Selasa, 26 Juni 2018

Masalah dalam Pembuatan Paspor (Review ke-10 Pertemuan ke-11 Sosiologi Hukum)


Pada pertemuan ke-11 Mata Kuliah Sosiologi Hukum ini Dosen kami membahas tentang bagaimana membuat pasport. Beliau berbicara bahwa pembuatan pasport ada yang melalui Online ada yang langsung ke tempat pembuatan pasportnya. Beliau berbicara bahwa prosedur pembuatan pasport harus daftar melalui online terlbih dahulu, lalu beliau mengikuti prosedur yang ada dengan mendaftar terlebih dahulu melalui pendaftaran online. Setelah daftar online, kemudian step selanjutnya harus datang ke tempat pembuatan pasport. Setelah sampai disana, ternyata harus mengantri sangat lama. Kemudian beliau menunggu, saat menunggu beliau memperhatikan keadaan sekitar. Melihat bahwa keadaan sekitar terlihat sangat jelas bahwa ada yang janggal. Karna disana ada 6 loket. 6 loket ini untuk pengambilan pasport. Tetapi pada pengambilan pasport di ke 6 loket ini ada yang berbeda, sangat terlihat jelas perbedaan nya, itulah mengapa dikatakan ada suatu kejanggalan. Loket 1, 2, dan 3 banyak orang yang tidak perlu mengantri lama. Pengambilan di loket ini kan dengan prosedur pemanggilan nama, satu persatu nama di dipanggil lalu dapat lah pasport itu. Yang membingungkan adalah mengapa loket 1, 2 dan 3 in pemanggilan nama nya sangat cepat. Sedangkan dosen saya ini lama sekali menunggu panggilan padalah banyak yang baru datang tapi sudah dipanggil. Untuk loket 4, 5, dan 6 itu pemanggilan nama tidak secepat loket 1, 2, dan 3. Dosen saya ini menunggu dari sekitar pukul 10.00 sampai akhirnya loket ditutup karna ada sholat jumat waktu itu. Setelah kembali  sekitar pukul 13.00 nama dosen saya ini belum juga dipanggil. Mengapa ini terjadi, tanya dosen saya dalam hati. Setelah penasaran, dosen saya ini bertanya pada seseorang. Begini percakapannya.

Pa Dosen      : “Mas, mas ini membuat pasport juga?”
Anonim         : “Iya pak, bapa juga ya?”
Pa Dosen      : “Iya nih mas, sebelumnya saya mau tanya, ini kok di loket 1, 2
dan 3 kenapa daritadi cepat sekali dipanggilnya ya? Apa ini ada jasa lain atau bagaimana? Tapi saya tanya daritadi gaada yang bilang ada calo atau gimana. Tapi saya lihat ko seperti ada yang aneh nama saya juga ga dipanggil daritadi.”
Anonim         :“oh itu memang ada calo tersendiri pa, prosesnya ga sulit,
mereka cuma harus bayar sekitar 350 atau lebih dan mereka cuma nunggu satu jam habis itu sudah selesai.”
Pa Dosen      : “Lho kalo begitu enak dong ya, saya dari beberapa hari yang
lalu udah bulak balik kesini soalnya pendaftaran penuh ternyata bisa ya pakai cara seperti itu.”
Anonim         : “Bisa pa, sekarang sudah tidak heran lagi dengan
 cara-cara seperti itu.”
Pa Dosen      : “Baik terimakasih ya kalau begitu.”
Begitulah kira-kira percakapan antara dosen kami dengan salah seorang pengunjung yang ingin membuat pasport juga. Sebenarnya jika seperti ini tidak fair dan tidak adil. Banyak orang yang harus menunggu dan banyak juga orang yang dengan mudah mendapatkan pasport hanya dengan membayar lebih. Beliau mengatakan bahwa banyak waktu yang terbuang jika memang cara seperti itu ada. Mengapa hukum tidak ditegakan pada saat seperti ini. Seharusnya hukum lebih tegas dengan adanya hal-hal semacam ini. Sedikit kecewa karna banyak waktu yang terbuang tetapi ya memang keadaannya begini. Sudah diterima saja.” Begitu kata beliau.
Dalam hal ini sebaikan pengawasan di kantor imigrasi diperketat dan penegak hukum harus ditegakan seadil adilnya. Tetapi hal-hal seperti ini pasti saja ada dan tidak dapat dihilangkan. Karna memang sudah ada persekongkolan dari pihak dalam kantor imigrasi untuk melakukan hal seperti ini (kecurangan). Untuk menghilangkan mungkin sangat mustahil, tetapi untuk mengurangi kecurangan seperti ini mungkin saja bisa terjadi walaupun hanya beberapa persen.

Diskusi Mata Kuliah Sosiologi Hukum. Jumat, 15 Mei 2018 pukul 15.00 WIB. Dosen Pengampu : Abdul Hamid, SH, MH.

Share:

0 komentar:

Posting Komentar