Minggu, 01 April 2018

Hasil pemikiran ahli filsafat hukum dalam berbagai mahzab atau aliran (Review 3 pertemuan ke-4 Perkuliahan Sosiologi Hukum)

         Sebelum abad ke 19 sekitar tahun 1700an ada suatu peristiwa yang disebut dengan memformilkan hukum. Hukum pertama kali dituliskan pada zaman romawi kuno dan hukum tersebut dituliskan dengan kode. Tetapi, sebelumnya masyarakat melihat hukum berdasarkan dari hukum alam. Hukum yang berlaku adala hukum yang berasal dari pendapat masyarakat itu sendiri. Tetapi, seiring berjalannya waktu dan perkembangan masyarakat. Pendapat tersebut tidak bisa dipegang karna tidak adanya kepastian. Kemudian orang mendokumentasikan dan menulisnya. Antara lain adalah adanya Magna Carta Tahun 1215. Setelah dibuat tertulis, dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi di abad 19 sekitar tahun1800an terjadilah kekosongan hukum. Yaitu tidak ada aturan hukum yang mengatur. Kemajuan teknologi ini tidak diiringi dengan perkembangan hukum. Mulailah marak orang membuat aturan-aturan hukum untuk mengatur masyarakat. Setelah dibuat kemudian orang yang membuat aturan tersebut menjadi anak durhaka. Karna sudah membuat banyak orang harus berpedoman dengan aturan hukum tersebut. Walaupun kemudian masyarakat berkembang lagi dan ternyata hukum itu tidak diinginkan oleh masyarakat karena mungkin akan menghambat. Disini muncul suatu pertentangan apakan hukum sepeti itu masih dipakai atau ditinggalkan. Orang yang mengatakan hukum tersebut masih dipakai itu yang disebut dengan aliran atau mahzab formalistisFormalistis ini berusaha memisahkan antara moral dan tingkah laku masyarakat yang artinya adalah hukum itu tidak ada kaitan dengan moral. Kalau suatu hukum sudah dibuat maka kita tidak bicara tentang moral lagi. Hukum juga dipisahkan dari keadilan. Hasil dari aliran atau mahzab tersebut akan saya bahas lebih mendalam di dalam tulisan ini😊
Hasil pemikiran ahli filsafat hukum terhimpun dalam berbagai mahzab atau aliran diantaranya adalah sebagai berikut:
1.    Mahzab   Formalistis
Pendukungnya :
Jhon Austin
Hukum merupakan perintah dari mereka yang memegang kekuasaan tertinggi atau dari yang  memegang kedaulatan
Hukum merupakan suatu sistem logis, tetap dan bersifat tertutup dan oleh karna itu ajarannya dinamakan analytical juruspridence
Pembagian hukum menurut Austin:
Hukum yang dibuat oleh Tuhan dan oleh Umat Manusia
Hukum yang sebenarnya yaitu hukum yang dibuat oleh penguasa bagi pengikut-pengikutnya.
hukum yang tidak sebenarnya yaitu hukum yang dibuat oleh perkumpulan atau badan.
Kelemahan Analitical Jurisprudence
            1. Suatu sistem hukum tidak mungkin bersifat tertutup
2. Sistem yang tertutup secara mutlak akan menyulitkan dan menghalangi penyesuaian kaidah hukum terhadap perubahan yg terjadi dalam masyarakat, perubahan mana disebabkan oleh timbulnya kebutuhan baru yang kemudjan menghasilkan kepentingan baru.
3. Suatu sistem hukum tidak mungkin hidup lama apabila tidak mendapat dukungan sosial yg luas.
Hans Kelsen (Teori Hukum Murni)
Teori dari Hans Kelsen ini dikenal dengan teori hukum murni yang artinya suatu kaidah hukum (stefenbau) tertentu akan dapat dicari sumbernya pada kaidah hukum yang lebih tinggi derajatnya. kaidah yang merupakan puncak dari sistem tersebut dinakaman sebagai kaidah dasar (Grundnorm). Grundnorm merupakan hasil analisa cara berfikir yuridis, bukan merupakan hasil keputusan legislatif.
                  Analisis Teori Murni Hans Kelsen
      Mengapa dikatakan teori murni? Karena dimaksudkan untuk menyatakan bahwa hukum berdiri sendiri terlepas dari aspek kemasyarakatan yang lain. Kelsen bermaksud untuk menunjukan bagaimana hukum itu sebenarnya tanpa memberikan penilaian apakah hukum tadi cukup adil atau kurang adil.

2.    Mahzab Sejarah dan Kebudayaan
Konsep Dasar: Hukum hanya dapat dimengerti dengan menelaah kerangka sejarah dan kebudayaan
               Pendukungnya:
               Friedrich Karl Von Savigny dan Sir Hendry Maine
      Hukum merupakan perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat. Dan semua hukum berasal dari adat istiadat dan kepercayaan dan bukan berasal dari pembentuk Undang-undang. Keputusan badan legislatif dapat membahayakan masyarakat karena tidak selalu sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat.

3.    Mahzab Utilitarianism
Setiap kejahatan harus disertai dengan hukuman-hukuman yang sesuai dengan kejahatan tersebut, dan hendaknya penderitaan yang dijatuhkan tidak lebih dari pada apa yang diperlukan untuk mencegah terjadinya kejahatan.
Pendukungnya:
Jeremy Bentham dan Rudolph von Ihering
Manusia bertindak untuk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. Ukuran baik buruknya suatu perbuatan manusia diukur pada perbuatan tersebut dapat mendatangkan kebahagiaan atau tidak.
                  Kelemahan teori ini:
     Tidak setiap manusia mempunyai ukuran yang sama mengenai keadilan, kebahagiaan dan penderitaan.

         4.      Sociological Jurisprudence
            ⧪Pendukungnya:
          → Eugen Ehrlich
1.    Pembedaan antara hukum positif dan hukum yang hidup dalam masyarakat, atau antara kaidah hukum dengan kaidah sosial lainnya. Hukum positif hanya akan efektif apabila selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, atau dengan apa yang disebut oleh para antropolog sebagai pola-pola kebudayaan.
2.    Pusat perkembangan hukum bukanlah terletak pada badan legislatif, keputusan yudikatif ataupun ilmu hukum, akan tetapi terletak dalam masyarakat itu sendiri.
3.    Tata tertib dalam masyarakat didasarkan pada peraturan yang dipaksakan oleh negara
Kelemahan teori Ehrlich
1.    Apa ukuran yang dapat dipakai untuk menentukan bahwa kaidah hukum benar-benar merupakan hukum yang hidup dan dianggap adil.
2.    Rescoe Pound
3.    Hukum harus dilihat atau dipandang sebagai suatu lembaga kemasyarakatan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan sosial adalah tugas dari ilmu hukum untuk mengembangkan suatu kerangka dengan mana kebutuhan sosial dapat terpenuhi secara maksimal.

       5.   Aliran Relisme Hukum
Konsep Dasar: Suatu study tentang hukum sebagai sesuatu yang benar benar nyata dilaksanakan, ketimbang sekedar hukum ssebagai serentetan aturan yang hanya termuat dalam perundang-undangan, tapi tidak pernah dilaksanakan.
            ⧪Pendukungnya:
          Karl Llewellyn
          Jerome Frank
          Justice Oliver Wendell





Sumber :
Diskusi Kuliah Sosiologi Hukum. 28 Maret 2018. Pukul 10.30 WIB. Dosen Pengampu: Abdul Rahman Hamid, SH, MH.

Share:

0 komentar:

Posting Komentar