dan ekstrak ganja dimusnahkan sebagai barang bukti. Yeni kemudian dibawa ke Rumah Sakit M Th Djaman Sanggau. Yeni pun kembali mengalami kesulitan tidur, kadang tidak bisa tidur semalaman.
Nafsu makan Yeni jauh menurun. Makan hanya beberapa sendok saja dan bahkan sangat sering menolak untuk diberi makan. Setiap makanan yang masuk, dimuntahkan kembali. Yeni juga merasakan panas padahal sudah menggunakan pendingin ruangan (AC). Luka-luka dekubitus yang saat di rumah sudah mengering, kembali memerah dan berdarah, basah. Tumbuh luka-luka dekubitus baru di pantat, selangkang, lutut, dan kedua kaki dengan ukuran cukup besar. Kulit kaki Yeni mengelupas besar-besar dan keluar cairan dari kaki dan telapak kaki. Bagian dada di sebelah kiri terasa sakit dan sesak napas sehingga sulit bernapas.
Perut Yeni pun perlahan mulai bengkak dan membesar pada saat menjelang akhir hayatnya. Diperkirakan syringomyelia telah mematikan fungsi pencernaan, sehingga makanan dan minuman yang masuk tidak bisa dicerna lagi. Hal tersebut yang menyebabkan perutnya membesar, hingga akhirnya Yeni meninggal pada tanggal 25 Maret 2017 tepat 32 hari setelah Fidelis ditahan.
BNN Menjerat Fidelis dengan Pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Ganja termasuk golongan I jenis narkotika yang dilarang di Indonesia.
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki,  menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman,  dipidana dengan pidana penjara  paling  singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana  denda  paling sedikit  Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan  paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2)Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau   menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram  atau  melebihi 5 (lima)  batang  pohon, pelaku  dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  ditambah   1/3 (sepertiga).
Terkait kasus Fidel, saya mempunyai beberapa pendapat, yaitu
1.    Tidak ada Niat Jahat dari Fidelis
Dalam hukum pidana, keberadaan niat jahat (Mens Rea) sangat penting disamping keberadaan Actus Reus (perbuatan pidana) karena jika unsur tersebut tidak terpenuhi maka seseorang tidak bisa dianggap melakukan perbuatan pidana.
Dalam kasus Fidelis, saya berpendapat tidak ada niat melawan hukum sedikitpun dari Fidelis karena tujuan menanam ganja tersebut merupakan tanda khawatir dan frustasinya melihat istri yang sedang sakit di mana tanaman ganja tersebut diperuntukkan sebagai obat. Justru yang saya lihat adalah unsur kemanusiaan yang lebih ketara dari soal sanksi hukumnya. Ini menjadi salah satu unsur Pemaaf yang diperbolehkan dalam hukum pidana kita karena adanya keterpaksaan yang tidak bisa dihindari.
2.    Perlu uji lab
Saya setuju dengan statement pak Buwas untuk mengundang pihak-pihak terkait seperti BNN, LIPI, Kemenkes, dan BPOM untuk merespon dengan cepat dalam melakukan penelitian untuk mengungkap sisi lain dari ganja tersebut.
Sebagai info awal, memang ada beberapa negara yang melegalkan ganja dengan batasan-batasan yang sangat ketat untuk tujuan medis atau pengobatan untuk penyakit glaucoma, epilepsy, dan cancers, yaitu; Kanada, Australia, Belanda, Pernacis, Uruguay, Rumania, Chili, Rep. Ceko, Kolombia dan Jamaika.
Negara-negara tersebut sudah terlebih dahulu melakukan penelitian sisi lain dari ganja untuk kepentingan medis.
3.    Diskresi Penegak Hukum
Kasus yang menimpa Fidel dapat membuka mata kita bahwa tidak selamanya hukum dapat menjawab dan mengikuti perkembangan masyarakat. Hukum selalu tertinggal dengan cepatnya perubahan di masyarakat.
Dengan kasus ini, banjir dukungan dari masyarakat luas untuk merevisi UU Narkotika. Dukungan tersebut bukan bermaksud memberikan kebebasan untuk melegalkan ganja akan tetapi ganja tetap dilarang tetapi diberikan pengecualian jika ditujukan untuk pengobatan atau kesehatan tentunya dengan syarat yang ketat.
Sudah saatnya penegak hukum lebih melihat sisi keadilan dan kemanfaatan daripada melihat secara kaku pasal-pasal yang termaktub di dalam undang-undang. Toh, negara kita juga memberikan kemungkinan atas hal itu.
Misalnya:
·         Penyidik dapat “melakukan tindakan lain” unutk menghentikan proses hukum Fidel dengan alasan pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa dan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal 16 ayat 2 huruf d dan e UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian.
Bagi saya, Fidel konteksnya ingin menolong istrinya agar tetap bertahan hidup dan sudah semestinya Penyidik mempertimbangkan hal tersebut karena hak untuk hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi sedikitpun dalam kondisi apapun (non derogable right).
·         Jaksa Agung dapat menghentikan perkara demi kepentingan umum (kepentingan negara dan kepentingan masyarakat luas). Pasal 35 huruf c UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
·         Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. (Pasal 5 ayat 1 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).



Share:

Sabtu, 28 April 2018

Fidelis, Menanam Ganja untuk Obati Istri dikenakan HUKUMAN. (review ke-9 Pertemuan ke-10 Soshum)

Pada pertemuan ke-9 mata kuliah sosiologi hukum ini kami membahas tentang satu Video. Kami memperhatikan video yang ditampilkan oleh dosen kami lalu kami menanggapi video tersebut. Video yang bercerita tentang Seorang suami yang sengaja menanam ganja untuk mengobati seorang istri yang terkena penyakit  
 Syringomyelia atau munculnya kista di sumsum tulang belakang. Penyakit langka yang diderita istri memaksa Fidel untuk menanam ganja karena satu-satu nya cara untuk menyembuhkan atau meringankan rasa sakitnya itu adalah dengan eksktrak dari ganja tersebut. Tetapi, hal yang dilakukan Fidel dengan menanamkan pohon ganja adalah hal yang salah di mata hukum.  Hukum tetaplah hukum. Apapun alasan yang diberikan oleh Fidel karna menanam ganja, hukum tidak bisa di toleransi. Sesudah video di perlihatkan, kami satu per satu mahasiswa menanggapi kasus tersebut dengan melibatkan teori yang pernah dipelajari.             Dari hal tersebut saya memberikan tanggapan bahwa, Hukum memang sudah terstruktur seperti itu, dalam hukum, ada yang melanggar, dia harus diproses melalui jalur hukum. Maka dalam kasus Fidelis ini tidak ada toleransi atas penanaman ganja apapun tujuannya. Karna seorang warga yang menanam ganja akan dikenakan sanksi apapun alasannya. Jika masyarakat yang meilhat mungkin hukum tidak memiliki keadilan untuk mereka. Sebenarnya tidak seperti itu, penuntut, jaksa, dan hakim hanya mengikuti alur yang sudah ada. Mengikuti struktur yang sudah ada. Tidak bisa ada istilah “Kasihan” atau sebagainya. Alur hukum sudah terbentuk, para penegak hukum hanya menjalankan aturan saja. Memang kesannya tidak adil. Tapi itulah hukum. Banyak sekali pro dan kontra dalam kasus Fidel ini, ada yang menyebutkan bahwa hukum di Indonesia sangatlah kacau. Bahkan dalam video tersebut seorang kaka Fidel ini diwawancarai dan ia mengatakanmengapa fidel harus dipenjara, padahal apa yang dia lakukan hanya untuk menyembuhkan istrinya yang sakit. Istrinya yang sakit membutuhkan dia. Ketika Fidel dipenjara dan tidak memberikan ekstrak ganja kepada istrinya. Lama kelamaan kondisi istrinya semakin menurun karna tidak ada obat yang masuk ke dalam tubuhnya. Tidak lama kemudian istrinya ini meninggal dan Fidel hanya diperbolehkan keluar dari penjara dengan waktu yang sangat singkat. Sangat kejam apa yang dilakukan oleh pemerintah. Padahal waktu sebelum menanam, Fidel sempat meminta izin kepada pihak BNN bagaimana seharusnya yang dilakukan agar tidak salah di mata hukum. Tetapi pihak BNN terus mengulur dan akhirnya Fidel malah tertangkap sebagai tersangka penanaman ganja. Saya sebagai kaka terkadang tidak menerima mengapa semua ini terjadi, apalagi Fidel mempunyai anak yang setiap hari anaknya selalu menanyakan dimana bapaknya. Dan waktu sebelum meninggal istrinya pun menanyakan dimana Fidel, saya hanya bisa menjawab bahwa Fidel sedang mencari obat untuknya ditempat yang jauh. Hati saya sangat teriris harus menjawab pertanyaan-pertanyaan itu. Tetapi saya sudah pasrah dengan apa yang terjadi, mungkin memang hukum harus berlaku seperti itu, saya mau gimana lagi? Gaada yang bisa saya lakukan” itulah yang dikatakan kaka Fidel saat di wawancarai di Mata Nazwa dalam video yang kami lihat. Hukum di indonesia memang sudah terstruktur dan mempunyai aturan yang sudah ditetapkan. Jika ada yang melanggar, ia harus terkena hukuman. Pihakk keluarga Fidel tidak bisa menyalahkan para penegak hukum karna penegak hukum hanya menjalankan aturan dan struktur yang sudah ada. Seperti inilah kasus yang terjadi, semoga untuk kalian yang membaca dapat mengerti bagaimana aturan hukum yang berlaku.

Diskusi Mata Kuliah Sosiologi Hukum. 27 April 2018 pukul 14.00 WIB. Dosen Pengampu : Abdul Hamid, SH, MH.
Share:

Selasa, 24 April 2018

Hukum dan perundang-undangan ( Review ke-8 Pertemuan ke 9 Sosiologi Hukum)


Perubahan dan hukum
Untuk mengubah hukum di indonesia ada 3 lembaga :
1.badan pembentuk
Secara nasional undang undang indonesia dibuat oleh dpr dengan presiden, tidak boleh ada suatu undang undang yang tanpa di setujui oleh kedua instansi ini. Namun peraturan perundang undangan mengubah undang undang pun kalau uu diatasmya tidak diubah maka uud tidak bisa diubah. Misalnya dalam peraturan perundang undang di indonesia aturan tertinggi ada di uud rohnya pancasila. Pada dasarnya UUD diuat ada panduannya yaitu pancasila. Kalau kita merubah ideologi kita menjadi liberal maka UUD kita tentu tidak sama seperti sekarang yang mengatakan bahwa ideologi kita itu pancasila. Ideologi berbeda uud pun berbeda. Tapi dalam penegakan hukum yanglebih teknis bahwa tidak ada peraturan undang2an kalau nanti diubah bertentangan dengan ideologi. Kalau buat uu maka harus didasarkan oleh uud. Sistematika, pancasila, uud, uu, perpu, perpres, perda tingkat 1 2. Sekarang kita merasakan bahwa peraturan hukum di indonesia tidak adil. Maka jika kita brrniat untuk merubah misalnya menjadi lebih sosiologis maka Dilihat tata cara merubah yang memungkinkan. Kita lihat ada aturan yang berlaku, jika aturan itu diubah maka kita harus berhadapan sama siapa git. I kita cek dlu aturan aturan hukum yang mengatur tentang penegakan hukum di indonesia dimana saja. Ada satu pasal 24 dilakukan oleh MA DAN MK. Dalam konteks ini maka bisa dilihat bahwa merubah dilakukan oleh Mahkamah Agung. Kalau untuk mengubah sistim hukum di indonesia maka kita harus mengubah uu. Kita rinci uu mana saja. Kita harus mempunyai konsep tentang sistim hukum yang baik seperti apa. Kemudian tidak mudah untuk memberikan pemahaman kepada anggota DPR karna berhadapan dengan anggota DPR kita berhadapan dengan orang orang yang dapat mengambil keputusan di setiap partai. Tentu konteks ini kita mengetahui dulu keputusan yang mendorong untuk ini dilaksanakan. Kita juga harus berhitung komposisi di DPR. Karna ada kemungkinan tidak semua partai politik itu mempunyai itikad baik tentang aturan uu yang baru atau sistim yang baru. Sehingga kita harus menghitung kekuatan untuk itu. Cara yang harus dilakukan adalah membuat opini publik. Sulitnya merubah tidak gampang. Jd harus membangun opininpublik maka akan menjadi bekal untuk berhadapan dengan politik. Akan berhadapat juga dengan kekuatan-kekuatan status quo. Tingkat kepercayaan publik pada hukum hanya 14%. Kebanyakan masyarakat malas untuk berhukum. Walaupun sudah lama didengungkan tapi tidak ada penyelesaian. Karna begitu peliknya untuk merubah ini.
2. Badan penegak
Kalau kita ingin mengubak uu tetapi yang melaksanakannya tetap orang orang yang tidak kompeten maka uu yang baru akan menemui ganjaran yang sama. Tidak mungki n mengubah uu maka yang lama tidak akan ditemui. Misalnya pendidikan di indonesia mutu nya rendah, karena guru gurunya gaptek. I tapi negara tidak bisa langsung mengganti guru guru tersebut dengan guru yang baru. Maka akan diberi pelatihan akan lama dan revolusi.
3. Badan pelaksana hukuman
Penjara. Ada sistem pelaksanaan hukum lainnya yang tidak dengan penjara, tentu harus membuat yang baru, lalu ada resistensi dari penjara. Jadi kita harus memikirkan yang baru juga. Pembangunan banyak tertunda tapi aturan hukum tidak terlihat. Hanya adabpembangunan fisik sedangkan pembangunan hukum tidak terlalu signifikan di perhatikan.
Kondisi
Perubahan sosial dan hukum tidak selalu berlangsung bersama sama. Tingkah laku dosial terlebih dahulu ada baru setelah itu hukum yang diubah. Atau hukum dibuat terlebih dahulu lalu tingkah laku sosial yang diubah. Hukum harus mengikuti tingkah laku masyarakat. Maka hukum akan selalu tertinggal. Begitu juga dengan banyak orang merasa hebat mengantisipasi hal yang akan datangmaka hukum dibuat terlebih dahulu dan hukum memaksa masyarakat untuk mengikutinya. Ini yang dikatakan dalam konteks hukum sebagai sosial engenering. Hal ini tidak bisa dihindari karna dua hal yang berbeda tapi saling membutuhkan. Tingkah laku sosial berubah maka hukum juga berubah. Ada jeda diantara keduanya. Diantara hukum dan tingkah laku ada ruang anomi. Di anomi ini maka terjadilah sesuatu ketidakseimbangan dalam masyarakat. Tertinggalnya hukum oleh unsur sosial lainnya terjadi karena wajar. Karna terdapat perbedaan pola perilaku dengan kaidah hukum yang ada. Kenapa bisa terjadi ruang kosong ini karna hukum dibuat oleh sebagian kecil masyarakat yang berkewwenangan mengubah itu. Sebagian besar tidak mengetahui dan tidak menyadari. Seharusnya apabila itu terjadi maka harus ada jangka waktu penyesuaian misalnya ada peraturan ganjil genap. I aturan sudah dibuat tapi aturan tersebut tidak serta merta dilakukan. Celakanya adalah dalam hukum ada asas yang mengatakan bahwa setiap orang harus dianggap mengetahui adanya hukum, ia tidak boleh beralasan ia tidak tahu. Kalau kita berpatokan pada positivisme bermasalah lah dia. Kalau itu terjadi maka akan terjadi anomi yang lebih besar dalam masyarakat. Itu menjadi bukti segala sesuatu tidak ada yang pasti. Harus ada pendekatan sosiologi dalam hal itu.
Mengutip teori Lawrence M Friedman.

Hukum yang berlaku di suatu negara tidak dapat dipisahkan dari 3 hal berikut
1.    Struktur hukum
Aparat penegak hukum
2.    Isi hukum
Undang undang
3.    Budaya hukum
Masyarakat

Sikap manusia terhadap hukum dan sistem hukum kepercayaan, nilai, pemikiran, serta harapannya. Ala kultur hukum adalah suasana pemikiran sosial dan kekuatan sksial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau disalahgunakan. Semakin tinggi tingkat kesadaran hukum masyarakat maka akan tercipta budaya hukum yang baik dapat merubah pola pikir masyarakat mengenai hukum.
Hubungan ketiganya sangat erat. Substansi itu adalah apa yang dikerjakan dalam satu sistem itu. Sementara struktur hukum itu adalah orang yamg memakannya, atau pihak yang mengolah. Struktur ibarat mesin. Budaya hukum itu adalah siapa yang menjalankan suatu mesin tersebut. Kalau ada aparat penegak hukum, hukum nya tidak jelas, tidak menumbuhkan keadilan, maka itulah yang dilaksanakan oleh struktur.

Diskusi Mata Kuliah Sosiologi Hukum. 23 April 2018 pukul 10.30 WIB. Dosen Pengampu : Abdul Hamid, SH, MH.


Share:

Sabtu, 21 April 2018

Perubahan Sosial dan Hukum (Review ke-7 Pertemuan ke 8 Sosiologi Hukum)


Perubahan Sosial dan Hukum
Faktor pendorong adanya perubahan dalam sosial dan hukum adalah komunikasi, selain komunikasi lalau perubahan disebabkan dengan adanya proses transportasi dan perpindahan teknologi. Bagaimana caranya mengetahui atau kapan itu bisa diketahui?  Dengan caranya meneliti dan membandingkan.
Perubahan
Perubahan dapat dibagi menjadi dua yaitu:
Ø  Perubahan  statis (perubahan bersifat lambat) perubahan statis ini contohnya adalah perubahan pada masyarakat Badui. Masyarakat badui ini menolak perubahan teknologi dari luar. Seperti yang kita tahu bahwa sebagian besar masyarakat Badui ini sulit menerima  perubahan teknologi. Tetapi sedikit demi sedikit perubahan itu terjadi walaupun terjadi secara lambat atau lama.
Ø  Perubahan  dinamis: perubahan cepat
Perubahan yang cepat ini kita dapat melihat perubahan yang ada pada daerah di pusat kota. Perubahan ini terjadi sangat cepat, karena teknologi dan informasi yang tersebar luas.
v  Faktor-Faktor Penyebab Perubahan:
a.       Internal: perubahan yang tumbuh dengan sendirinya dari masyarakat tanpa pengaruh dari luar.
b.      Eksternal: Yaitu perubahan dikarenakan adanya dorongan dari luar.
v  Jenis-Jenis Perubahan:
1.      nilai-nilai social/kaidah-kaidah social (bersifat formal). Dari nilai-nilai social maka masuk ke kaidah social
2.      pola-pola perilaki dan organisasi. Contoh: dahulu laki-laki dan perempuan duduk dikelas saling berjauhan, sekarang hal tersebut sudah jarang.
3.      Susunan lembaga-lembaga kemasyarakatan
4.      Lapisan-lapisan dalam masyarakat
5.      Kekuasaan dan wewenang

Lalu bagaimana suatu hokum dalam merespon perubahan?
Dibawah ini akan membahas beberapa teori tentang hukum dan perubahan-perubahan sosial.
*             Max Weber
Perkembangan hukum materil dan hukum acara mengikuti tahapan-tahapan perkembangan tertentu mulai dari bentuk sederhana yang didasarkan pada karisma sampai pada tahap termaju dimana hukum disusun secara sistematis.
Tipe-tipe ideal dari sistem hukum, yaitu yang irasional  yang berarti hukum berdasarkan pada karismatik dari pemimpin, dan rasional yang berarti bisa ditangkap oleh nalar menjadi sistematis.
*      Durkheim.
 Durkheim mengatakan bahwa hukum merupakan refleksi daripada solidaritas social dalam masyarakat. Terdapat Solidaritas mekanik dan solidaritas organik. Solidaritas mekanik yang berarti masyarakat merasakan ikatan kekeluargaan yang kuat sehingga dalam keluarga anak dijadikan sebagai alat ekonomi. Sedangkan Solidaritas organik adalah masyarakatnya lebih individual, pembagian kerja terpisah, dan mempunyai fungsi keluarga bukan untuk dijadikan alat ekonomi melainkan untuk mendapatkan dan memberikan kasih sayang.
Durkheim membagi atas Hukum represif dan restitutif yaitu  hukum yang digunakan untuk memperbaiki posisi semula. Ditujukan kepada masyarakat mekanik yang sifatnya pembalasan (hukum pidana). Sedangkan Hukum restitutif adalah hukum yang digunakan untuk mengembalikan kondisi masyarakat yang dirugikan saja, tidak mengancam secara keseluruhan. Tekanan pada korban. Ditujukan kepada masyarakat organik yang sifatnya lebih kepada ganti rugi (hukum perdata).


Diskusi Mata Kuliah Sosiologi Hukum. 20 April 2018 pukul 10.30 WIB. Dosen Pengampu : Abdul Hamid, SH, MH.

Share:

Jumat, 20 April 2018

Hukum sebagai Rekayasa Sosial, Kesalahan Pemahaman atas Pemikiran Roscoe Pound.


Roscoe Pound dalam sebuah pernyataannya menyatakan bahwa fungsi hukum adalah social engineering atau rekayasa sosial. Dalam pemikirannya ia menyatakan bahwa putusan hukum yang dijatuhkan oleh hakim diharapkan mampu merubah perilaku manusia. Pendapat Roscoe Pound tersebut benar ketika ia memandang hukum sebagai sebuah putusan-putusan hakim dalam sistem hukum anglo saxon atau common law.
Pernyataan Roscoe Pound tersebut pada awal orde baru dibawa ke Indonesia oleh pakar-pakar hukum saat itu dengan pemikiran bahwa hukum merupakan alat rekayasa sosial. Dalam sistem hukum sipil (civil law system) yang diterapkan di Indonesia, yang menganut model hukum Eropa, hukum adalah sebuah aturan Undang-undang yang notabene merupakan produk kekuasaan penguasa. Dalam konteks ini, maka hukum diterapkan oleh penguasa yang memiliki kewenangan membentuk hukum, dan demi hukum siapapun harus tunduk terhadap aturan hukum tersebut.
Pada kondisi yang demikian maka hukum menjadi alat pengendali penguasa terhadap rakyatnya. Hukum menjadi alat legitimasi penguasa untuk berbuat terhadap rakyatnya. Ketika kekuasaan  berada di tangan orang-orang yang zalim maka hukum akan begitu ditakuti. Penguasa yang zalim akan menggunakan hukum untuk berbuat sesuai dengan kehendaknya nyaris tanpa kendali, hal ini terjadi di banyak negara berkembang yang mengadopsi teori Roscoe Pound tersebut. Ketika fenomena Reformasi menyeruak di Indonesia, maka teori ini dijadikan sebagai salah satu kesalahan besar bidang hukum yang telah melahirkan penguasa yang out of control. Pertanyaan sederhana adalah apakah Roscoe Pound begitu gegabah mengeluarkan teori yang melahirkan penguasa yang sangat otoriter?
Dalam hal ini rupanya telah terjadi kesalahpahaman atas konsep berfikir Roscoe Pound tersebut. Teori Roscoe Pound yang sangat fenomenal tersebut lahir dari sebuah sistem yang berbeda dengan sistem yang kita anut. Ia lahir dari sebuah sistem hukum common law yang menganggap bahwa hukum adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim (Hukumnya Hakim). Roscoe Pound lahir dalam dunia hukum yang menganggap bahwa hukum itu dibentuk oleh kekuasaan hakim, bukan penguasa eksekutif!
Hukum dalam sistem common law, dibentuk oleh hakim, para pihak yang mengajukan masalah kepada pengadilan memohon keadilan agar diputuskan mana yang benar dan adil oleh para hakim. Hakim kemudian akan memeriksa kasus tersebut dan kemudian akan memutuskan apa yang seharusnya dipatuhi oleh para pihak. Hakim membentuk hukum berdasarkan putusan hakim yang diharapkan akan merubah perilaku para pihak yang awalnya tidak mengetahui yang benar menurut hukum, dan kemudian akan bertindak serta berperilaku menurut hukum. Sehingga hukum mendidik ia untuk faham akan hukum.
Secara langsung dapat dikatakan bahwa putusan pengadilan tersebut (law) diharapkan telah mampu merekayasa atau merubah perilaku (engineering) masyarakat. Dalam hal ini tidak ada unsur power penguasa untuk menekan kehendaknya terhadap rakyat, melainkan hakim yang faham hukum mendidik masyarakat bagaimana berperilaku yang sepatutnya. Hakim mendidik para pihak untuk berperilaku yang awalnya diluar hukum menjadi manusia yang sadar hukum di tengah masyarakat.
Konsep pemikiran Roscoe Pound ini menjadi salah kaprah ketika dimasukkan dalam siistem hukum yang berbeda yaitu sistem civil law yang memandang hukum yang utama adalah putusan penguasa dan bukan putusan hakim dalam sidang pengadilan! Ketika diterapkan dalam sistem yang berbeda ternyata menghasilkan makna yang sangat berbeda dari makna penerapan hukum yang dimaksud oleh Roscoe Pound! Roscoe Pound tentunya tidak pernah membayangkan bahwa teorinya akan melahirkan penguasa yang absolut, karena ia hanya berfikir bahwa hukum itu hakim bukan penguasa.
Secara sederhana dapat saya ilustrasikan seperti halnya orang yang hendak meletakkan ikan di kolam yang berbeda, ikan yang hidup di “kolam” common law ketika letakkan di “kolam” civil law yang tentu saja air, suhu, serta cuacanya sama sekali berbeda. Bukan ikan dan kolam itu yang salah tetapi orqang yang meletakkan ikan itu yang salah



Share:

Kamis, 19 April 2018

Rekayasa sosial filsafat hukum ROSCOE POUND Review ke-6 Pertemuan ke-7 Sosiologi Hukum



Ada satu teori sosiologi hukum yang berkaitan dengan perubahan itu sendiri. Juga Pound adalah seorang akademisi di Amerika Serikat yang beraliran yurisprudensi tapi dia menekankan yurisprudensi itu sebagai alat merubah masyarakat yang nantinya alat tersebut di sederhanakan. Sehingga hukum merupakan sebagai sarana mengubah masyarakat.
Latar belakang pemikiran.
Pound melihat hukum di Amerika Serikat tidak banyak. Karna menganut sistem common law. Sistem hukum ini mengisyaratkan tidak banyak aturan menulis.
Sistem hukum civil law pada zaman romawi.
Ciri civil law
1.    Adanya kualifiksi berkembang dari zaman romawi aturan dituliskan kemudian jadi pedoman. Indonesia memakai civil law karna kita dijajah oleh belanda karna belanda sendiri memakai civil law. Maka dari itu di indonesia ada kitab-kitab hukum pidana. Ini adalah positifisme ala civil law. Bagi hakim hanya membaca menurut undang-undang. Hakim hanya menafsirkan . Tidak boleh membuat hukum baru.
2.    Sistim peradilannya bersifat baku. Ada tahap tahap tertentu.

Common law berlaku di inggris dan Amerika Serikat
1.    Hukum berdasarkan kebiasaan. Hakim melihat aturan kebiasaan dan memutuskan. Sehingga setiap kasus mempunyai karakteristik sendiri. Setiap hukum ditangani oleh orang-orang tertentu. Tidak ada lembaga khusus untuk menangani. Ada beberapa sistem khusus untuk sampai kepada hakim.
Konsep
Pound menambahkan bahwa hukum saja tidak cukup. Ia membutuhkan dukungan dari institusi agama pendidikan keluarga dan moral. Hukum adalah sistem ajaran dengan unsur ideal dan empitis yang menggabungkan teori hukum kodrat dan positivistik.
Law as a tool of Social engenering dibawa ke indonesia menjadi doktrin hukum yang totalisme. Artinya adalah yang memungkinkan penguasa menjadi otoriter. Dengan prinsip hukum ini melahirkan teori hukum pound melahirkan hukum otoriter. Dengan doktrin ini pemerintah banysk membuat aturan untuk membatasi masyarakat. Teori ini ada benarnya pada suatu tempat.

Analisa
Kondisi lingkungan dimana pound mengeluarkan pemikirannya.
Yaitu Pound imengeluarkan teori pada masyarakat common law. Yang membuat hukum di dalam konsepsinya rescoe pound adalah hakim bukan penguasa atau pemimpin. Hukum tidak dibuat oleh orang yang berkepentingan (mengeksekusi) jadi beda dengan orang yang membuat hukum. Totalisme tidak terjadi, karna jika hukum dibuat oleh penguasa maka akan diperbaiki oleh hakim. Ada mekanisme kontrol oleh hakim. Kemudian ini dibawa ke indonesia. Menjadi sesuatu menakutkan. Karna hukum dibuat oleh orang berkepentingan. Tidak ada kontrol dalam pembuatan aturan. Sehinggal yang tadinya aturan mengubah masyarakat  menjadi menekan masyarakat.
Kebenaran teori : hukum sebagai sarana merubah masyarakat.
Contoh kasus
1.    Penggunaan kartu elektronik tol
Sebelumnya masyarakat sudah terbiasa membayar dngn tunai. Lalu dibuat aturan tidak boleh membayar tunai. Awalnya masyarakat ribut, tapi akhirtan dipatuhi. Akibatnya seseorang akan mengubah pola masyarakat dalam pengguaan uang. Kalau tidak ada aturan ini maka masyarakat tidak akan berubah. Maka uang tunai akan berserakan di masyarakat.
2.    Mengubah sistem pendidikan di indonesia
Pendidikan hukum misalnya sistim dosen saat sekarang kompetensinya rendah, olehkarna itu dikti mengeluarkan aturan. Tapi tidak menambah gaji. Maka seorang akan mendapatkan sertifikasi dosen apabila anda melakukan penelitian. Aturan ini memaksa dosen melakukan penelitian. Maka diharapkam ilmunya bertambah. Dengan ilmunya bertambah maka apa yang akan diberikan mahasiswa lebih menarik. Hukum sebagai alat rekayasa mengubah masyarakat berhasil mengubah masyarakat
3.    Keluarga berencana
Misalnya seseorang hanya boleh mempunyai anak 2. Anak 1 ke 2 dapat tanggungan. Sedangkan anak ke 3 tidak. Maka otomatis mereka akan mematuhi peraturan Yang menyatakan hanya punya anak 2. Ini merupakan pola sebagai pengubah masyarakat ada benarnya.
Sociological yurispridensi
Sistem hukum anggli saxon/common law
Yang dikritik oleh pound adalah bahwa hukum tidak berhenti pada putusan hakim. Putusan hakin tidak harus menjadi yurisprudensi yang harus diikuti. Oleh karna itu setiap kasus itu ada kasus yang baru, putusan putusan hakim itu penting karna akan menjadi rujukan bagi pihak yang lain tapi di satu sisi menginginkan bahwa setiap kasus akan terjadi kontrol dalam masyarakat. Dia menekankan pentingnya hukum karna hukum bisa mengubah perilaku masyarakat yang dianggapnya benar. Pound mengatakan bahwa hukum itu bukan hanya sekedar menjatuhkan hukuman. Tapi ada dampak lain secara sosial dari hukum itu.
Alasan : ketidakpuasan terhadahp peradilan dan administrasi peradilan di Amerikka Serikat.
Pound menyatakan bahwa hukum adalah lembaha terpenting dalam melaksanakan kontrol sosial
Hukum secara bertahap telah menggantikan fungsi agama dan moralitas sebagai instrumen penting untuk mencapai ketertiban sosial.
Menurutnya kontrol sosial diperlukan untuk melestarikan peradaban karena fungsi utamanya mengendalikan aspek internal atau sifat manusia yang dianggapnya sangat diperlukan untuk menaklukan aspek eksternal atau lingkungan fiskal.
Akibat
Pada kondisi yang demikian maka hukum menjadi pengendali penguasa terhadap rakyatnya. Hukum menjadi alat legitimasi penguasa untuk berbuat terhadap rakyatnya.

Share:

Kamis, 12 April 2018

Stuktural Fungsional (review 5 pertemuan ke-6 Sosiologi Hukum)




Pada bab ini saya akan menjelaskan tentang Struktural Fungsional. Teori struktural fungsional berpandangan terhadasegala pranata sosial serba fungsional. Conton misalnya kasus kemiskinan. Kemiskinan adalah gejala sosial dalam satu sistem. Kemiskinan diperlukan agar tatanan masyarakat berjalan. Karna kalu tidak ada kemiskinan maka tatanan masyarakat tidak berjalan dngn baik. Karna nanti orang kaya akan memperkerjakan siapa? Maka dalam masyarakat akan selalu ada stratifikasi. Agar pranata masyarakat berjalan.
Apabila masyarakat masih dalam struktur itu maka masyarakat akan seimbang dan nyaman. Organisme yang terbentuk dalam masyarakat menyebabkan adanya stabilitas sosial. Jadi masyarakat lebih stabil tertata. Karna mereka sudah masuk dalam tatanan ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, pendidikan dan sebagainya. Lembaga itulah yang mengatur dengan sendirinya masyarakat itu. Jadi masyarakat tidak mempunyai lagi kebebasan karna sudah di strukturnya di konsep ini.
 Premis : Herbert Spenser dengan analogi anatominya.
Ini yg dikatakan sistem. Masyarakat adalah suatu sistem yang secarkeseluruhan terdiri dari bagian-bagian yang saling tergantung.

Konsep :
 Organisme yang terbentuk dalam masyarakat menyebabkan adanya stabilitas tatanan sosial yyang dapat dari berbagai bentuk lembaga sosial masyarakat.
 Teori strukturan berpandangan terhadap segala pranata sosial yang ada dalam masyarakat serba fungsional. Baik dinilai positif maupun negative.

Pembentuk Masyarakat:

Keyakinan dan praktik politik sudah mantap
 Di institusionalikan
Komponen Organ melaksanakan fungsi

Akibat Fungsi Tidak berjalan:

 Hilangnya solidaritas sosial
 Runtuhnya Integrasi
 Hilangnya Keseimbangan

Talcot Parsons dalam konstruksi sosial
 Adaptasi.
Suatu system harus mengatasi suasana eksternal, lingkungan internal serta lingkungan kebutuhannya.
 Goal attainment (pencapaian tujuan)
System harus didefinisikan dan mencapai tujuan utama.
 Integration.
Sistem harus mengatur interelasi antar berbagai bagian. Juga harus mengatur hubungan antar fungsi imperative (A.G.L)
 Latency.
Sebuah system harus saling melengkapi, dipelihara, dan memperbarui motivasi individual dan pola budaya.

Parsons juga merumuskan empat jenis proses, yakni:
 Proses keseimbangan, meliputi proses dalam system sosial
 perubahan structural. Mencakup perubahan fundamental dalam system.
 Diferensiasi structural. Perubahan satu subsistem tidak menyebabkan pada system lain.
 Evolusi, Proses perkembangan masyarakat dari waktu ke waktu.





Sumber:
Diskusi Kuliah Sosiologi Hukum. 11 April 2018. Pukul 10.30 WIB. Dosen Pengampu: Abdul Rahman Hamid, SH, MH.


Share: