Selasa, 20 Maret 2018

Pengertian tentang Sosiologi Hukum

Dalam memperlajari sosiologi hukum. Ada baiknya untuk kita mengetahui terlebih dahulu apa pengertian dari "Sosiologi" dan " Hukum".

Pengertian sosiologi.

Sosiologi merupakan ilmu abstrak yang memperlajari tentang gejala sosial yang ada di masyarakat. Sosiologi lahir karena tumbuhnya kapitalisme pada akhir abad ke-15 dan karna perubahan pada bidang sosial dan budaya pada masa itu. Sosiologi berkembang karna adanya konflik atau berbagai ancaman yang dihadapi oleh suatu masyarakat. Terlebih utamanya, sosiologi merupakan suatu ilmu yang memperlajari konflik yang tengah terjadi di masyarakat. Berbicara tentang sosiologi maka pandangan kita tidak akan terlepas dari Emile Durkheim yang terkenal dengan gagasannya yaitu Fakta Sosialnya, dan Max Weber dengan suatu gagasan tentang Tindakan Sosial.

Pengertian Hukum.

Hukum merupakan aturan yang berlaku di tengah masyarakat. Didalam hukum terdapat suatu perintah agar masyarakat dapat teratur dalam menjalankan suatu kehidupan. aturan tersebut berfungsi untuk tidak merugikan kepentingan umum. Hukum ditetapkan oleh lembaga berwenang. Hukum bersifat memaksa. Hukum memiliki sanksi yang tegas jika terdapat suatu masyarakat yang melanggar atau melawan hukum. Hukum dan peraturan akan terus tercipta karena banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat. Banyak masyarakat yang mengatakan bahwa "Adanya peraturan adalah sesuatu yang harus dilanggar".

Sosiologi Hukum.

Setelah mengetahui pengertian dari ilmu sosiologi serta ilmu hukum. Maka dapat dikatakan bahwa SOSIOLOGI HUKUM merupakan suatu pelajaran yang menimbulkan hubungan timbal balik antara gejala sosial dengan hukum yang berlaku. Pelaksanaan fungsi hukum akan dibantu oleh pengetahuan sosial pada instrumen-instrumen hukum. Sosiologi hukum akan menganalisa konflik atau pelanggaran-pelanggaran hukum yang berlaku. Sosiologi Hukum sering digambarkan sebagai sub-disiplin sosiologi atau pendekatan interdisiplin dalam studi hukum. Beberapa ahli melihat sosiologi hukum sebagai turunan bidang sosiologi, namun ada juga yang menganggap ilmu ini sebagai bidang penelitian yang terperangkat diantara disiplin hukum dan sosiologi. Sosiologi Hukum telah digunakan untuk meletakan hukum dan keadilan sebagai institusi fundamental dalam struktur dasar masyarakat yang menangani kepentingan politik dan ekonomi, budaya dan tatanan normatif masyarakat, serta membangun dan memelihara kebergantungan yang reiprokal, namun membentuk dirinya sendiri sebagai sumber konseus, kekerasan, dan kontrol sosial.

Sosiologi hukum yang merupakan disiplin ilmu yang baru dan masih muda sehingga masih mencari perumusan. Oleh karena itu pertanyaan tentang sosiologi hukum “apakah yang menyebabkan lambatnya perkembangan sosiologi hukum itu?” Pertanyaan tersebut disebabkan, karena ilmu baru ini dalam mempertahankan hidupnya harus bertempur di dua front. Sosiologi hukum menghadapi dua kekuatan, yakni dari kalangan para ahli hukum dan ahli sosiologi yang terkadang keduanya bersatu untuk menggugat keabsahan sosiologi sebagai disiplin yang berdiri sendiri. Akhirnya dalam pertentangan paham ini antara sosiologi dan hukum maka dengan memberi batas-batas yang jelas kepada ruang lingkup dan cara-caranya. Untuk itu sebuah analisis akan dimensi-dimensi kenyataan sosial yang terdiri dari berbagai lapisan perlu diferensiasi di dalam sosiologi sebagai bedah untuk melihat dalam hukum.

Adapun untuk mengetahui “sosiologi hukum” maka berikut ini beberapa pandangan para pakar sosiologi hukum, diantaranya:
Soejono Soekanto dalam Zainuddin Ali yaitu sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yan secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.
Pengertian dan ruang lingkup sosiologi hukum yang seperti dipahaminya bahwa karakteristik kajian sosiologi hukum ada 4 kajian yaitu:
    1.    Sosiologi hukum berusaha untuk memberikan deskripsi terhadap praktik-praktik  hukum.
   2.  Sosiologi hukum bertujuan untuk menjelaskan: mengapa suatu praktikpraktik hukum di dalam kehidupan sosial masyarakat itu terjadi, sebabsebabnya, faktor-faktor apa saja yang berpengaruh, latar belakangnya dan sebagainya.
     3.    Sosiologi hukum senantiasa menguji kesahihan empiris dari suatu peraturan atau pernyataan hukum, sehingga mampu memprediksi sesuatu hukum yang sesuai dan/atau tidak sesuai dengan masyarakat tertentu.
     4.    Sosiologi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum. Tingkah laku yang menaati hukum, sama-sama merupakan objek pengamatan yang setara.






Sumber

Sunarto, Kamanto. 2004. Pengantar Sosiologi (edisi revisi). Jakarta. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Soekanto, Soerjono. 2014. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta. PT Raja Grafindo Persada

Arianti. 2014. TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP AKSI ORGANISASI MASYARAKAT. Fakultas Hukum. Universitas Hasanuddin. Makasar


Share:

1 komentar: