Indonesia merupakan
negara hukum. Salah satu ciri negara hukum adalah dengan adanya kekuasaan
kehakiman yang didalamnya terdapat suatu lembaga peradilan dan pengadilan.
Peradilan dan pengadilan merupakan suatu hal yang sangat berbeda. Pengadilan
merupakan sebuah institusi yang konkrit. Pengertian peradilan
menurut Sjachran Basah, adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas dalam
memutus perkara dengan menerapkan hukum, menemukan hukum in concreto dalam
mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materil, dengan menggunakan cara
procedural yang ditetapkan oleh hukum formal. Sedangkan peradilan merupakan
jenis jenis dari sebuah institusi di peradilan. Saya akan membahasnya lebih
lanjut tentang peradilan dan pengadilan.
Peradilan di
Indonesia terdapat empat jenis, yaitu:
⭆⭆⭆⭆⭆⭆⭆⭆⭆⭆⭆⭆PERADILAN UMUM⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅
Peradilan dalam
istilah inggris disebut judiciary dan rechspraak dalam bahasa Belanda maksudnya
adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas Negara dalam menegakan
hukum dan keadilan. Menurut R.Subekti dan R. Tjitrosoedibio,
pengertian peradilan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas Negara
untuk menegakkan hukum dan keadilan. Penggunaan istilah Peradilan
(rechtspraak/judiciary) menunjuk kepada proses untuk memberikan keadilan dalam
rangka menegakan hukum (het rechtspreken), Sedangkan pengadilan ditujukan
kepada badan atau wadah yang memberikan peradilan. Jadi pengadilan bukanlah
merupakan satu satunya wadah yang menyelenggarakan peradilan.
Peradilan Umum
adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan
kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Peradilan umum
meliputi:
➬ Pengadilan Tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi, dengan daerah
hukum meliputi wilayah provinsi.
➬ Pengadilan Negeri,
berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, Dengan daerah hukum meliputi wilayah
kabupaten/kota. Pengadilan khusus lainnya spesialisasi, misalnya : Pengadilan
Hubungan Industrial (PHI), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan
Ekonomi, Pengadilan Pajak, Pengadilan Lalu Lintas Jalan dan Pengadilan anak.
⭆⭆⭆⭆⭆⭆⭆⭆⭆PERADILAN TATA
USAHA NEGARA.⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅
Peradilan Tata
Usaha Negara di Indonesia pertama kali diperkenalkan oleh Undang-Undang Nomor
14 Tahun 1970 Tentang Pokok Kekuasaan Kehakiman. Tetapi undang-undang tentang
Peradilan Tata Usaha Negara terus mengalami perubahan. Sampai akhirnya berubah
menjadi Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, di samping memuat ketentuan mengenai
susunan dan kekuasaan dan pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara,
juga memuat ketentuan mengenai hukum acara dan pengadilan di lingkungan
Peradilan Tata Usaha Negara. Mengenai susunan dan pengadilan di lingkungan
Peradilan Tata Usaha Negara, di dalam Pasal 8 dinyatakan bahwa pengadilan di
lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara terdiri dari dua jenis yaitu:
1. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
merupakan Pengadilan Tingkat Pertama.
2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
(PTTUN) merupakan Pengadilan Tingkat Banding
Sedangkan kekuasaan
dan pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara adalah sebagai berikut
:
➽ Pasal 50 menentukan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara bertugas
dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara
di tingkat pertama.
➽ Pasal 51 menentukan:
(1) Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus sengketa
Tata Usaha Negara di tingkat banding.
(2) Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara juga bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus di
tingkat pertama dan
terakhir sengketa
kewenangan mengadili antara Pengadilan Tata Usaha Negara di dalam daerah
hukumnya.
(3) Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan di tingkat pertama sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48.
(4)Terhadap putusan
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat
diajukan permohonan kasasi.
⭆⭆⭆⭆⭆⭆⭆⭆⭆⭆⭆PERADILAN AGAMA⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅
Peradilan Agama adalah
salah satu peradilan negara Indonesia yang sah, yang bersifa peradilan khusus,
yang berweang dalam jenis perkara perdata tertentu, bagi orang-orang islam di
Indonesia. Terdapat 11 asas umum tentang peradilan agama yaitu sebagai berikut:
➻ Asas personalitas
Keislaman.
Yang dimaksud
dengan asas personalitas keislaman adalah pihak yang dapat berperkara pada
pengadilan di lingkungan peradilan agama adalah orang tertentu yaitu
orang yang beragama islam.
Selain orang yang beragama islam tidak dapat dipaksakan utuk
tunduk kepada kekuasaan Peradilan Agama.
➻ Asas Kebebasan.
Asas Kebebasan ini
memiliki arti bebas campur tangan pihak kekuasaan negara yang lain yaitu kekuasaan
Eksekutif, legislatif, atau badan kekuasaan lainnya serta bebas dari paksaan.
➻ Asas Pmeriksaan dalam dua tingkat
Pemerikasaan di
perkara peradilan agama dilakukan oleh Pengadilan Agama sebagai
pemeriksa tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama sebagai
pemeriksaan perkara tingkat kedua,
➻ Asas Kewenangan mengadili Perkara Tertentu.
Kewenangan
mengadili perkara hanya bersifat khusus yaotu meliputi hukum perdata,
➻ Asas Menindakan pilihan Hukum,
Pengadilan agama
dapat menyelesaikan sengketa hak milik.
➻ Asas Hakim bersifat
Menunggu.
Inisiatif untuk
mengajukan tuntutan hak di pengadilan di serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berkepentingan, hanya menunggu perkara yang diajukan
padanya.
➻ Asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.
Pemeriksaan tidak
boleh dibuat lambat sehingga memakan waktu yang lama, maka harus dilakukan
dengan seksama agar biaya yang dikeluarkan tidak terlalu banyak.
➻ Asas Equility.
Merupakan persamaan
hak yang artinya setiap orang mempunyai hak dan kedudukan yang sama di depan
sidang pengadilan.
➻ Asas Aktif memberi bantuan.
➻ Asas sidang terbuka untuk umum
Sidang dapat
dilihat dan di saksikan oleh masyarakat umum.
➻ Putusan pengadilan harus memuat pertimbangan.
Yaitu setiap
putusan harus memuat alasan, dasar hukum dan pasal peraturan yang sistematis
dan dimengerti.
⭆⭆⭆⭆⭆⭆⭆⭆⭆⭆⭆⭆PERADILAN MILITER⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅
Pengadilan militer
adalah pengadilan yang menyelesaikan perkara anggota militer atau tentara (TNI)
yang berkaitan dengan tugas atau kedudukannya sebagai anggota angkatan
perang. Dasar hukum pengadilan militer adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun
1999 tentang kekuasaan kehakiman dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang
Peradilan Militer. Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, peradilan militer
merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata
untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan
penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Dalam pelaksanaannya peradilan
militer dijalankan oleh pengadilan militer, yakni pengadilan yang merupakan
badan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata.
Pengadilan dalam peradilan militer terdiri atas pengadilan militer,
pengadilan militer tinggi, pengadilan militer utama, dan pengadilan militer
pertempuran. Susunan organisasi dan prosedur pengadilan-pengadilan
tersebut didasarkan pada peraturan pemerintah. Puncak kekuasaan kehakiman dan
pembinaan teknis pengadilan dalam lingkungan peradilan militer adalah Mahkamah
Agung.
Sumber:
Diskusi Kuliah Sosiologi Hukum. Rabu, 21 Maret 2018. Pukul 10.30 WIB. Dosen : Abdul Rahman Hamid, SH, MH,
Meli Rahmawati, TINJAUAN UMUM TENTANG PENGADILAN TATA
USAHA NEGARA(Pdf)
SP Pamungkas. e-Journal http://e-journal.uajy.ac.id/8181/2/HK110262.pdf
Wiratmanto. 2017. Buku ajar mata kuliah hukum acara pengadilan agama. Fakultas hukum. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.http://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/13712/buku%20ajar%20peradilan%20agama.pdf?sequence=1&isAllowed=y

0 komentar:
Posting Komentar