Sebelum abad ke 19 sekitar tahun 1700an ada suatu
peristiwa yang disebut dengan memformilkan hukum. Hukum pertama kali dituliskan pada zaman
romawi kuno dan hukum tersebut dituliskan dengan kode. Tetapi, sebelumnya
masyarakat melihat hukum berdasarkan dari hukum alam. Hukum yang berlaku adala
hukum yang berasal dari pendapat masyarakat itu sendiri. Tetapi, seiring
berjalannya waktu dan perkembangan masyarakat. Pendapat tersebut tidak bisa dipegang karna tidak
adanya kepastian. Kemudian orang mendokumentasikan dan menulisnya. Antara lain
adalah adanya Magna Carta Tahun 1215. Setelah dibuat tertulis, dengan
berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi di abad 19 sekitar tahun1800an
terjadilah kekosongan hukum. Yaitu tidak ada aturan hukum yang mengatur.
Kemajuan teknologi ini tidak diiringi dengan perkembangan hukum. Mulailah marak
orang membuat aturan-aturan hukum untuk mengatur masyarakat. Setelah dibuat kemudian orang yang membuat aturan
tersebut menjadi anak durhaka. Karna sudah membuat banyak orang harus
berpedoman dengan aturan hukum tersebut. Walaupun kemudian masyarakat
berkembang lagi dan ternyata hukum itu tidak diinginkan oleh masyarakat karena
mungkin akan menghambat. Disini muncul suatu pertentangan apakan hukum sepeti
itu masih dipakai atau ditinggalkan. Orang yang mengatakan hukum tersebut masih dipakai itu yang
disebut dengan aliran atau mahzab formalistis. Formalistis ini berusaha memisahkan antara moral
dan tingkah laku masyarakat yang artinya adalah hukum itu tidak ada kaitan
dengan moral. Kalau suatu hukum sudah dibuat maka kita tidak bicara tentang
moral lagi. Hukum juga dipisahkan dari keadilan. Hasil dari aliran atau mahzab
tersebut akan saya bahas lebih mendalam di dalam tulisan ini😊
Hasil pemikiran
ahli filsafat hukum terhimpun dalam berbagai mahzab atau aliran diantaranya
adalah sebagai berikut:
1.
Mahzab Formalistis
⧪Pendukungnya :
→Jhon Austin
Hukum
merupakan perintah dari mereka yang memegang kekuasaan tertinggi atau dari
yang memegang kedaulatan
Hukum merupakan suatu sistem logis, tetap dan
bersifat tertutup dan oleh karna itu ajarannya dinamakan analytical
juruspridence
➤Pembagian hukum
menurut Austin:
Hukum yang dibuat oleh Tuhan dan oleh Umat Manusia
Hukum yang sebenarnya yaitu hukum yang dibuat
oleh penguasa bagi pengikut-pengikutnya.
hukum yang tidak sebenarnya yaitu hukum yang
dibuat oleh perkumpulan atau badan.
➤Kelemahan
Analitical Jurisprudence
1.
Suatu sistem hukum tidak mungkin bersifat tertutup
2. Sistem yang tertutup secara mutlak akan
menyulitkan dan menghalangi penyesuaian kaidah hukum terhadap perubahan yg
terjadi dalam masyarakat, perubahan mana disebabkan oleh timbulnya
kebutuhan baru yang kemudjan menghasilkan kepentingan baru.
3. Suatu sistem hukum tidak mungkin hidup
lama apabila tidak mendapat dukungan sosial yg luas.
→Hans Kelsen (Teori Hukum Murni)
Teori dari Hans Kelsen ini dikenal dengan
teori hukum murni yang artinya suatu kaidah hukum (stefenbau) tertentu akan
dapat dicari sumbernya pada kaidah hukum yang lebih tinggi derajatnya. kaidah
yang merupakan puncak dari sistem tersebut dinakaman sebagai kaidah dasar
(Grundnorm). Grundnorm merupakan hasil analisa cara berfikir yuridis, bukan
merupakan hasil keputusan legislatif.
➤Analisis Teori Murni Hans Kelsen
Mengapa dikatakan teori murni? Karena
dimaksudkan untuk menyatakan bahwa hukum berdiri sendiri terlepas dari aspek
kemasyarakatan yang lain. Kelsen bermaksud untuk menunjukan bagaimana hukum itu
sebenarnya tanpa memberikan penilaian apakah hukum tadi cukup adil atau kurang
adil.
2.
Mahzab Sejarah dan Kebudayaan
➽ Konsep
Dasar: Hukum hanya dapat dimengerti dengan menelaah kerangka sejarah dan
kebudayaan
⧪Pendukungnya:
→ Friedrich Karl Von Savigny dan Sir Hendry Maine
Hukum merupakan perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat. Dan semua hukum
berasal dari adat istiadat dan kepercayaan dan bukan berasal dari pembentuk Undang-undang.
Keputusan badan legislatif dapat membahayakan masyarakat karena tidak selalu
sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat.
3. Mahzab Utilitarianism
Setiap kejahatan harus disertai dengan
hukuman-hukuman yang sesuai dengan kejahatan tersebut, dan hendaknya
penderitaan yang dijatuhkan tidak lebih dari pada apa yang diperlukan untuk
mencegah terjadinya kejahatan.
⧪Pendukungnya:
→ Jeremy Bentham dan Rudolph von Ihering
Manusia bertindak
untuk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. Ukuran baik buruknya
suatu perbuatan manusia diukur pada perbuatan tersebut dapat mendatangkan
kebahagiaan atau tidak.
➤Kelemahan teori ini:
Tidak setiap manusia mempunyai ukuran yang sama mengenai keadilan,
kebahagiaan dan penderitaan.
4. Sociological Jurisprudence
⧪Pendukungnya:
→ Eugen Ehrlich
1.
Pembedaan antara hukum positif dan hukum yang hidup dalam
masyarakat, atau antara kaidah hukum dengan kaidah sosial lainnya. Hukum
positif hanya akan efektif apabila selaras dengan hukum yang hidup dalam
masyarakat, atau dengan apa yang disebut oleh para antropolog sebagai pola-pola
kebudayaan.
2.
Pusat perkembangan hukum bukanlah terletak pada badan legislatif,
keputusan yudikatif ataupun ilmu hukum, akan tetapi terletak dalam masyarakat
itu sendiri.
3.
Tata tertib dalam masyarakat didasarkan pada peraturan yang
dipaksakan oleh negara
➤ Kelemahan
teori Ehrlich
1.
Apa ukuran yang dapat dipakai untuk menentukan
bahwa kaidah hukum benar-benar merupakan hukum yang hidup dan dianggap adil.
2.
Rescoe Pound
3.
Hukum harus dilihat atau dipandang sebagai suatu
lembaga kemasyarakatan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan sosial adalah
tugas dari ilmu hukum untuk mengembangkan suatu kerangka dengan mana kebutuhan
sosial dapat terpenuhi secara maksimal.
5.
Aliran
Relisme Hukum
➽ Konsep Dasar:
Suatu study tentang hukum sebagai sesuatu yang benar benar nyata dilaksanakan, ketimbang
sekedar hukum ssebagai serentetan aturan yang hanya termuat dalam
perundang-undangan, tapi tidak pernah dilaksanakan.
⧪Pendukungnya:
→ Karl Llewellyn
→ Jerome Frank
→ Justice Oliver Wendell
Sumber :
Diskusi Kuliah Sosiologi Hukum. 28 Maret 2018. Pukul 10.30 WIB. Dosen Pengampu: Abdul Rahman Hamid, SH, MH.
Sumber :
Diskusi Kuliah Sosiologi Hukum. 28 Maret 2018. Pukul 10.30 WIB. Dosen Pengampu: Abdul Rahman Hamid, SH, MH.

0 komentar:
Posting Komentar