Minggu, 06 Mei 2018

Perubahan Sosial dan Hukum





Makna perubahan sosial jika diletakkan berdiri sendiri, tanpa menjadi bahan penstudi hukum, pendefenisiannya beragam sebagaimana dikemukakan oleh sejumlah ahli sosiologi. Bahkan dalam hal paling ekstrim, ada yang memisahkan makna yang berbeda antara perubahan sosial dan perubahan kebudayaan. Perubahan sosial merupakan perubahan yang terjadi dalam masyarakat, sementara perubahan kebudayaan adalah perubahan yang terjadi dalam kebudayaan masyarakat itu saja.
Pembedaan ekstrim ini kiranya perlu diperjelas lebih lanjut, bahwa perubahan sosial mencakup semua perubahan apa saja yang terjadi di masyarakat (seperti nilai, lembaga, struktur, jumlah penduduk, termasuk kebudayaan). Sedangkan pada perubahan kebudayaan hanya pada budaya yang bersangkutan, sebagai tradisi yang melembaga; pernah diulang-ulang kemudian mengalami perubahan.
Minimal, defenisi perubahan sosial pernah dikemukakan oleh Kingsley Davis “perubahan-perubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi masyarakat. Contoh; timbulnya pengorganisasi buruh dalam masyarakat kapitalis, menyebabkan perubahan-perubahan dalam hubungan antara buruh dengan majikan kemudian menyebabkan perubahan-perubahan dalam organisasi ekonomi dan politik.” Sedangkan Selo Soemardjan lebih kompherensif mengemukakan perubahan sosial: “segala perubahan pada lembaga pemasyarakatan di dalam suatu masyarakat yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk di dalamnya nilai-nilai, sikap, pola-pola perikelakuan di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat. Perubahan-perubahan mana kemudian mempengaruhi segi-segi lain dari struktur masyarakat bersangkutan.
Berdasarkan dua pendapat tersebut, dapat ditarik kesimpulan awal atas makna perubahan sosial, poin utama yang terdapat dalam perubahan sosial, batas yang menjadi penanda diantaranya: terjadi perubahan struktur masyarakat, terjadi perubahan sistem sosial, terjadi perubahan nilai, sikap dan pola kelakuan dalam masyarakat bersangkutan.
Teori perubahan sosial bukanlah teori yang lahir secara tiba-tiba. Dengan serta merta dapat melahirkan defenisi dan batasan-batasan oleh para ahlinya. Sudah menjadi kelaziman, lengkap dan validitasnya sebuah teori berasal dari proses menyejarah yang terikat dalam ruang dan waktu. Bersamaan dengan itu pula, kadang-kadang ilmu yang berbasiskan pada kenyataan sosial tidak mengenal ketetapan dan keniscayaan. Ilmu sosial selalu mengalai dinamisasi sejalan dengan maju dan berkembangnya peradaban manusia.
Dintara ahli terkemuka yang pernah menghabiskan waktunya, untuk meneliti dan menelaah masalah perubahan sosial terdapat nama seperti: Max Weber, Emil Durkheim, Talcolt Parson, dan Jurgen Habermas.
Memang dari keempat tokoh tersebut, melakukan penelitian di Barat, tetapi bukan hal yang salah jika hendak ditiru untuk negara bagian timur seperti Indonesia, untuk mencocokan metode dan eksprimen yang pernah dilakukannya dalam melahirkan sekelumit teori-teori. Kalaupun tidak cocok, paling tidak dapat menjadi perbandingan dalam studi selanjutnya untuk tempat yang berbeda.
Berawal dari uraian Max Weber yang membagi model perubahan sosial dalam tiga tahapan yaitu tipe masyarakat tradisional, tipe masyarakat kharismatik, dan tipe masyarakat rasional. Pengembangan lebih lanjut teori perubahan sosial tidak jauh berbeda dengan klasifikasi yang dikemukakan oleh Max Weber, dengan menamai solidaritas sosial. Emil Durkheim lalu membagi dua pola perubahan sosial dalam solidaritasnya itu. Diantaranya solidaritas mekanik dan solidaritas organik.
Teori perubahan sosial selanjutnya juga dikembangkan oleh Talcolt Parson. Parson berpandangan bahwa masyarakat yang dianggap masih tradisional oleh Max Weber atau masih dalam batas solidaritas mekanik terbentuk sebagai masyarakat bersatu padu; belum terjadi sub-sub bidang dalam masyarakat itu. Selanjutnya, dalam masyarakat modern, akan mengalami disfussed (pemencaran) dengan banyaknya kelompok-kelompok yang terbentuk berdasarkan spesialisasi masing-masing, demi terciptanya kehidupan yang efisien.

Share: