Anak adalah karunia yang
terbesar bagi keluarga, agama, bangsa, dan negara. Dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara, anak adalah penerus cita-cita bagi kemajuan suatu bangsa. Hak
asasi anak dilindungi di dalam Pasal 28 (B)(2) UUD 1945 yang berbunyi setiap
anaka berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Menurut UU Kesejahteraan,
Perlindungan, dan Pengadilan anak pengertian anak adalah seseorang yang belum
berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Anak merupakan amanah dari
Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai
manusia seutuhnya. Setiap anak mempunyai harkat dan martabat yang patut
dijunjung tinggi dan setiap anak yang terlahir harus mendapatkan hak haknya
tanpa anak tersebut meminta. Hal ini sesuai dengan ketentuan Konvensi Hak Anak (Convention
on the Rights of the Child ) yang diratifikasi oleh pemerintah Indonesia
melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, kemudian juga dituangkan dalam
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2012 tentang Sistem Peradilan Anak yang kesemuanya mengemukakan prinsip-prinsip
umum perlindungan anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak,
kelangsungan hidup dan tumbuh kembang, dan menghargai partisipasi anak.
Anak sebagai bagian dari
generasi muda merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan merupakan
sumber daya manusia bagi pembangunan nasional kedepan. Oleh karena itu
diperlukan pembinaan secara terus menerus demi kelangsungan hidup, pertumbuhan
dan perkembangan fisik, mental dan sosial serta perlindungan dari segala
kemungkinan yang membahayakan atau merusak masa depan anak.
Pemerkosaan dalam kamus
hukum adalah memperkosa, perempuan yang bukan istrinya, bersetubuh dengan dia.
Pemerkosaan terhadap anak biasanya dilakukan dimana pelakur memaksa untuk
melakukan hubungan seksual dengan mengancam dan memperlihatkan kekuatannya
kepada anak. Tetapi perlu ditekankan pemerkosaan terhadap anak bukan hanya
karena ada unsur pemaksaan tetapi dapat juga karena adanya unsur suka sama
suka.
Secara garis besar terdapat
5 (lima) tipe tindak pidana pemerkosaan, (Bagong Suyanto, 2003:14) yaitu:
a. Sadictic
rape (perkosaan sadis), yang memadukan seksualitas dan agresi dalam bentuk kekerasan
destruktif. Pelaku menikmati kesenangan erotik bukan melalui hubungan
seksualnya melainkan serangan yang mengerikan atas kelamin dan tubuh korban.
b. Anger
rape, yaitu perkosaan sebagai pelampiasan kemarahan atau sebagai sarana
menyatakan dan melepaskan perasaan geram dan amarah yang tertekan. Tubuh korban
seakan dijadikan objek terhadap siapa pelaku memproyeksikan pemecahan
kesulitan, kelemahan, frustasi, dan kekecewaan hidupnya.
c. Domination
rape, yaitu perkosaan karena dorongan keinginan pelaku menunjukan kekuasaan
atau superioritasnya sebagai lelaki terhadap perempuan dengan tujuan utama
pemakhlukan seksual.
d. Seductive
rape, yaitu perkosaan karena dorongan situasi merangsang yang diciptakan kedua
belah pihak. Pada mulanya korban memutuskan untuk membatasi keintiman personal,
dan sampai batas-batas tettentu bersikap permissive (membolehkan) perilaku
pelaku asalkan tidak sampai melakukan hubungan seksual. Namun karena pelaku
beranggapan bahwa perempuan pada umumnya membutuhkan paksaan dan tanpa itu dia
merasa gagal, maka terjadilah perkosaan.
e. Exploitation
rape, yaitu perkosaan yang terjadi karena diperolehnya keuntungan atau situasi
di mana perempuan bersangkutan dalam posisi tergantung padanya secara ekonomi
dan sosial.
Kejahatan yang dimaksudkan
diatas adalah dirumuskan dalam KUHP Pasal 287 yang selengkapnya sebagal
berikut:
a. Barang
siapa bersetubuh dengan seorang perempuan di luar perkawinan, padahal
diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa umumya belum lima belas tahun,
atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa Ia belum waktunya untuk kawin, diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
b. Penuntutan
hanya dilakukan atas pangaduan, kecuali jika perempuan itu belum sampai dua
belas tahun atau jika ada satu hal berdasarkan Pasal 291 dan Pasal 294.
http://handarsubhandi.blogspot.com/2014/03/kajian-sosiologi-hukum-terhadap-anak.html

