Selasa, 27 Maret 2018

Jenis-Jenis Pengadilan (Review 2 pertemuan ke-3 Perkuliahan Sosiologi Hukum)

   
Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu ciri negara hukum adalah dengan adanya kekuasaan kehakiman yang didalamnya terdapat suatu lembaga peradilan dan pengadilan. Peradilan dan pengadilan merupakan suatu hal yang sangat berbeda. Pengadilan merupakan sebuah institusi yang konkrit.  Pengertian peradilan menurut Sjachran Basah, adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas dalam memutus perkara dengan menerapkan hukum, menemukan hukum in concreto dalam mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materil, dengan menggunakan cara procedural yang ditetapkan oleh hukum formal. Sedangkan peradilan merupakan jenis jenis dari sebuah institusi di peradilan. Saya akan membahasnya lebih lanjut tentang peradilan dan pengadilan.

Peradilan di Indonesia terdapat empat jenis, yaitu:


⭆⭆⭆⭆⭆⭆⭆⭆⭆⭆⭆⭆PERADILAN UMUM⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅
Peradilan dalam istilah inggris disebut judiciary dan rechspraak dalam bahasa Belanda maksudnya adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas Negara dalam menegakan hukum dan keadilan. Menurut R.Subekti dan R. Tjitrosoedibio, pengertian peradilan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas Negara untuk menegakkan hukum dan keadilan. Penggunaan istilah Peradilan (rechtspraak/judiciary) menunjuk kepada proses untuk memberikan keadilan dalam rangka menegakan hukum (het rechtspreken), Sedangkan pengadilan ditujukan kepada badan atau wadah yang memberikan peradilan. Jadi pengadilan bukanlah merupakan satu satunya wadah yang menyelenggarakan peradilan. 
Peradilan Umum adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Peradilan umum meliputi: 
        Pengadilan Tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi. 
     Pengadilan Negeri, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, Dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota. Pengadilan khusus lainnya spesialisasi, misalnya : Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Ekonomi, Pengadilan Pajak, Pengadilan Lalu Lintas Jalan dan Pengadilan anak.

⭆⭆⭆⭆⭆⭆⭆⭆⭆PERADILAN TATA USAHA NEGARA.⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅
Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia pertama kali diperkenalkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Pokok Kekuasaan Kehakiman. Tetapi undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara terus mengalami perubahan. Sampai akhirnya berubah menjadi Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, di samping memuat ketentuan mengenai susunan dan kekuasaan dan pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, juga memuat ketentuan mengenai hukum acara dan pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Mengenai susunan dan pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, di dalam Pasal 8 dinyatakan bahwa pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara terdiri dari dua jenis yaitu:
1.         Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan Pengadilan Tingkat Pertama.
2.         Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) merupakan Pengadilan Tingkat Banding

Sedangkan kekuasaan dan pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara adalah sebagai berikut :
        Pasal 50 menentukan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara di tingkat pertama.
        Pasal 51 menentukan:
(1) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding.
(2) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara juga bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan 
terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Tata Usaha Negara di dalam daerah hukumnya.
(3) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan di tingkat pertama sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48.
(4)Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diajukan permohonan kasasi.
            

⭆⭆⭆⭆⭆⭆⭆⭆⭆⭆⭆PERADILAN AGAMA⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅
Peradilan Agama adalah salah satu peradilan negara Indonesia yang sah, yang bersifa peradilan khusus, yang berweang dalam jenis perkara perdata tertentu, bagi orang-orang islam di Indonesia. Terdapat 11 asas umum tentang peradilan agama yaitu sebagai berikut:
      Asas personalitas Keislaman.
Yang dimaksud dengan asas personalitas keislaman adalah pihak yang dapat berperkara pada   pengadilan di lingkungan peradilan agama adalah orang tertentu yaitu orang yang beragama               islam.     Selain orang yang beragama islam tidak dapat dipaksakan utuk tunduk kepada kekuasaan     Peradilan     Agama.
       Asas Kebebasan.
Asas Kebebasan ini memiliki arti bebas campur tangan pihak kekuasaan negara yang lain yaitu kekuasaan Eksekutif, legislatif, atau badan kekuasaan lainnya serta bebas dari paksaan.
       Asas Pmeriksaan dalam dua tingkat
Pemerikasaan di perkara peradilan agama dilakukan oleh Pengadilan Agama sebagai pemeriksa tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama sebagai pemeriksaan perkara tingkat kedua,
        Asas Kewenangan mengadili Perkara Tertentu.
Kewenangan mengadili perkara hanya bersifat khusus yaotu meliputi hukum perdata,
       Asas Menindakan pilihan Hukum,
Pengadilan agama dapat menyelesaikan sengketa hak milik.
      Asas Hakim bersifat Menunggu.
Inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak di pengadilan di serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berkepentingan, hanya menunggu perkara yang diajukan padanya.
       Asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.
Pemeriksaan tidak boleh dibuat lambat sehingga memakan waktu yang lama, maka harus dilakukan dengan seksama agar biaya yang dikeluarkan tidak terlalu banyak.
       Asas Equility.
Merupakan persamaan hak yang artinya setiap orang  mempunyai hak dan kedudukan yang sama di depan sidang pengadilan.
       Asas Aktif memberi bantuan.
       Asas sidang terbuka untuk umum
Sidang dapat dilihat dan di saksikan oleh masyarakat umum.
       Putusan pengadilan harus memuat pertimbangan.
Yaitu setiap putusan harus memuat alasan, dasar hukum dan pasal peraturan yang sistematis dan dimengerti.

⭆⭆⭆⭆⭆⭆⭆⭆⭆⭆⭆⭆PERADILAN MILITER⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅
Pengadilan militer adalah pengadilan yang menyelesaikan perkara anggota militer atau tentara (TNI) yang berkaitan dengan tugas atau kedudukannya sebagai anggota angkatan perang. Dasar hukum pengadilan militer adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang kekuasaan kehakiman dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Dalam pelaksanaannya peradilan militer dijalankan oleh pengadilan militer, yakni pengadilan yang merupakan badan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata. Pengadilan dalam peradilan militer terdiri atas pengadilan militer, pengadilan militer tinggi, pengadilan militer utama, dan pengadilan militer pertempuran. Susunan organisasi dan prosedur pengadilan-pengadilan tersebut didasarkan pada peraturan pemerintah. Puncak kekuasaan kehakiman dan pembinaan teknis pengadilan dalam lingkungan peradilan militer adalah Mahkamah Agung.





Sumber: 
Diskusi Kuliah Sosiologi Hukum. Rabu, 21 Maret 2018. Pukul 10.30 WIB. Dosen : Abdul Rahman Hamid, SH, MH,
Meli Rahmawati, TINJAUAN UMUM TENTANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA(Pdf) 
Wiratmanto. 2017. Buku ajar mata kuliah hukum acara pengadilan agama. Fakultas hukum. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.http://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/13712/buku%20ajar%20peradilan%20agama.pdf?sequence=1&isAllowed=y

Share:

0 komentar:

Posting Komentar