Hukum
adalah aturan secara resmi yang mengikat masyarakatnya berupa larangan-larangan
dan peraturan-peraturan yang di buat untuk mengatur masyarakat suatu
negara. Hukum juga dapat di artikan sebagai perantara utama dalam hubungan
sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana dan perdata
dan juga sebagai perlindungan hak asasi manusia. Secara umum fungsi hukum
adalah untuk menertibkan dan mengatur masyarakat serta menyelesaikan
masalah-masalah yang timbul.
Hukum
di Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem
hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Sistem hukum Eropa
Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai
ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan
ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Selain itu di Indonesia
juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama yang mengikat masyarakatnya.
Hukum
adat adalah seperangkat norma dan aturan yang berlaku di suatu wilayah. Hukum
adat cenderung masih mengandung unsur kepercayaan terhadap nenek moyang di
wilayah tersebut yang sulit untuk di tinggalkan. Sedangkan hukum agama adalah
sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu yang terdapat
dalam Kitab Suci masing-masing agama.
Pada pelaksanaan hukum
maupun penegakan hukum di Indonesia masih tergolong memiliki kelemahan yang di
latarbelakangi oleh sanksi hukum. Secara keseluruhan bentuk sanksi yang
diterima oleh pelaku kejahatan yang merugikan banyak orang sering tidak
sebanding dengan kejahatan yang tergolong kecil. Meskipun kecil maupun besar
kejahatan tersebut tetap saja hal tersebut dapat di katakan sebagai kejahatan
yang harus di tegakan keadilannya. Sebagai contoh ketidaktegasan hukum di
Indonesia adalah hukum dapat di perjual belikan pada pihak yang mempunyai
kekuasaan. Tapi semua itu kembai ke diri kita masing-masing apakah kita sudah
mematuhi hukum sepenuhnya, kalau belum bagaimana kita mengubah negeri ini
sedangkan diri kita belum sepenuhnya menaati hukum yang berlaku.
Penegak
hukum di Indonesia yang masih terbilang lemah dan tidak tegas itu dapat kita
lihat dari kasus-kasus seperti kasus lalulintas, persidangan san yang sering
kita lihat di acara-acaran berita televisi. Begitu miris kita melihatnya dari
kesaksian maupun dari pihak penegak hukum yang sepertinya pura-pura tidak tahu
menahu tentang kebohongan yang para pelaku katakana. Tidak malukah penegak
hukum kita dengan kejadian tersebut, padahal mereka sadar hukum dan di sumpah
untuk berlaku jujur dalam menjalankan tugas mereka ddalam menegakkan hukum di
Indonesia.
http://myjayisprofil.blogspot.com/2015/06/problematika-hukum-di-indonesia.html
