Dalam memperlajari sosiologi hukum. Ada baiknya untuk kita mengetahui terlebih
dahulu apa pengertian dari "Sosiologi" dan " Hukum".
Pengertian sosiologi.
Sosiologi merupakan ilmu abstrak yang memperlajari tentang gejala sosial
yang ada di masyarakat. Sosiologi lahir karena tumbuhnya kapitalisme pada akhir
abad ke-15 dan karna perubahan pada bidang sosial dan budaya pada masa itu.
Sosiologi berkembang karna adanya konflik atau berbagai ancaman yang dihadapi
oleh suatu masyarakat. Terlebih utamanya, sosiologi merupakan suatu ilmu yang memperlajari
konflik yang tengah terjadi di masyarakat. Berbicara tentang sosiologi maka
pandangan kita tidak akan terlepas dari Emile Durkheim yang terkenal dengan
gagasannya yaitu Fakta Sosialnya, dan Max Weber dengan suatu gagasan tentang
Tindakan Sosial.
Pengertian Hukum.
Hukum merupakan aturan yang berlaku di tengah masyarakat. Didalam hukum
terdapat suatu perintah agar masyarakat dapat teratur dalam menjalankan suatu
kehidupan. aturan tersebut berfungsi untuk tidak merugikan kepentingan umum.
Hukum ditetapkan oleh lembaga berwenang. Hukum bersifat memaksa. Hukum memiliki
sanksi yang tegas jika terdapat suatu masyarakat yang melanggar atau melawan
hukum. Hukum dan peraturan akan terus tercipta karena banyaknya pelanggaran
yang dilakukan oleh masyarakat. Banyak masyarakat yang mengatakan bahwa
"Adanya peraturan adalah sesuatu yang harus dilanggar".
Sosiologi Hukum.
Setelah mengetahui pengertian dari ilmu sosiologi serta ilmu hukum. Maka
dapat dikatakan bahwa SOSIOLOGI HUKUM merupakan suatu pelajaran yang
menimbulkan hubungan timbal balik antara gejala sosial dengan hukum yang
berlaku. Pelaksanaan fungsi hukum akan dibantu oleh pengetahuan sosial pada
instrumen-instrumen hukum. Sosiologi hukum akan menganalisa konflik atau
pelanggaran-pelanggaran hukum yang berlaku. Sosiologi Hukum sering digambarkan
sebagai sub-disiplin sosiologi atau pendekatan interdisiplin dalam studi hukum.
Beberapa ahli melihat sosiologi hukum sebagai turunan bidang sosiologi, namun
ada juga yang menganggap ilmu ini sebagai bidang penelitian yang terperangkat
diantara disiplin hukum dan sosiologi. Sosiologi Hukum telah digunakan untuk
meletakan hukum dan keadilan sebagai institusi fundamental dalam struktur dasar
masyarakat yang menangani kepentingan politik dan ekonomi, budaya dan tatanan
normatif masyarakat, serta membangun dan memelihara kebergantungan yang
reiprokal, namun membentuk dirinya sendiri sebagai sumber konseus, kekerasan,
dan kontrol sosial.
Sosiologi
hukum yang merupakan disiplin ilmu yang baru dan masih muda sehingga masih
mencari perumusan. Oleh karena itu pertanyaan tentang sosiologi hukum “apakah
yang menyebabkan lambatnya perkembangan sosiologi hukum itu?” Pertanyaan
tersebut disebabkan, karena ilmu baru ini dalam mempertahankan hidupnya harus
bertempur di dua front. Sosiologi hukum menghadapi dua kekuatan, yakni dari
kalangan para ahli hukum dan ahli sosiologi yang terkadang keduanya bersatu
untuk menggugat keabsahan sosiologi sebagai disiplin yang berdiri sendiri.
Akhirnya dalam pertentangan paham ini antara sosiologi dan hukum maka dengan
memberi batas-batas yang jelas kepada ruang lingkup dan cara-caranya. Untuk itu
sebuah analisis akan dimensi-dimensi kenyataan sosial yang terdiri dari
berbagai lapisan perlu diferensiasi di dalam sosiologi sebagai bedah untuk
melihat dalam hukum.
Adapun untuk
mengetahui “sosiologi hukum” maka berikut ini beberapa pandangan para pakar
sosiologi hukum, diantaranya:
Soejono
Soekanto dalam Zainuddin Ali yaitu sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu
pengetahuan yan secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari
hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.
Pengertian
dan ruang lingkup sosiologi hukum yang seperti dipahaminya bahwa karakteristik
kajian sosiologi hukum ada 4 kajian yaitu:
1.
Sosiologi hukum berusaha untuk memberikan deskripsi
terhadap praktik-praktik hukum.
2. Sosiologi hukum bertujuan untuk menjelaskan:
mengapa suatu praktikpraktik hukum di dalam kehidupan sosial masyarakat itu
terjadi, sebabsebabnya, faktor-faktor apa saja yang berpengaruh, latar
belakangnya dan sebagainya.
3.
Sosiologi hukum senantiasa menguji kesahihan
empiris dari suatu peraturan atau pernyataan hukum, sehingga mampu memprediksi
sesuatu hukum yang sesuai dan/atau tidak sesuai dengan masyarakat tertentu.
4.
Sosiologi hukum tidak melakukan penilaian terhadap
hukum. Tingkah laku yang menaati hukum, sama-sama merupakan objek pengamatan
yang setara.
Sumber
Sunarto,
Kamanto. 2004. Pengantar Sosiologi (edisi revisi). Jakarta. Lembaga
Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Soekanto, Soerjono. 2014. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta. PT Raja Grafindo Persada
Arianti. 2014. TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP AKSI ORGANISASI MASYARAKAT. Fakultas Hukum. Universitas Hasanuddin. Makasar

great job!
BalasHapus