Makna perubahan sosial jika diletakkan berdiri sendiri, tanpa menjadi bahan penstudi hukum, pendefenisiannya beragam sebagaimana dikemukakan oleh sejumlah ahli sosiologi. Bahkan dalam hal paling ekstrim, ada yang memisahkan makna yang berbeda antara perubahan sosial dan perubahan kebudayaan. Perubahan sosial merupakan perubahan yang terjadi dalam masyarakat, sementara perubahan kebudayaan adalah perubahan yang terjadi dalam kebudayaan masyarakat itu saja.
Pembedaan ekstrim ini kiranya perlu diperjelas lebih
lanjut, bahwa perubahan sosial mencakup semua perubahan apa saja yang terjadi
di masyarakat (seperti nilai, lembaga, struktur, jumlah penduduk, termasuk
kebudayaan). Sedangkan pada perubahan kebudayaan hanya pada budaya yang
bersangkutan, sebagai tradisi yang melembaga; pernah diulang-ulang kemudian
mengalami perubahan.
Minimal, defenisi perubahan sosial
pernah dikemukakan oleh Kingsley Davis “perubahan-perubahan yang terjadi dalam
struktur dan fungsi masyarakat. Contoh; timbulnya pengorganisasi buruh dalam
masyarakat kapitalis, menyebabkan perubahan-perubahan dalam hubungan antara
buruh dengan majikan kemudian menyebabkan perubahan-perubahan dalam organisasi
ekonomi dan politik.” Sedangkan Selo Soemardjan lebih kompherensif mengemukakan
perubahan sosial: “segala perubahan pada lembaga pemasyarakatan di dalam suatu
masyarakat yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk di dalamnya
nilai-nilai, sikap, pola-pola perikelakuan di antara kelompok-kelompok dalam
masyarakat. Perubahan-perubahan mana kemudian mempengaruhi segi-segi lain dari
struktur masyarakat bersangkutan.
Berdasarkan dua pendapat tersebut, dapat ditarik
kesimpulan awal atas makna perubahan sosial, poin utama yang terdapat dalam
perubahan sosial, batas yang menjadi penanda diantaranya: terjadi perubahan
struktur masyarakat, terjadi perubahan sistem sosial, terjadi perubahan nilai,
sikap dan pola kelakuan dalam masyarakat bersangkutan.
Teori perubahan sosial bukanlah teori
yang lahir secara tiba-tiba. Dengan serta merta dapat melahirkan defenisi dan
batasan-batasan oleh para ahlinya. Sudah menjadi kelaziman, lengkap dan
validitasnya sebuah teori berasal dari proses menyejarah yang terikat dalam
ruang dan waktu. Bersamaan dengan itu pula, kadang-kadang ilmu yang berbasiskan
pada kenyataan sosial tidak mengenal ketetapan dan keniscayaan. Ilmu sosial
selalu mengalai dinamisasi sejalan dengan maju dan berkembangnya peradaban
manusia.
Dintara ahli terkemuka yang pernah menghabiskan waktunya,
untuk meneliti dan menelaah masalah perubahan sosial terdapat nama seperti: Max
Weber, Emil Durkheim, Talcolt Parson, dan Jurgen Habermas.
Memang dari keempat tokoh tersebut, melakukan penelitian
di Barat, tetapi bukan hal yang salah jika hendak ditiru untuk negara bagian
timur seperti Indonesia, untuk mencocokan metode dan eksprimen yang pernah
dilakukannya dalam melahirkan sekelumit teori-teori. Kalaupun tidak cocok,
paling tidak dapat menjadi perbandingan dalam studi selanjutnya untuk tempat
yang berbeda.
Berawal dari uraian Max Weber yang membagi model perubahan
sosial dalam tiga tahapan yaitu tipe masyarakat tradisional, tipe masyarakat
kharismatik, dan tipe masyarakat rasional. Pengembangan lebih lanjut teori
perubahan sosial tidak jauh berbeda dengan klasifikasi yang dikemukakan oleh
Max Weber, dengan menamai solidaritas sosial. Emil Durkheim lalu membagi dua
pola perubahan sosial dalam solidaritasnya itu. Diantaranya solidaritas mekanik
dan solidaritas organik.
Teori perubahan sosial selanjutnya
juga dikembangkan oleh Talcolt Parson. Parson berpandangan bahwa masyarakat
yang dianggap masih tradisional oleh Max Weber atau masih dalam batas
solidaritas mekanik terbentuk sebagai masyarakat bersatu padu; belum terjadi
sub-sub bidang dalam masyarakat itu. Selanjutnya, dalam masyarakat modern, akan
mengalami disfussed (pemencaran) dengan banyaknya
kelompok-kelompok yang terbentuk berdasarkan spesialisasi masing-masing, demi
terciptanya kehidupan yang efisien.

0 komentar:
Posting Komentar