Selasa, 27 Maret 2018

Jenis-Jenis Pengadilan (Review 2 pertemuan ke-3 Perkuliahan Sosiologi Hukum)

   
Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu ciri negara hukum adalah dengan adanya kekuasaan kehakiman yang didalamnya terdapat suatu lembaga peradilan dan pengadilan. Peradilan dan pengadilan merupakan suatu hal yang sangat berbeda. Pengadilan merupakan sebuah institusi yang konkrit.  Pengertian peradilan menurut Sjachran Basah, adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas dalam memutus perkara dengan menerapkan hukum, menemukan hukum in concreto dalam mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materil, dengan menggunakan cara procedural yang ditetapkan oleh hukum formal. Sedangkan peradilan merupakan jenis jenis dari sebuah institusi di peradilan. Saya akan membahasnya lebih lanjut tentang peradilan dan pengadilan.

Peradilan di Indonesia terdapat empat jenis, yaitu:


⭆⭆⭆⭆⭆⭆⭆⭆⭆⭆⭆⭆PERADILAN UMUM⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅
Peradilan dalam istilah inggris disebut judiciary dan rechspraak dalam bahasa Belanda maksudnya adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas Negara dalam menegakan hukum dan keadilan. Menurut R.Subekti dan R. Tjitrosoedibio, pengertian peradilan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas Negara untuk menegakkan hukum dan keadilan. Penggunaan istilah Peradilan (rechtspraak/judiciary) menunjuk kepada proses untuk memberikan keadilan dalam rangka menegakan hukum (het rechtspreken), Sedangkan pengadilan ditujukan kepada badan atau wadah yang memberikan peradilan. Jadi pengadilan bukanlah merupakan satu satunya wadah yang menyelenggarakan peradilan. 
Peradilan Umum adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Peradilan umum meliputi: 
        Pengadilan Tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi. 
     Pengadilan Negeri, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, Dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota. Pengadilan khusus lainnya spesialisasi, misalnya : Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Ekonomi, Pengadilan Pajak, Pengadilan Lalu Lintas Jalan dan Pengadilan anak.

⭆⭆⭆⭆⭆⭆⭆⭆⭆PERADILAN TATA USAHA NEGARA.⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅
Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia pertama kali diperkenalkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Pokok Kekuasaan Kehakiman. Tetapi undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara terus mengalami perubahan. Sampai akhirnya berubah menjadi Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, di samping memuat ketentuan mengenai susunan dan kekuasaan dan pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, juga memuat ketentuan mengenai hukum acara dan pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Mengenai susunan dan pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, di dalam Pasal 8 dinyatakan bahwa pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara terdiri dari dua jenis yaitu:
1.         Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan Pengadilan Tingkat Pertama.
2.         Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) merupakan Pengadilan Tingkat Banding

Sedangkan kekuasaan dan pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara adalah sebagai berikut :
        Pasal 50 menentukan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara di tingkat pertama.
        Pasal 51 menentukan:
(1) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding.
(2) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara juga bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan 
terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Tata Usaha Negara di dalam daerah hukumnya.
(3) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan di tingkat pertama sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48.
(4)Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diajukan permohonan kasasi.
            

⭆⭆⭆⭆⭆⭆⭆⭆⭆⭆⭆PERADILAN AGAMA⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅
Peradilan Agama adalah salah satu peradilan negara Indonesia yang sah, yang bersifa peradilan khusus, yang berweang dalam jenis perkara perdata tertentu, bagi orang-orang islam di Indonesia. Terdapat 11 asas umum tentang peradilan agama yaitu sebagai berikut:
      Asas personalitas Keislaman.
Yang dimaksud dengan asas personalitas keislaman adalah pihak yang dapat berperkara pada   pengadilan di lingkungan peradilan agama adalah orang tertentu yaitu orang yang beragama               islam.     Selain orang yang beragama islam tidak dapat dipaksakan utuk tunduk kepada kekuasaan     Peradilan     Agama.
       Asas Kebebasan.
Asas Kebebasan ini memiliki arti bebas campur tangan pihak kekuasaan negara yang lain yaitu kekuasaan Eksekutif, legislatif, atau badan kekuasaan lainnya serta bebas dari paksaan.
       Asas Pmeriksaan dalam dua tingkat
Pemerikasaan di perkara peradilan agama dilakukan oleh Pengadilan Agama sebagai pemeriksa tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama sebagai pemeriksaan perkara tingkat kedua,
        Asas Kewenangan mengadili Perkara Tertentu.
Kewenangan mengadili perkara hanya bersifat khusus yaotu meliputi hukum perdata,
       Asas Menindakan pilihan Hukum,
Pengadilan agama dapat menyelesaikan sengketa hak milik.
      Asas Hakim bersifat Menunggu.
Inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak di pengadilan di serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berkepentingan, hanya menunggu perkara yang diajukan padanya.
       Asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.
Pemeriksaan tidak boleh dibuat lambat sehingga memakan waktu yang lama, maka harus dilakukan dengan seksama agar biaya yang dikeluarkan tidak terlalu banyak.
       Asas Equility.
Merupakan persamaan hak yang artinya setiap orang  mempunyai hak dan kedudukan yang sama di depan sidang pengadilan.
       Asas Aktif memberi bantuan.
       Asas sidang terbuka untuk umum
Sidang dapat dilihat dan di saksikan oleh masyarakat umum.
       Putusan pengadilan harus memuat pertimbangan.
Yaitu setiap putusan harus memuat alasan, dasar hukum dan pasal peraturan yang sistematis dan dimengerti.

⭆⭆⭆⭆⭆⭆⭆⭆⭆⭆⭆⭆PERADILAN MILITER⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅⭅
Pengadilan militer adalah pengadilan yang menyelesaikan perkara anggota militer atau tentara (TNI) yang berkaitan dengan tugas atau kedudukannya sebagai anggota angkatan perang. Dasar hukum pengadilan militer adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang kekuasaan kehakiman dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Dalam pelaksanaannya peradilan militer dijalankan oleh pengadilan militer, yakni pengadilan yang merupakan badan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata. Pengadilan dalam peradilan militer terdiri atas pengadilan militer, pengadilan militer tinggi, pengadilan militer utama, dan pengadilan militer pertempuran. Susunan organisasi dan prosedur pengadilan-pengadilan tersebut didasarkan pada peraturan pemerintah. Puncak kekuasaan kehakiman dan pembinaan teknis pengadilan dalam lingkungan peradilan militer adalah Mahkamah Agung.





Sumber: 
Diskusi Kuliah Sosiologi Hukum. Rabu, 21 Maret 2018. Pukul 10.30 WIB. Dosen : Abdul Rahman Hamid, SH, MH,
Meli Rahmawati, TINJAUAN UMUM TENTANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA(Pdf) 
Wiratmanto. 2017. Buku ajar mata kuliah hukum acara pengadilan agama. Fakultas hukum. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.http://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/13712/buku%20ajar%20peradilan%20agama.pdf?sequence=1&isAllowed=y

Share:

Selasa, 20 Maret 2018

Analisis Kasus Dalam Sosiologi Hukum (Review 1 pertemuan ke-2 Perkuliahan Sosiologi Hukum)

Mari kita mulai untuk mempelajari secara mendalam bagaimana contoh kasus yang dimaksud dalam Sosiologi hukum.
Contoh kasus yang pertama yaitu :HUKUM PIDANA
Telah terjadinya kasus pembunuhan pada suatu daerah, bagaimana sikap anda sebagai tetangga untuk menyelesaikan kasus tersebut? 





Alur Pengajuan Gugatan Hukum Pidana
(Terperiksa,Tersangka, Terdakwa, Terpidana)

👉    Kasus ini termasuk ke dalam hukum Pidana. Mengapa Pidana? Karna negara negara menyediakan alat-alat untuk menegakan hukum. Dalam kasus ini terdapat Pengacara, Polisi, Jaksa, dan Hakim yang dimana mereka merupakan suatu alat dari negara untuk menegakkan hukum. Kasus ini harus dituntaskan karna terdapat adanya korban. Kasus "PEMBUNUHAN". Jika kasus ini tidak diselesaikan dengan melibatkan negara, maka akan menimbulkan adanya rasa cemas pada warga sekitar karna tersangka tidak di usut. Maka dari itu, mengapa hukum pidana penting sekali melibatkan lembaga-lembaga negara atau instrumen hukum negara karna untuk meningkatkan rasa kenyamanan, keamanan, serta ketentraman warga sekitar. Karna tujuan negara adalah memberikan rasa aman kepada warga negaranya. 
👉     Selayaknya jika tetangga anda melakukan pembunuhan maka anda secara langsung akan menghubungi pihak berwenang seperti polisi. Tetapi kondisi real (Aturan hukum) yang terjadi tidak seperti itu. Jika ada tetangga yang kemalingan atau pembunuhan sebagian besar lapor terhadap RT terlebih dahulu. Atau bisa juga anda tidak akan lapor sama sekali. Karna kalau melapor kepada pihak berwenang, maka  anda akan dijadikan saksi. Saksi itu merepotkan. Banyak masyarakat sekarang in yang akan berfikir ulang untuk menjadi saksi. Inilah yang disebut dengan kajian Sosiologis. Aturan sosiologi bermain di sisi luar dari aturan hukum yang ada. 

👉     Dalam Hukum Pidana jika ditetapkan sebagai saksi anda wajib datang. Jika tidak datang akan menghambat tugas organ negara dalam penegakan hukum. 

Contoh kasus yang kedua yaitu : HUKUM PERDATA
Terjadinya jual beli pulau tetapi terjadi ketidak konsekuen nya seorang penjual maka pembeli tidak terima karna sudah terlibat perjanjian bahwa penjual akan memberi pulaunya pada si pembeli. Tetapi saat ada yang menawarkan harga lebih tinggi, si penujual membatalkan nya diatas perjanjian. Apa yang akan anda lakukan jika anda selaku pembeli?
👉      Dalam kasus seperti ini maka pemerintah tidak perlu ikut campur tangan jika si pembeli tidak melapor pada pengacara terlebih dahulu. Karna pertikaian yang dilibatkan hanya antara si penjual dan si pembeli. Untuk masyarakat sekitar tidak wajib menjadi saksi untuk masalah jual beli seperti itu. Karna warga tidak merasa di resahkan oleh kasus diatas. Beda dengan kasus pembunuhan pada kasus yang pertama. Pada hukum perdata, Negara tidak akan menyediakan alat atau instumen seperti polisi, pengacara dll. Terkecuali jika pihak tersebut mencari sendiri pengacara dan membayar pengacara tersebut. Mengapa demikian? Karna kasus seperti ini merupakan kasus pribadi.
👉  Seorang saksi dalam Hukum Perdata tidak wajib datang ke pengadilan. Seorang saksi dalam hukum perdata sebagian besar akan meminta imbalan(ongkos) karna telah bersedia menjadi saksi.


Alur Gugatan Hukum Perdata



         

























Sumber :
Diskusi Kuliah Sosiologi Hukum. 14 Maret 2018. Pukul 10.30 WIB. Dosen Pengampu: Abdul Rahman Hamid, SH, MH.

Share:

Pengertian tentang Sosiologi Hukum

Dalam memperlajari sosiologi hukum. Ada baiknya untuk kita mengetahui terlebih dahulu apa pengertian dari "Sosiologi" dan " Hukum".

Pengertian sosiologi.

Sosiologi merupakan ilmu abstrak yang memperlajari tentang gejala sosial yang ada di masyarakat. Sosiologi lahir karena tumbuhnya kapitalisme pada akhir abad ke-15 dan karna perubahan pada bidang sosial dan budaya pada masa itu. Sosiologi berkembang karna adanya konflik atau berbagai ancaman yang dihadapi oleh suatu masyarakat. Terlebih utamanya, sosiologi merupakan suatu ilmu yang memperlajari konflik yang tengah terjadi di masyarakat. Berbicara tentang sosiologi maka pandangan kita tidak akan terlepas dari Emile Durkheim yang terkenal dengan gagasannya yaitu Fakta Sosialnya, dan Max Weber dengan suatu gagasan tentang Tindakan Sosial.

Pengertian Hukum.

Hukum merupakan aturan yang berlaku di tengah masyarakat. Didalam hukum terdapat suatu perintah agar masyarakat dapat teratur dalam menjalankan suatu kehidupan. aturan tersebut berfungsi untuk tidak merugikan kepentingan umum. Hukum ditetapkan oleh lembaga berwenang. Hukum bersifat memaksa. Hukum memiliki sanksi yang tegas jika terdapat suatu masyarakat yang melanggar atau melawan hukum. Hukum dan peraturan akan terus tercipta karena banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat. Banyak masyarakat yang mengatakan bahwa "Adanya peraturan adalah sesuatu yang harus dilanggar".

Sosiologi Hukum.

Setelah mengetahui pengertian dari ilmu sosiologi serta ilmu hukum. Maka dapat dikatakan bahwa SOSIOLOGI HUKUM merupakan suatu pelajaran yang menimbulkan hubungan timbal balik antara gejala sosial dengan hukum yang berlaku. Pelaksanaan fungsi hukum akan dibantu oleh pengetahuan sosial pada instrumen-instrumen hukum. Sosiologi hukum akan menganalisa konflik atau pelanggaran-pelanggaran hukum yang berlaku. Sosiologi Hukum sering digambarkan sebagai sub-disiplin sosiologi atau pendekatan interdisiplin dalam studi hukum. Beberapa ahli melihat sosiologi hukum sebagai turunan bidang sosiologi, namun ada juga yang menganggap ilmu ini sebagai bidang penelitian yang terperangkat diantara disiplin hukum dan sosiologi. Sosiologi Hukum telah digunakan untuk meletakan hukum dan keadilan sebagai institusi fundamental dalam struktur dasar masyarakat yang menangani kepentingan politik dan ekonomi, budaya dan tatanan normatif masyarakat, serta membangun dan memelihara kebergantungan yang reiprokal, namun membentuk dirinya sendiri sebagai sumber konseus, kekerasan, dan kontrol sosial.

Sosiologi hukum yang merupakan disiplin ilmu yang baru dan masih muda sehingga masih mencari perumusan. Oleh karena itu pertanyaan tentang sosiologi hukum “apakah yang menyebabkan lambatnya perkembangan sosiologi hukum itu?” Pertanyaan tersebut disebabkan, karena ilmu baru ini dalam mempertahankan hidupnya harus bertempur di dua front. Sosiologi hukum menghadapi dua kekuatan, yakni dari kalangan para ahli hukum dan ahli sosiologi yang terkadang keduanya bersatu untuk menggugat keabsahan sosiologi sebagai disiplin yang berdiri sendiri. Akhirnya dalam pertentangan paham ini antara sosiologi dan hukum maka dengan memberi batas-batas yang jelas kepada ruang lingkup dan cara-caranya. Untuk itu sebuah analisis akan dimensi-dimensi kenyataan sosial yang terdiri dari berbagai lapisan perlu diferensiasi di dalam sosiologi sebagai bedah untuk melihat dalam hukum.

Adapun untuk mengetahui “sosiologi hukum” maka berikut ini beberapa pandangan para pakar sosiologi hukum, diantaranya:
Soejono Soekanto dalam Zainuddin Ali yaitu sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yan secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.
Pengertian dan ruang lingkup sosiologi hukum yang seperti dipahaminya bahwa karakteristik kajian sosiologi hukum ada 4 kajian yaitu:
    1.    Sosiologi hukum berusaha untuk memberikan deskripsi terhadap praktik-praktik  hukum.
   2.  Sosiologi hukum bertujuan untuk menjelaskan: mengapa suatu praktikpraktik hukum di dalam kehidupan sosial masyarakat itu terjadi, sebabsebabnya, faktor-faktor apa saja yang berpengaruh, latar belakangnya dan sebagainya.
     3.    Sosiologi hukum senantiasa menguji kesahihan empiris dari suatu peraturan atau pernyataan hukum, sehingga mampu memprediksi sesuatu hukum yang sesuai dan/atau tidak sesuai dengan masyarakat tertentu.
     4.    Sosiologi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum. Tingkah laku yang menaati hukum, sama-sama merupakan objek pengamatan yang setara.






Sumber

Sunarto, Kamanto. 2004. Pengantar Sosiologi (edisi revisi). Jakarta. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Soekanto, Soerjono. 2014. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta. PT Raja Grafindo Persada

Arianti. 2014. TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP AKSI ORGANISASI MASYARAKAT. Fakultas Hukum. Universitas Hasanuddin. Makasar


Share: