Tampilkan postingan dengan label Artikel Bebas Soshum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel Bebas Soshum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 06 Juli 2018

Problematika Hukum di Indonesia


Hukum adalah aturan secara resmi yang mengikat masyarakatnya berupa larangan-larangan dan peraturan-peraturan yang di buat untuk mengatur masyarakat suatu negara. Hukum juga dapat di artikan sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana dan perdata dan juga sebagai perlindungan hak asasi manusia. Secara umum fungsi hukum adalah untuk menertibkan dan mengatur masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul.
Hukum di Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Selain itu di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama yang mengikat masyarakatnya.
Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan yang berlaku di suatu wilayah. Hukum adat cenderung masih mengandung unsur kepercayaan terhadap nenek moyang di wilayah tersebut yang sulit untuk di tinggalkan. Sedangkan hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu yang terdapat dalam Kitab Suci masing-masing agama.
Pada pelaksanaan hukum maupun penegakan hukum di Indonesia masih tergolong memiliki kelemahan yang di latarbelakangi oleh sanksi hukum. Secara keseluruhan bentuk sanksi yang diterima oleh pelaku kejahatan yang merugikan banyak orang sering tidak sebanding dengan kejahatan yang tergolong kecil. Meskipun kecil maupun besar kejahatan tersebut tetap saja hal tersebut dapat di katakan sebagai kejahatan yang harus di tegakan keadilannya. Sebagai contoh ketidaktegasan hukum di Indonesia adalah hukum dapat di perjual belikan pada pihak yang mempunyai kekuasaan. Tapi semua itu kembai ke diri kita masing-masing apakah kita sudah mematuhi hukum sepenuhnya, kalau belum bagaimana kita mengubah negeri ini sedangkan diri kita belum sepenuhnya menaati hukum yang berlaku.
Penegak hukum di Indonesia yang masih terbilang lemah dan tidak tegas itu dapat kita lihat dari kasus-kasus seperti kasus lalulintas, persidangan san yang sering kita lihat di acara-acaran berita televisi. Begitu miris kita melihatnya dari kesaksian maupun dari pihak penegak hukum yang sepertinya pura-pura tidak tahu menahu tentang kebohongan yang para pelaku katakana. Tidak malukah penegak hukum kita dengan kejadian tersebut, padahal mereka sadar hukum dan di sumpah untuk berlaku jujur dalam menjalankan tugas mereka ddalam menegakkan hukum di Indonesia.




http://myjayisprofil.blogspot.com/2015/06/problematika-hukum-di-indonesia.html
Share:

Sabtu, 30 Juni 2018

Analisis Sosiologi Hukum terhadap Kejahatan


Anak adalah karunia yang terbesar bagi keluarga, agama, bangsa, dan negara. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah penerus cita-cita bagi kemajuan suatu bangsa. Hak asasi anak dilindungi di dalam Pasal 28 (B)(2) UUD 1945 yang berbunyi setiap anaka berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Menurut UU Kesejahteraan, Perlindungan, dan Pengadilan anak pengertian anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Anak merupakan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Setiap anak mempunyai harkat dan martabat yang patut dijunjung tinggi dan setiap anak yang terlahir harus mendapatkan hak haknya tanpa anak tersebut meminta. Hal ini sesuai dengan ketentuan Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child ) yang diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, kemudian juga dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak yang kesemuanya mengemukakan prinsip-prinsip umum perlindungan anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang, dan menghargai partisipasi anak.
Anak sebagai bagian dari generasi muda merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan merupakan sumber daya manusia bagi pembangunan nasional kedepan. Oleh karena itu diperlukan pembinaan secara terus menerus demi kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial serta perlindungan dari segala kemungkinan yang membahayakan atau merusak masa depan anak.
Pemerkosaan dalam kamus hukum adalah memperkosa, perempuan yang bukan istrinya, bersetubuh dengan dia. Pemerkosaan terhadap anak biasanya dilakukan dimana pelakur memaksa untuk melakukan hubungan seksual dengan mengancam dan memperlihatkan kekuatannya kepada anak. Tetapi perlu ditekankan pemerkosaan terhadap anak bukan hanya karena ada unsur pemaksaan tetapi dapat juga karena adanya unsur suka sama suka.
Secara garis besar terdapat 5 (lima) tipe tindak pidana pemerkosaan, (Bagong Suyanto, 2003:14) yaitu:
a.       Sadictic rape (perkosaan sadis), yang memadukan seksualitas dan agresi dalam bentuk kekerasan destruktif. Pelaku menikmati kesenangan erotik bukan melalui hubungan seksualnya melainkan serangan yang mengerikan atas kelamin dan tubuh korban.
b.      Anger rape, yaitu perkosaan sebagai pelampiasan kemarahan atau sebagai sarana menyatakan dan melepaskan perasaan geram dan amarah yang tertekan. Tubuh korban seakan dijadikan objek terhadap siapa pelaku memproyeksikan pemecahan kesulitan, kelemahan, frustasi, dan kekecewaan hidupnya.
c.       Domination rape, yaitu perkosaan karena dorongan keinginan pelaku menunjukan kekuasaan atau superioritasnya sebagai lelaki terhadap perempuan dengan tujuan utama pemakhlukan seksual.
d.      Seductive rape, yaitu perkosaan karena dorongan situasi merangsang yang diciptakan kedua belah pihak. Pada mulanya korban memutuskan untuk membatasi keintiman personal, dan sampai batas-batas tettentu bersikap permissive (membolehkan) perilaku pelaku asalkan tidak sampai melakukan hubungan seksual. Namun karena pelaku beranggapan bahwa perempuan pada umumnya membutuhkan paksaan dan tanpa itu dia merasa gagal, maka terjadilah perkosaan.
e.       Exploitation rape, yaitu perkosaan yang terjadi karena diperolehnya keuntungan atau situasi di mana perempuan bersangkutan dalam posisi tergantung padanya secara ekonomi dan sosial.
Kejahatan yang dimaksudkan diatas adalah dirumuskan dalam KUHP Pasal 287 yang selengkapnya sebagal berikut:

a.       Barang siapa bersetubuh dengan seorang perempuan di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa umumya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa Ia belum waktunya untuk kawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
b.      Penuntutan hanya dilakukan atas pangaduan, kecuali jika perempuan itu belum sampai dua belas tahun atau jika ada satu hal berdasarkan Pasal 291 dan Pasal 294.



http://handarsubhandi.blogspot.com/2014/03/kajian-sosiologi-hukum-terhadap-anak.html
Share:

Minggu, 06 Mei 2018

Perubahan Sosial dan Hukum





Makna perubahan sosial jika diletakkan berdiri sendiri, tanpa menjadi bahan penstudi hukum, pendefenisiannya beragam sebagaimana dikemukakan oleh sejumlah ahli sosiologi. Bahkan dalam hal paling ekstrim, ada yang memisahkan makna yang berbeda antara perubahan sosial dan perubahan kebudayaan. Perubahan sosial merupakan perubahan yang terjadi dalam masyarakat, sementara perubahan kebudayaan adalah perubahan yang terjadi dalam kebudayaan masyarakat itu saja.
Pembedaan ekstrim ini kiranya perlu diperjelas lebih lanjut, bahwa perubahan sosial mencakup semua perubahan apa saja yang terjadi di masyarakat (seperti nilai, lembaga, struktur, jumlah penduduk, termasuk kebudayaan). Sedangkan pada perubahan kebudayaan hanya pada budaya yang bersangkutan, sebagai tradisi yang melembaga; pernah diulang-ulang kemudian mengalami perubahan.
Minimal, defenisi perubahan sosial pernah dikemukakan oleh Kingsley Davis “perubahan-perubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi masyarakat. Contoh; timbulnya pengorganisasi buruh dalam masyarakat kapitalis, menyebabkan perubahan-perubahan dalam hubungan antara buruh dengan majikan kemudian menyebabkan perubahan-perubahan dalam organisasi ekonomi dan politik.” Sedangkan Selo Soemardjan lebih kompherensif mengemukakan perubahan sosial: “segala perubahan pada lembaga pemasyarakatan di dalam suatu masyarakat yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk di dalamnya nilai-nilai, sikap, pola-pola perikelakuan di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat. Perubahan-perubahan mana kemudian mempengaruhi segi-segi lain dari struktur masyarakat bersangkutan.
Berdasarkan dua pendapat tersebut, dapat ditarik kesimpulan awal atas makna perubahan sosial, poin utama yang terdapat dalam perubahan sosial, batas yang menjadi penanda diantaranya: terjadi perubahan struktur masyarakat, terjadi perubahan sistem sosial, terjadi perubahan nilai, sikap dan pola kelakuan dalam masyarakat bersangkutan.
Teori perubahan sosial bukanlah teori yang lahir secara tiba-tiba. Dengan serta merta dapat melahirkan defenisi dan batasan-batasan oleh para ahlinya. Sudah menjadi kelaziman, lengkap dan validitasnya sebuah teori berasal dari proses menyejarah yang terikat dalam ruang dan waktu. Bersamaan dengan itu pula, kadang-kadang ilmu yang berbasiskan pada kenyataan sosial tidak mengenal ketetapan dan keniscayaan. Ilmu sosial selalu mengalai dinamisasi sejalan dengan maju dan berkembangnya peradaban manusia.
Dintara ahli terkemuka yang pernah menghabiskan waktunya, untuk meneliti dan menelaah masalah perubahan sosial terdapat nama seperti: Max Weber, Emil Durkheim, Talcolt Parson, dan Jurgen Habermas.
Memang dari keempat tokoh tersebut, melakukan penelitian di Barat, tetapi bukan hal yang salah jika hendak ditiru untuk negara bagian timur seperti Indonesia, untuk mencocokan metode dan eksprimen yang pernah dilakukannya dalam melahirkan sekelumit teori-teori. Kalaupun tidak cocok, paling tidak dapat menjadi perbandingan dalam studi selanjutnya untuk tempat yang berbeda.
Berawal dari uraian Max Weber yang membagi model perubahan sosial dalam tiga tahapan yaitu tipe masyarakat tradisional, tipe masyarakat kharismatik, dan tipe masyarakat rasional. Pengembangan lebih lanjut teori perubahan sosial tidak jauh berbeda dengan klasifikasi yang dikemukakan oleh Max Weber, dengan menamai solidaritas sosial. Emil Durkheim lalu membagi dua pola perubahan sosial dalam solidaritasnya itu. Diantaranya solidaritas mekanik dan solidaritas organik.
Teori perubahan sosial selanjutnya juga dikembangkan oleh Talcolt Parson. Parson berpandangan bahwa masyarakat yang dianggap masih tradisional oleh Max Weber atau masih dalam batas solidaritas mekanik terbentuk sebagai masyarakat bersatu padu; belum terjadi sub-sub bidang dalam masyarakat itu. Selanjutnya, dalam masyarakat modern, akan mengalami disfussed (pemencaran) dengan banyaknya kelompok-kelompok yang terbentuk berdasarkan spesialisasi masing-masing, demi terciptanya kehidupan yang efisien.

Share:

Minggu, 29 April 2018

Analisis Kasus Penanaman Ganja Fidelis


Fidelis Arie Sudewarto (36) hanya bisa pasrah. Sejak petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sanggau menangkapnya pada 19 Februari 2017  karena menanam 39 batang pohon ganja (cannabis sativa), saat itu pula upayanya merawat sang istri, Yeni Riawati, berakhir. Fidelis, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau ini menanam ganja untuk mengobati istrinya yang didiagnosa menderita syringomyelia, tumbuhnya kista berisi cairan atau syrinx di dalam sumsum tulang belakang.
Sejak didiagnosa menderita syringomyelia pada Januari 2016, Yeni dirawat sendiri di rumah oleh Fidelis. Untuk membantunya, setiap hari Fidelis mendatangkan perawat ke rumahnya untuk melakukan perawatan terhadap Yeni. Selain itu, Fidelis juga melakukan perawatan sendiri dengan menggunakan dua panduan perawatan penderita penyakit syringomyelia dari dua situs milik Amerika Serikat. Dia juga mengumpulkan buku-buku dan literatur tentang ganja. Semua dipelajari Fidelis secara otodidak.
Sejak awal tahun 2016, semua cara pengobatan sudah dilakukan, mulai dari menggunakan obat medis, obat herbal, bahkan menggunakan orang pintar, tetapi tidak ada yang berhasil mengembalikan kondisi fisik Yeni.
Sejak saat itu, Fidelis mulai menanam 39 batang ganja di rumahnya, dengan cara mengambil ekstra ganja sebagai obat untuk istrinya. Pengetahuan dan pengobatan menggunakan ekstrak ganja itu didapatkan Fidelis berdasarkan literatur-literatur dari luar negeri yang didapatkannya dengan mencari sendiri menggunakan internet.
Kondisi Istri Fidelis sebelum mengkonsumsi ganja
Kondisi Yeni sebelum diobati dengan ekstrak ganja sungguh sangat memprihatinkan. Yeni sulit tidur bahkan bisa beberapa hari berturut-turut tidak tidur. Terkadang, sampai dua hingga tiga hari penuh tidak tidur walaupun sudah berusaha untuk tidur dan sudah menggunakan obat tidur, tetapi tetap tidak bisa tidur.
Yeni juga mengalami masalah dalam berkemih, yaitu tidak bisa mengeluarkan urine hingga perutnya membesar atau sebaliknya tidak bisa mengendalikan kencingnya. Juga terjadi pembengkakan di sekitar kemaluan sehingga ketika ingin kencing, air kencingnya dapat keluar dengan sendirinya sebelum sampai ke kamar kecil.
Setelah Istri Fidelis menkonsumsi ganja racikan Fidelis
Terjadi perubahan besar semenjak Yeni menggunakan ekstrak ganja dalam proses penyembuhannya, mulai dari meningkatnya nafsu makan hingga bisa tertidur pulas sebagai mana rutinitas normal pada umumnya.
Pencernaan juga mulai lancar, baik itu buang air kecil maupun besar. Lubang-lubang pada luka-luka dekubitus sudah menutup karena daging yang baru sudah tumbuh dan permukaan luka sudah mengering.
Pandangan mata dan penglihatan Yeni juga menjadi jelas. Ingatannya mulai pulih dan bisa mengingat hal-hal secara detail di masa lalu. Yeni juga sudah mau diajak berbicara, berkomunikasi, dan mulai banyak bertanya, bahkan sudah bisa bernyanyi. Jari-jari tangan kiri yang sebelumnya lumpuh sudah mulai bisa digerakkan.
Kondisi Istri Fidelis ketika tidak mengkonsumsi ekstra ganja karena Fidelis ditahan
Harapan untuk semakin membaik hilang karena Fidelis ditahan dan ekstrak ganja dimusnahkan sebagai barang bukti. Yeni kemudian dibawa ke Rumah Sakit M Th Djaman Sanggau. Yeni pun kembali mengalami kesulitan tidur, kadang tidak bisa tidur semalaman.
Nafsu makan Yeni jauh menurun. Makan hanya beberapa sendok saja dan bahkan sangat sering menolak untuk diberi makan. Setiap makanan yang masuk, dimuntahkan kembali. Yeni juga merasakan panas padahal sudah menggunakan pendingin ruangan (AC). Luka-luka dekubitus yang saat di rumah sudah mengering, kembali memerah dan berdarah, basah. Tumbuh luka-luka dekubitus baru di pantat, selangkang, lutut, dan kedua kaki dengan ukuran cukup besar. Kulit kaki Yeni mengelupas besar-besar dan keluar cairan dari kaki dan telapak kaki. Bagian dada di sebelah kiri terasa sakit dan sesak napas sehingga sulit bernapas.
Perut Yeni pun perlahan mulai bengkak dan membesar pada saat menjelang akhir hayatnya. Diperkirakan syringomyelia telah mematikan fungsi pencernaan, sehingga makanan dan minuman yang masuk tidak bisa dicerna lagi. Hal tersebut yang menyebabkan perutnya membesar, hingga akhirnya Yeni meninggal pada tanggal 25 Maret 2017 tepat 32 hari setelah Fidelis ditahan.
BNN Menjerat Fidelis dengan Pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Ganja termasuk golongan I jenis narkotika yang dilarang di Indonesia.
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki,  menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman,  dipidana dengan pidana penjara  paling  singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana  denda  paling sedikit  Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan  paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2)Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau   menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram  atau  melebihi 5 (lima)  batang  pohon, pelaku  dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  ditambah   1/3 (sepertiga).
Terkait kasus Fidel, saya mempunyai beberapa pendapat, yaitu
1.    Tidak ada Niat Jahat dari Fidelis
Dalam hukum pidana, keberadaan niat jahat (Mens Rea) sangat penting disamping keberadaan Actus Reus (perbuatan pidana) karena jika unsur tersebut tidak terpenuhi maka seseorang tidak bisa dianggap melakukan perbuatan pidana.
Dalam kasus Fidelis, saya berpendapat tidak ada niat melawan hukum sedikitpun dari Fidelis karena tujuan menanam ganja tersebut merupakan tanda khawatir dan frustasinya melihat istri yang sedang sakit di mana tanaman ganja tersebut diperuntukkan sebagai obat. Justru yang saya lihat adalah unsur kemanusiaan yang lebih ketara dari soal sanksi hukumnya. Ini menjadi salah satu unsur Pemaaf yang diperbolehkan dalam hukum pidana kita karena adanya keterpaksaan yang tidak bisa dihindari.
2.    Perlu uji lab
Saya setuju dengan statement pak Buwas untuk mengundang pihak-pihak terkait seperti BNN, LIPI, Kemenkes, dan BPOM untuk merespon dengan cepat dalam melakukan penelitian untuk mengungkap sisi lain dari ganja tersebut.
Sebagai info awal, memang ada beberapa negara yang melegalkan ganja dengan batasan-batasan yang sangat ketat untuk tujuan medis atau pengobatan untuk penyakit glaucoma, epilepsy, dan cancers, yaitu; Kanada, Australia, Belanda, Pernacis, Uruguay, Rumania, Chili, Rep. Ceko, Kolombia dan Jamaika.
Negara-negara tersebut sudah terlebih dahulu melakukan penelitian sisi lain dari ganja untuk kepentingan medis.
3.    Diskresi Penegak Hukum
Kasus yang menimpa Fidel dapat membuka mata kita bahwa tidak selamanya hukum dapat menjawab dan mengikuti perkembangan masyarakat. Hukum selalu tertinggal dengan cepatnya perubahan di masyarakat.
Dengan kasus ini, banjir dukungan dari masyarakat luas untuk merevisi UU Narkotika. Dukungan tersebut bukan bermaksud memberikan kebebasan untuk melegalkan ganja akan tetapi ganja tetap dilarang tetapi diberikan pengecualian jika ditujukan untuk pengobatan atau kesehatan tentunya dengan syarat yang ketat.
Sudah saatnya penegak hukum lebih melihat sisi keadilan dan kemanfaatan daripada melihat secara kaku pasal-pasal yang termaktub di dalam undang-undang. Toh, negara kita juga memberikan kemungkinan atas hal itu.
Misalnya:
·         Penyidik dapat “melakukan tindakan lain” unutk menghentikan proses hukum Fidel dengan alasan pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa dan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal 16 ayat 2 huruf d dan e UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian.
Bagi saya, Fidel konteksnya ingin menolong istrinya agar tetap bertahan hidup dan sudah semestinya Penyidik mempertimbangkan hal tersebut karena hak untuk hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi sedikitpun dalam kondisi apapun (non derogable right).
·         Jaksa Agung dapat menghentikan perkara demi kepentingan umum (kepentingan negara dan kepentingan masyarakat luas). Pasal 35 huruf c UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
·         Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. (Pasal 5 ayat 1 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).



Share:

Jumat, 20 April 2018

Hukum sebagai Rekayasa Sosial, Kesalahan Pemahaman atas Pemikiran Roscoe Pound.


Roscoe Pound dalam sebuah pernyataannya menyatakan bahwa fungsi hukum adalah social engineering atau rekayasa sosial. Dalam pemikirannya ia menyatakan bahwa putusan hukum yang dijatuhkan oleh hakim diharapkan mampu merubah perilaku manusia. Pendapat Roscoe Pound tersebut benar ketika ia memandang hukum sebagai sebuah putusan-putusan hakim dalam sistem hukum anglo saxon atau common law.
Pernyataan Roscoe Pound tersebut pada awal orde baru dibawa ke Indonesia oleh pakar-pakar hukum saat itu dengan pemikiran bahwa hukum merupakan alat rekayasa sosial. Dalam sistem hukum sipil (civil law system) yang diterapkan di Indonesia, yang menganut model hukum Eropa, hukum adalah sebuah aturan Undang-undang yang notabene merupakan produk kekuasaan penguasa. Dalam konteks ini, maka hukum diterapkan oleh penguasa yang memiliki kewenangan membentuk hukum, dan demi hukum siapapun harus tunduk terhadap aturan hukum tersebut.
Pada kondisi yang demikian maka hukum menjadi alat pengendali penguasa terhadap rakyatnya. Hukum menjadi alat legitimasi penguasa untuk berbuat terhadap rakyatnya. Ketika kekuasaan  berada di tangan orang-orang yang zalim maka hukum akan begitu ditakuti. Penguasa yang zalim akan menggunakan hukum untuk berbuat sesuai dengan kehendaknya nyaris tanpa kendali, hal ini terjadi di banyak negara berkembang yang mengadopsi teori Roscoe Pound tersebut. Ketika fenomena Reformasi menyeruak di Indonesia, maka teori ini dijadikan sebagai salah satu kesalahan besar bidang hukum yang telah melahirkan penguasa yang out of control. Pertanyaan sederhana adalah apakah Roscoe Pound begitu gegabah mengeluarkan teori yang melahirkan penguasa yang sangat otoriter?
Dalam hal ini rupanya telah terjadi kesalahpahaman atas konsep berfikir Roscoe Pound tersebut. Teori Roscoe Pound yang sangat fenomenal tersebut lahir dari sebuah sistem yang berbeda dengan sistem yang kita anut. Ia lahir dari sebuah sistem hukum common law yang menganggap bahwa hukum adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim (Hukumnya Hakim). Roscoe Pound lahir dalam dunia hukum yang menganggap bahwa hukum itu dibentuk oleh kekuasaan hakim, bukan penguasa eksekutif!
Hukum dalam sistem common law, dibentuk oleh hakim, para pihak yang mengajukan masalah kepada pengadilan memohon keadilan agar diputuskan mana yang benar dan adil oleh para hakim. Hakim kemudian akan memeriksa kasus tersebut dan kemudian akan memutuskan apa yang seharusnya dipatuhi oleh para pihak. Hakim membentuk hukum berdasarkan putusan hakim yang diharapkan akan merubah perilaku para pihak yang awalnya tidak mengetahui yang benar menurut hukum, dan kemudian akan bertindak serta berperilaku menurut hukum. Sehingga hukum mendidik ia untuk faham akan hukum.
Secara langsung dapat dikatakan bahwa putusan pengadilan tersebut (law) diharapkan telah mampu merekayasa atau merubah perilaku (engineering) masyarakat. Dalam hal ini tidak ada unsur power penguasa untuk menekan kehendaknya terhadap rakyat, melainkan hakim yang faham hukum mendidik masyarakat bagaimana berperilaku yang sepatutnya. Hakim mendidik para pihak untuk berperilaku yang awalnya diluar hukum menjadi manusia yang sadar hukum di tengah masyarakat.
Konsep pemikiran Roscoe Pound ini menjadi salah kaprah ketika dimasukkan dalam siistem hukum yang berbeda yaitu sistem civil law yang memandang hukum yang utama adalah putusan penguasa dan bukan putusan hakim dalam sidang pengadilan! Ketika diterapkan dalam sistem yang berbeda ternyata menghasilkan makna yang sangat berbeda dari makna penerapan hukum yang dimaksud oleh Roscoe Pound! Roscoe Pound tentunya tidak pernah membayangkan bahwa teorinya akan melahirkan penguasa yang absolut, karena ia hanya berfikir bahwa hukum itu hakim bukan penguasa.
Secara sederhana dapat saya ilustrasikan seperti halnya orang yang hendak meletakkan ikan di kolam yang berbeda, ikan yang hidup di “kolam” common law ketika letakkan di “kolam” civil law yang tentu saja air, suhu, serta cuacanya sama sekali berbeda. Bukan ikan dan kolam itu yang salah tetapi orqang yang meletakkan ikan itu yang salah



Share:

Sabtu, 07 April 2018

Teori Struktur Sosial dan Hukum

Kendati para ahli hukum belum sepakat mengenai definisi ilmu hukum, akan tetapi dari berbagai pendapat yang pernah dikemukakan, dapat disimpulkan bahwa hukum mempunyai empat unsur, yakni :
1. di dalamnya termuat aturan atau ketentuan
2. bentuknya dapat tertulis dan tidak tertulis
3. aturan atau ketentuan tersebut mengatur kehidupan masyarakat, dan
4. tersedia sanksi bagi para pelanggarnya
Jika keempat unsur tersebut dirangkai, maka hukum dapat didefinisikan sebagai "semua peraturan maupun ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mempunyai materi mengatur kepentingan masyarakat, dan apabila terjadi pelanggaran, maka sanksi hukum akan dikenakan pada si pelanggar".
Tujuan hukum adalah sesuatu yang ingin dicapai oleh hukum, yakni keadilan dan kepastian hukum (perlindungan hukum). Tujuan mempertahankan ketertiban masyarakat dicapai dengan cara melindungi kepentingan- kepentingan yang ada dalam masyarakat secara seimbang. Implementasi tujuan hukum tersebut dapat dilaksanakan dalam suatu negara berdasarkan atas hukum. Untuk mencapai tujuannya, hukum haruslah ditegakkan.
Dalam hal ini hukum diasumsikan sebagai hukum yang baik (walau faktanya ada juga hukum yang tidak baik). Jika kita membicarakan penegakan hukum, maka itu berarti harus membahas sistem hukum.

SISTEM HUKUM

Pengertian Sistem Hukum Sistem Hukum berasal dari dua kata yaitu „sistem dan „hukum. Yang keduanya dapat berdiri sendiri dan memiliki arti tersendiri. Sistem berasal dari bahasa Latin systema dan bahasa Yunani systema pula, sistem dapat berarti sebagai keseluruhan atau kombinasi keseluruhan. Sedangkan hukum tidak dapat diartikan secara pasti seperti halnya ilmu eksak, karena dalam ilmu hukum, hukum itu sangat kompleks dan terdapat berbagai sudut pandang serta berbeda-beda pula masalah yang akan dikaji. Sehingga, setiap ahli memberikan pengertian-pengertian yang berbeda mengenai pengertian hukum sendiri. Berikut diantaranya : Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
·         ( Prof. Mr. E.M. Meyers) Hukum adalah himpunan peraturan ( perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
·         ( Drs. E. Utrecht, S.H) Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan mewujudkan ketertiban dalam pergaulan manusia.
·         (S.M. Amin, S.H) Hukum adalah peratuan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, dan yang pelanggaran terhadapnya mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu hukuman terentu.
·         ( J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H) Dari berbagai pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum merupakan peraturan yang bersifat memaksa dan mengikat seseorang agar tercipta kehidupan yang serasi dan selaras dengan norma yang berlaku di masyarakat. Sehingga, sistem hukum dapat diartikan sebagai sekumpulan peraturan yang bersifat memaksa demi terciptanya kehidupan yang serasi dan selaras dengan norma.
Bangsa Indonesia Menggunakan Sistem Hukum Campuran yaitu Bangsa Indonesia menggunakan sistem hukum campuran antara Eropa Kontinental, Hukum Adat, Hukum Agama khususnya Hukum Syariah Islam, serta tidak mengesampingkan sistem hukum Anglo-Saxon.
Saat pertama mendengar istilah Hukum Eropa Kontinental yang ada dipikiran kita pasti adalah negara-negara yang terletak di Benua Eropa. Namun, ternyata meski berada dalam Benua Asia, Bangsa Indonesia juga menganut sistem hukum Eropa Kontinental sebagai salah satu sistem hukumnya. Hal tersebut terjadi dikarenakan Bangsa Indonesia mengalami penjajahan oleh Belanda selama 350 tahun yang tidak lain Belanda merupakan salah satu pendukung utama sistem hukum Eropa Kontinental.
Dan selama masa penjajahan tersebut Belanda menerapkan asas konkordansi, yang berarti sistem hukum Hindia-Belanda (Indonesia) berjalan selaras dengan sistem hukum Belanda. Sehingga, secara mutatis mutandis sistem hukum Eropa Kontinental telah diterapkan kepada Bangsa Indonesia.
 Walaupun dominan menggunakan sistem hukum Eropa Kontinental, Belanda juga melaksanakan sistem hukum adat (adatrechtpolitiek) kepada masyarakat golongan pribumi asli. Sehingga, pada masa penjajahan Belanda di Indonesia terjadi pluralisme hukum. Yang dalam perkembangannya lebih banyak ditinggalkan karena pengaruh hukum kolonial yang cenderung kuat. Setelah kemerdekaan, pengaruh Sistem Eropah Kontinental tampak dalam semangat untuk melakukan kodifikasi dan unifikasi. Meskipun Hukum Adat tetap diakui, tetapi pandangan yang lebih mengemuka adalah dalam pembangunan hukum maupun optimalisasi fungsi hukum sebagai sarana untuk melakukan rekayasa sosial dilakukan melalui peraturan perundangundangan.
Pembangunan Sistem Hukum Indonesia Menurut Lawrence M.Friedman Sistem hukum di Indonesia dewasa ini adalah sistem hukum yang unik, sistem hukum yang dibangun dari proses penemuan, pengembangan, adaptasi, bahkan kompromi dari beberapa sistem yang telah ada.
Sistem hukum Indonesia tidak hanya mengedepankan ciri-ciri lokal, tetapi juga mengakomodasi prinsip-prinsip umum yang dianut oleh masyarakat internasional. Namun, pada masa-masa seperti sekarang ini banyak kalangan yang memberikan penilaian yang kurang baik terhadap sistem hukum Indonesia.
Bobroknya sistem hukum di Indonesia, diibaratkan orang sakit akibat merokok. Jika dianalogikan, orang sakit karena merokok justru tidak pernah mau mengakui jika sakitnya karena rokok. “Kalau perokok, datang ke dokter, akan selalu bilang, saya sakit. Tapi pasti tidak mau mengaku karena rokok, karena ingin tetap merokok,” kata Guru Besar Luar Biasa UI, Mardjono Reksodiputra dalam diskusi hukum di kantor Komisi Hukum Nasional (KHN), Jalan Diponegoro 64, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, (7/5/2010). Analogi tersebut sebagai perumpamaan kepada institusi polisi, jaksa dan hakim yang tidak pernah mengakui institusinya salah. Setiap kali ada kasus, mereka selalu menunjuk itu ulah oknum. “Harusnya mereka mengakui supaya tidak mengulangi. Jangan seperti perokok yang tidak mau mengaku merokok,” (detiknews, 2010)
Untuk mengetahui lebih mendalam lagi, kita perlu mempelajari apa yang menjadi unsur-unsur pokok sistem hukum itu. Para ahli memiliki pendapat sendiri-sendiri mengenai sistem hukum. Namun, pada kesempatan kali ini kita akan lebih terfokus pada sistem hukum menurut Lawrence M.Friedman.


TEORI SISTEM HUKUM FRIEDMAN

Teori Sistem Hukum Menurut Lawrence Meir Friedman, seorang ahli sosiologi hukum dari Stanford University, ada empat elemen utama dari sistem hukum (legal system), yaitu:
1.      Struktur Hukum (Legal Structure)
2.      Isi Hukum (Legal Substance)
3.      Budaya Hukum (Legal Culture)
4.      Dampak Hukum (Legal Impact)
Menurut Lawrence Meir Friedman berhasil atau tidaknya Penegakan hukum bergantung pada: Substansi Hukum, Struktur Hukum/Pranata Hukum dan Budaya Hukum.
Pertama: Substansi Hukum: Dalam teori Lawrence Meir Friedman hal ini disebut sebagai sistem substansial yang menentukan bisa atau tidaknya hukum itu dilaksanakan. Substansi juga berarti produk yang dihasilkan oleh orang yang berada dalam sistem hukum yang mencakup keputusan yang mereka keluarkan, aturan baru yang mereka susun.
Substansi juga mencakup hukum yang hidup (living law), bukan hanya aturan yang ada dalam kitab undang-undang (law books). Sebagai negara yang masih menganut sistem Civil Law Sistem atau sistem Eropa Kontinental (meski sebagaian peraturan perundang-undangan juga telah menganut Common Law Sistem atau Anglo Sexon) dikatakan hukum adalah peraturan-peraturan yang tertulis sedangkan peraturan-peraturan yang tidak tertulis bukan dinyatakan hukum. Sistem ini mempengaruhi sistem hukum di Indonesia. Salah satu pengaruhnya adalah adanya asas Legalitas dalam KUHP. Dalam Pasal 1 KUHP ditentukan “tidak ada suatu perbuatan pidana yang dapat di hukum jika tidak ada aturan yang mengaturnya”. Sehingga bisa atau tidaknya suatu perbuatan dikenakan sanksi hukum apabila perbuatan tersebut telah mendapatkan pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan.
Teori Lawrence Meir Friedman yang Kedua : Struktur Hukum/Pranata Hukum: Dalam teori Lawrence Meir Friedman hal ini disebut sebagai sistem Struktural yang menentukan bisa atau tidaknya hukum itu dilaksanakan dengan baik. Struktur hukum berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 meliputi; mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Badan Pelaksana Pidana (Lapas). Kewenangan lembaga penegak hukum dijamin oleh undang-undang. Sehingga dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Terdapat adagium yang menyatakan “fiat justitia et pereat mundus”meskipun dunia ini runtuh hukum harus ditegakkan. Hukum tidak dapat berjalan atau tegak bila tidak ada aparat penegak hukum yang kredibilitas, kompeten dan independen. Seberapa bagusnya suatu peraturan perundang-undangan bila tidak didukung dengan aparat penegak hukum yang baik maka keadilan hanya angan-angan. Lemahnya mentalitas aparat penegak hukum mengakibatkan penegakkan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Sehingga dapat dipertegas bahwa faktor penegak hukum memainkan peran penting dalam memfingsikan hukum. Kalau peraturan sudah baik, tetapi kualitas penegak hukum rendah maka akan ada masalah. Demikian juga, apabila peraturannya buruk sedangkan kualitas penegak hukum baik, kemungkinan munculnya masalah masih terbuka.
Teori Lawrence Meir Friedman yang Ketiga: Budaya Hukum: Kultur hukum menurut Lawrence Meir Friedman (2001:8) adalah sikap manusia terhadap hukum dan sistem hukum-kepercayaan, nilai, pemikiran, serta harapannya. Kultur hukum adalah suasana pemikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau disalahgunakan. Budaya hukum erat kaitannya dengan kesadaran hukum masyarakat. Semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat maka akan tercipta budaya hukum yang baik dan dapat merubah pola pikir masyarakat mengenai hukum selama ini. Secara sederhana, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum merupakan salah satu indikator berfungsinya hukum. Hubungan antara tiga unsur sistem hukum itu sendiri tak berdaya, seperti pekerjaan mekanik. Struktur diibaratkan seperti mesin, substansi adalah apa yang dikerjakan dan dihasilkan oleh mesin, sedangkan kultur hukum adalah apa saja atau siapa saja yang memutuskan untuk menghidupkan dan mematikan mesin itu, serta memutuskan bagaimana mesin itu digunakan.
Dikaitkan dengan sistem hukum di Indonesia, Teori Friedman tersebut dapat kita jadikan patokan dalam mengukur proses penegakan hukum di Indonesia. Polisi adalah bagian dari struktur bersama dengan organ jaksa, hakim, advokat, dan lembaga permasyarakatan. Interaksi antar komponen pengabdi hukum ini menentukan kokoh nya struktur hukum. Walau demikian, tegaknya hukum tidak hanya ditentukan oleh kokohnya struktur, tetapi juga terkait dengan kultur hukum di dalam masyarakat. Namun demikian, hingga kini ketiga unsur sebagaimana yang dikatakan oleh Friedman belum dapat terlaksana dengan baik, khususnya dalam struktur hukum dan budaya hukum. Sebagai contoh, dalam struktur hukum, Anggota polisi yang diharapkan menjadi penangkap narkoba, polisi sendiri ikut terlibat dalam jaringan narkoba. Demikian halnya para jaksa, sampai saat ini masih sangat sulit mencari jaksa yang benar-benar jujur dalam menyelesaikan perkara. Senada atau sependapat dengan M. Friedman, Sajtipto Rahardjo menyebutkan bahwa berbicara soal hukum pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dari asas-asas paradigma hukum yang terdiri atas fundamental hukum dan sistem hukum. Beberapa fundamental hukum diantaranya legislasi, penegakan dan peradilan sedangkan sistem hukum meliputi substansi, struktur dan kultur hukum. Kesemuanya itu sangat berpengaruh terhadap efektivitas kinerja sebuah hukum.
Dari beberapa definisi tersebut, dapat kita artikan bahwa berfungsinya sebuah hukum merupakan pertanda bahwa hukum tersebut telah mencapai tujuan hukum, yaitu berusaha untuk mempertahankan dan melindungi masyarakat dalam pergaulan hidup. Tingkat efektivitas hukum juga ditentukan oleh seberapa tinggi tingkat kepatuhan warga masyarakat terhadap aturan hukum yang telah dibuat.
Menurut Achmad Ali jika suatu aturan hukum dapat ditaati oleh sebagian besar target yang menjadi sasaran ketaatannya, maka dapat diartikan bahwa aturan hukum tersebut efektif. Namun demikian meskipun sebuah aturan yang ditaati dapat dikatakan efektif, derajat keefektivannya masih bergantung pada kepentingan mentaatinya. Jika ketaatan masyarakat terhadap suatu aturan hukum karena kepentingan yang bersifat compliance (takut sanksi), maka derajat ketaatannya dinilai sangat rendah. Berbeda ketika ketaatannya berdasarkan kepentingan yang bersifat internalization, yakni ketaatan karena aturan hukum tersebut benar-benar cocok dengan nilai intrinsik yang dianutnya, maka derajat ketaatan seperti inilah yang merupakan derajat ketaatan tertinggi.

A. Perdebatan Para Ahli Hukum seputar Substansi Hukum, Struktur Hukum, dan Budaya Hukum.
 Lawrence M. Friedman melihat bahwa keberhasilan penegakan hukum selalu menyaratkan berfungsinya semua komponen sistem hukum. Sistem hukum dalam pandangan Friedman terdiri dari tiga komponen, yakni komponen struktur hukum (legal structure) merupakan kerangka, bagian yang tetap bertahan, bagian yang memberikan semacam bentuk dan batasan terhadap keseluruhan instansi-instansi penegak hukum. komponen substansi hukum (legal substance) merupakan aturan-aturan, norma-norma dan pola prilaku nyata manusia yang berada dalam sistem itu termasuk produk yang dihasilkan oleh orang yang berada di dalam sistem hukum itu, mencakup keputusan yang mereka keluarkan atau aturan baru yang mereka susun, dan komponen budaya hukum (legal culture) merupakan gagasan-gagasan, sikap-sikap, keyakinan-keyakinan, harapan-harapan dan pendapat tentang hukum.
Struktur Hukum yang kemudian dikembangkan di Indonesia terdiri dari :
a.       Kehakiman (Undang-undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Pokok-pokok kekuasaan Kehakiman)
b.      Kejaksaan (Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan)
c.       Kepolisian (Undang-undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Kepolisian RI)
d.      Advokat (Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat)
            Struktur berhubungan dengan institusi dan kelembagaan hukum, bagaimana dengan polisinya, hakimnya, jaksa dan pengacaranya. Semua itu harus ditata dalam sebuah struktur yang sistemik. Kalau berbicara mengenai substansinya maka berbicara tentang bagaimana Undang-undangnya, apakah sudah perundang-undangannya.
            Dalam budaya hukum, pembicaraan difokuskan pada upaya-upaya untuk membentuk kesadaran hukum masyarakat, membentuk pemahaman masyarakat memenuhi rasa keadilan, tidak diskriminatif, responsif atau tidak. Jadi menata kembali materi peraturan terhadap hukum, dan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Substansi hukum dalam wujudnya sebagai peraturan perundang-undangan, telah diterima sebagai instrumen resmi yang memeproleh aspirasi untuk dikembangkan, yang diorientasikan secara pragmatis untuk menghadapi masalah-masalah sosial yang kontemporer. Hukum dengan karakter yang demikian itu lebih dikenal dengan konsep hukum law as a tool of social engineering dari Roscoe Pound,, atau yang di dalam terminologi Mochtar Kusumaatmadja disebutkan sebagai hukum yang berfungsi sebagai sarana untuk membantu perubahan masyarakat.
            Pembangunan hukum merupakan suatu tindakan politik, bukan hukum. Pembangunan hukum bukanlah pembangunan undang-undang, apalagi jumlah dan jenis undang-undang. Pembangunan hukum pun bukanlah hukum dalam arti positif, sebagai suatu tindakan politik, maka pembangunan hukum sedikit banyaknya akan bergantung pada kesungguhan aktor-aktor politik. Merekalah yang memegang kendali dalam menentukan arahnya, begitu juga corak dan materinya. Dari para politisilah lahir berbagai macam undang-undang.
            Secara formal kelembagaan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berada dijantung utama pembentukan hukum. Dari mereka inilah ide-ide sosial, ekonomi, politik dibentuk dan atau diformulasikan secara normatif menjadi kaedah hukum. Norma hukum hanya merupakan salah satu bagian kecil dari kehidupan hukum.
            Secondary rules yang dikonsepkan H.A.L Hart esensinya sama yaitu nilai-nilai, orientasi dan mimpi orang tentang hukum atau hal-hal yang berada diluar norma hukum positif model hart, memainkan peranan yang amat menetukan bagi kapasitas hukum positif.
            Walaupun norma-norma hukum yang terdapat dalam setiap undang-undang secara positif dianggap merupakan panduan nilai dan orientasi dari setiap orang, akan tetapi secara empiris selalu saja ada cacat celahnya.perilaku orang selalu tidak sejalan dengan dengan norma-norma yang ada dalam undang-undang. Penyebabnya sangat beragam, salah satunya adalah norma-norma itu tidak sejalan dengan orientasi dan mimpi mereka. Itu sebabnya sebagian ahli hukum mengatakan bahwa kehidupan hukum lebih merupakan sebuah mitos, bahkan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum hanyalah mitos yang indah. Substansi hukum bukanlah sesuatu yang mudah direncanakan, bahkan hal ini dapat dianggap sebagai perkara yang sulit, namun bukan karena kesulitan itulah sehingga substansi hukum perlu direncankan, melainkan substansi hukum juga sangat tergantung pada bidang apakah yang hendak diatur. Perlu pula dperhatikan perkembangan sosial, ekonomi dan politik, termasuk perkembangan-perkembangan ditingkat global yang semuanya sulit diprediksi. Sikap politik yang paling pantas untuk diambil adalah meletakan atau menggariskan prinsip-prinsip pengembangannya. Sebatas inilah blue printnya. Untuk itu maka gagasan dasar yang terdapat dalam UUD 1945 itulah yang harus dijadikan prinsip-prinsip atau parameter dalam pembentukan undang-undang apa saja, kesetaraan antar lembaga negara, hubungan yang bersifat demokratis antara pemerintah pusat dengan daerah, hak asasi manusia (HAM) yang meliputi hak sosial, ekonomi, hukum, dan pembangunan harus dijadikan sumber sekaligus parameter dalam menguji substansi RUU atau UU yang akan dibentuk.
            Berkaitan dengan budaya hukum (legal culture) ini, menurut Roger Cotterrell, konsep budaya hukum itu menjelaskan keanekaragaman ide tentang hukum yang ada dalam berbagai masyarakat dan posisinya dalam tatanan sosial. Ide-ide ini menjelaskan tentang praktik-praktik hukum, sikap warga negara terhadap hukum dan kemauan dan ketidakmauannya untuk mengajukan perkara, dan signifikansi hukum yang relatif, dalam menjelaskan pemikiran dan perilaku yang lebih luas di luar praktik dan bentuk diskursus khusus yang terkait dengan lembaga hukum. Dengan demikian, variasi budaya hukum mungkin mampu menjelaskan banyak tentang perbedaan-perbedaan cara di mana lembaga hukum yang nampak sama dapat berfungsi pada masyarakat yang berbeda.
            Aspek kultural menurut Friedman melengkapi aktualisasi suatu sistem hukum, yang menyangkut dengan nilai-nilai, sikap, pola perilaku para warga masyarakat dan faktor nonteknis yang merupakan pengikat sistem hukum tersebut.
            Wibawa hukum melengkapi kehadiran dari faktor-faktor non teknis dalam hukum. Wibawa hukum memperlancar bekerjanya hukum sehingga perilaku orang menjadi positif terhadap hukum.
            Wibawa hukum tidak hanya berkaitan dengan hal-hal yang rasional, tetapi lebih dari pada itu mengandung unsur-unsur spiritual, yaitu kepercayaan. Kewibawaan hukum dapat dirumuskan sebagai suatu kondisi psikologis masyarakat yang menerima dan menghormati hukumnya.
            Menurut Friedman budaya hukum diterjemahkan sebagai sikap-sikap dan nilai-nilai yang berhubungan dengan hukum dan lembaganya, baik secara positif, maupun negatif. Jika masyarakat mempunyai nilai nilai yang positif, maka hukum akan diterima dengan baik, sebaliknya jika negatif, masyarakat akan menentang dan menjauhi hukum dan bahkan menganggap hukum tidak ada.membentuk undang-undang memang merupakan budaya hukum. Tetapi mengandalakan undang-undang untuk membangun budaya hukum yang berkarakter tunduk, patuh dan terikat pada norma hukum adalah jalan pikiran yang setengah sesat. Budaya hukum bukanlah hukum. Budaya hukum secara konseptual adalah soal-soal yang ada di luar hukum.



Share: