1. di dalamnya
termuat aturan atau ketentuan
2. bentuknya dapat
tertulis dan tidak tertulis
3. aturan atau
ketentuan tersebut mengatur kehidupan masyarakat, dan
4. tersedia sanksi
bagi para pelanggarnya
Jika keempat unsur
tersebut dirangkai, maka hukum dapat didefinisikan sebagai "semua
peraturan maupun ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mempunyai materi
mengatur kepentingan masyarakat, dan apabila terjadi pelanggaran, maka sanksi
hukum akan dikenakan pada si pelanggar".
Tujuan hukum adalah
sesuatu yang ingin dicapai oleh hukum, yakni keadilan dan kepastian hukum
(perlindungan hukum). Tujuan mempertahankan ketertiban masyarakat dicapai
dengan cara melindungi kepentingan- kepentingan yang ada dalam masyarakat
secara seimbang. Implementasi tujuan hukum tersebut dapat dilaksanakan dalam
suatu negara berdasarkan atas hukum. Untuk mencapai tujuannya, hukum haruslah
ditegakkan.
Dalam hal ini
hukum diasumsikan sebagai hukum yang baik (walau faktanya ada juga hukum yang
tidak baik). Jika kita membicarakan penegakan hukum, maka itu berarti harus
membahas sistem hukum.
SISTEM HUKUM
Pengertian Sistem
Hukum Sistem Hukum berasal dari dua kata yaitu „sistem‟ dan „hukum‟. Yang keduanya dapat berdiri sendiri dan
memiliki arti tersendiri. Sistem berasal dari bahasa Latin systema dan bahasa
Yunani systema pula, sistem dapat berarti sebagai keseluruhan atau kombinasi
keseluruhan. Sedangkan hukum tidak dapat diartikan secara pasti seperti halnya
ilmu eksak, karena dalam ilmu hukum, hukum itu sangat kompleks dan terdapat
berbagai sudut pandang serta berbeda-beda pula masalah yang akan dikaji.
Sehingga, setiap ahli memberikan pengertian-pengertian yang berbeda mengenai
pengertian hukum sendiri. Berikut diantaranya : Hukum adalah semua aturan yang
mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam
masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan
tugasnya.
· (
Prof. Mr. E.M. Meyers) Hukum adalah himpunan peraturan ( perintah dan larangan
) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh
masyarakat itu.
· (
Drs. E. Utrecht, S.H) Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari
norma dan sanksi, dengan tujuan mewujudkan ketertiban dalam pergaulan manusia.
· (S.M.
Amin, S.H) Hukum adalah peratuan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh
badan-badan resmi yang berwajib, dan yang pelanggaran terhadapnya
mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu hukuman terentu.
· (
J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H) Dari berbagai
pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum merupakan peraturan yang
bersifat memaksa dan mengikat seseorang agar tercipta kehidupan yang serasi dan
selaras dengan norma yang berlaku di masyarakat. Sehingga, sistem hukum dapat
diartikan sebagai sekumpulan peraturan yang bersifat memaksa demi terciptanya
kehidupan yang serasi dan selaras dengan norma.
Bangsa Indonesia
Menggunakan Sistem Hukum Campuran yaitu Bangsa Indonesia menggunakan sistem
hukum campuran antara Eropa Kontinental, Hukum Adat, Hukum Agama khususnya
Hukum Syariah Islam, serta tidak mengesampingkan sistem hukum Anglo-Saxon.
Saat pertama
mendengar istilah Hukum Eropa Kontinental yang ada dipikiran kita pasti adalah
negara-negara yang terletak di Benua Eropa. Namun, ternyata meski berada dalam
Benua Asia, Bangsa Indonesia juga menganut sistem hukum Eropa Kontinental
sebagai salah satu sistem hukumnya. Hal tersebut terjadi dikarenakan Bangsa
Indonesia mengalami penjajahan oleh Belanda selama 350 tahun yang tidak lain
Belanda merupakan salah satu pendukung utama sistem hukum Eropa Kontinental.
Dan selama masa
penjajahan tersebut Belanda menerapkan asas konkordansi, yang berarti sistem
hukum Hindia-Belanda (Indonesia) berjalan selaras dengan sistem hukum Belanda.
Sehingga, secara mutatis mutandis sistem hukum Eropa Kontinental telah
diterapkan kepada Bangsa Indonesia.
Walaupun
dominan menggunakan sistem hukum Eropa Kontinental, Belanda juga melaksanakan
sistem hukum adat (adatrechtpolitiek) kepada masyarakat golongan pribumi
asli. Sehingga, pada masa penjajahan Belanda di Indonesia terjadi pluralisme
hukum. Yang dalam perkembangannya lebih banyak ditinggalkan karena pengaruh
hukum kolonial yang cenderung kuat. Setelah kemerdekaan, pengaruh Sistem Eropah
Kontinental tampak dalam semangat untuk melakukan kodifikasi dan unifikasi.
Meskipun Hukum Adat tetap diakui, tetapi pandangan yang lebih mengemuka adalah
dalam pembangunan hukum maupun optimalisasi fungsi hukum sebagai sarana untuk
melakukan rekayasa sosial dilakukan melalui peraturan perundangundangan.
Pembangunan Sistem
Hukum Indonesia Menurut Lawrence M.Friedman Sistem hukum di Indonesia dewasa
ini adalah sistem hukum yang unik, sistem hukum yang dibangun dari proses
penemuan, pengembangan, adaptasi, bahkan kompromi dari beberapa sistem yang
telah ada.
Sistem hukum
Indonesia tidak hanya mengedepankan ciri-ciri lokal, tetapi juga mengakomodasi
prinsip-prinsip umum yang dianut oleh masyarakat internasional. Namun, pada
masa-masa seperti sekarang ini banyak kalangan yang memberikan penilaian yang
kurang baik terhadap sistem hukum Indonesia.
Bobroknya sistem
hukum di Indonesia, diibaratkan orang sakit akibat merokok. Jika dianalogikan,
orang sakit karena merokok justru tidak pernah mau mengakui jika sakitnya
karena rokok. “Kalau perokok, datang ke dokter, akan selalu bilang, saya
sakit. Tapi pasti tidak mau mengaku karena rokok, karena ingin tetap merokok,”
kata Guru Besar Luar Biasa UI, Mardjono Reksodiputra dalam diskusi hukum di
kantor Komisi Hukum Nasional (KHN), Jalan Diponegoro 64, Menteng, Jakarta
Pusat, Senin, (7/5/2010). Analogi tersebut sebagai perumpamaan kepada institusi
polisi, jaksa dan hakim yang tidak pernah mengakui institusinya salah.
Setiap kali ada kasus, mereka selalu menunjuk itu ulah oknum. “Harusnya mereka
mengakui supaya tidak mengulangi. Jangan seperti perokok yang tidak mau mengaku
merokok,” (detiknews, 2010)
Untuk mengetahui lebih mendalam lagi,
kita perlu mempelajari apa yang menjadi unsur-unsur pokok sistem hukum itu.
Para ahli memiliki pendapat sendiri-sendiri mengenai sistem hukum. Namun, pada
kesempatan kali ini kita akan lebih terfokus pada sistem hukum menurut Lawrence
M.Friedman.
TEORI SISTEM HUKUM FRIEDMAN
Teori Sistem Hukum Menurut Lawrence
Meir Friedman, seorang ahli sosiologi hukum dari Stanford University, ada empat
elemen utama dari sistem hukum (legal system), yaitu:
1. Struktur
Hukum (Legal Structure)
2. Isi
Hukum (Legal Substance)
3. Budaya
Hukum (Legal Culture)
4. Dampak
Hukum (Legal Impact)
Menurut Lawrence Meir Friedman berhasil
atau tidaknya Penegakan hukum bergantung pada: Substansi Hukum, Struktur
Hukum/Pranata Hukum dan Budaya Hukum.
Pertama: Substansi Hukum: Dalam teori
Lawrence Meir Friedman hal ini disebut sebagai sistem substansial yang
menentukan bisa atau tidaknya hukum itu dilaksanakan. Substansi juga berarti
produk yang dihasilkan oleh orang yang berada dalam sistem hukum yang mencakup
keputusan yang mereka keluarkan, aturan baru yang mereka susun.
Substansi juga mencakup hukum yang
hidup (living law), bukan hanya aturan yang ada dalam kitab undang-undang (law
books). Sebagai negara yang masih menganut sistem Civil Law Sistem atau sistem
Eropa Kontinental (meski sebagaian peraturan perundang-undangan juga telah
menganut Common Law Sistem atau Anglo Sexon) dikatakan hukum adalah
peraturan-peraturan yang tertulis sedangkan peraturan-peraturan yang tidak
tertulis bukan dinyatakan hukum. Sistem ini mempengaruhi sistem hukum di
Indonesia. Salah satu pengaruhnya adalah adanya asas Legalitas dalam KUHP.
Dalam Pasal 1 KUHP ditentukan “tidak ada suatu perbuatan pidana yang dapat
di hukum jika tidak ada aturan yang mengaturnya”. Sehingga bisa atau tidaknya
suatu perbuatan dikenakan sanksi hukum apabila perbuatan tersebut telah
mendapatkan pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan.
Teori Lawrence Meir Friedman yang Kedua
: Struktur Hukum/Pranata Hukum: Dalam teori Lawrence Meir Friedman hal ini
disebut sebagai sistem Struktural yang menentukan bisa atau tidaknya hukum itu
dilaksanakan dengan baik. Struktur hukum berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981
meliputi; mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Badan Pelaksana
Pidana (Lapas). Kewenangan lembaga penegak hukum dijamin oleh undang-undang.
Sehingga dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya terlepas dari pengaruh
kekuasaan pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Terdapat adagium yang
menyatakan “fiat justitia et pereat mundus”meskipun dunia ini runtuh hukum
harus ditegakkan. Hukum tidak dapat berjalan atau tegak bila tidak ada aparat
penegak hukum yang kredibilitas, kompeten dan independen. Seberapa bagusnya
suatu peraturan perundang-undangan bila tidak didukung dengan aparat penegak hukum
yang baik maka keadilan hanya angan-angan. Lemahnya mentalitas aparat penegak
hukum mengakibatkan penegakkan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Banyak faktor yang mempengaruhi
lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama,
ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Sehingga
dapat dipertegas bahwa faktor penegak hukum memainkan peran penting dalam
memfingsikan hukum. Kalau peraturan sudah baik, tetapi kualitas penegak hukum
rendah maka akan ada masalah. Demikian juga, apabila peraturannya buruk
sedangkan kualitas penegak hukum baik, kemungkinan munculnya masalah masih
terbuka.
Teori Lawrence Meir Friedman yang
Ketiga: Budaya Hukum: Kultur hukum menurut Lawrence Meir Friedman (2001:8)
adalah sikap manusia terhadap hukum dan sistem hukum-kepercayaan, nilai,
pemikiran, serta harapannya. Kultur hukum adalah suasana pemikiran sosial dan
kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau
disalahgunakan. Budaya hukum erat kaitannya dengan kesadaran hukum masyarakat.
Semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat maka akan tercipta budaya hukum yang
baik dan dapat merubah pola pikir masyarakat mengenai hukum selama ini. Secara
sederhana, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum merupakan salah satu
indikator berfungsinya hukum. Hubungan antara tiga unsur sistem hukum itu
sendiri tak berdaya, seperti pekerjaan mekanik. Struktur diibaratkan seperti
mesin, substansi adalah apa yang dikerjakan dan dihasilkan oleh mesin,
sedangkan kultur hukum adalah apa saja atau siapa saja yang memutuskan untuk
menghidupkan dan mematikan mesin itu, serta memutuskan bagaimana mesin itu
digunakan.
Dikaitkan dengan sistem hukum di
Indonesia, Teori Friedman tersebut dapat kita jadikan patokan dalam
mengukur proses penegakan hukum di Indonesia. Polisi adalah bagian dari
struktur bersama dengan organ jaksa, hakim, advokat, dan lembaga
permasyarakatan. Interaksi antar komponen pengabdi hukum ini menentukan kokoh
nya struktur hukum. Walau demikian, tegaknya hukum tidak hanya ditentukan oleh
kokohnya struktur, tetapi juga terkait dengan kultur hukum di dalam masyarakat.
Namun demikian, hingga kini ketiga unsur sebagaimana yang dikatakan oleh
Friedman belum dapat terlaksana dengan baik, khususnya dalam struktur hukum dan
budaya hukum. Sebagai contoh, dalam struktur hukum, Anggota polisi yang
diharapkan menjadi penangkap narkoba, polisi sendiri ikut terlibat dalam jaringan
narkoba. Demikian halnya para jaksa, sampai saat ini masih sangat sulit mencari
jaksa yang benar-benar jujur dalam menyelesaikan perkara. Senada atau
sependapat dengan M. Friedman, Sajtipto Rahardjo menyebutkan bahwa berbicara
soal hukum pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dari asas-asas paradigma hukum
yang terdiri atas fundamental hukum dan sistem hukum. Beberapa fundamental
hukum diantaranya legislasi, penegakan dan peradilan sedangkan sistem
hukum meliputi substansi, struktur dan kultur hukum. Kesemuanya itu sangat
berpengaruh terhadap efektivitas kinerja sebuah hukum.
Dari beberapa definisi tersebut, dapat
kita artikan bahwa berfungsinya sebuah hukum merupakan pertanda bahwa hukum
tersebut telah mencapai tujuan hukum, yaitu berusaha untuk mempertahankan dan
melindungi masyarakat dalam pergaulan hidup. Tingkat efektivitas hukum juga
ditentukan oleh seberapa tinggi tingkat kepatuhan warga masyarakat terhadap
aturan hukum yang telah dibuat.
Menurut Achmad Ali jika suatu aturan
hukum dapat ditaati oleh sebagian besar target yang menjadi sasaran
ketaatannya, maka dapat diartikan bahwa aturan hukum tersebut efektif. Namun
demikian meskipun sebuah aturan yang ditaati dapat dikatakan efektif, derajat
keefektivannya masih bergantung pada kepentingan mentaatinya. Jika ketaatan
masyarakat terhadap suatu aturan hukum karena kepentingan yang bersifat
compliance (takut sanksi), maka derajat ketaatannya dinilai sangat rendah.
Berbeda ketika ketaatannya berdasarkan kepentingan yang bersifat
internalization, yakni ketaatan karena aturan hukum tersebut benar-benar cocok
dengan nilai intrinsik yang dianutnya, maka derajat ketaatan seperti inilah
yang merupakan derajat ketaatan tertinggi.
A. Perdebatan Para Ahli Hukum
seputar Substansi Hukum, Struktur Hukum, dan Budaya Hukum.
Lawrence M. Friedman melihat
bahwa keberhasilan penegakan hukum selalu menyaratkan berfungsinya semua
komponen sistem hukum. Sistem hukum dalam pandangan Friedman terdiri dari tiga
komponen, yakni komponen struktur hukum (legal structure) merupakan kerangka,
bagian yang tetap bertahan, bagian yang memberikan semacam bentuk dan batasan
terhadap keseluruhan instansi-instansi penegak hukum. komponen substansi hukum
(legal substance) merupakan aturan-aturan, norma-norma dan pola prilaku nyata
manusia yang berada dalam sistem itu termasuk produk yang dihasilkan oleh orang
yang berada di dalam sistem hukum itu, mencakup keputusan yang mereka keluarkan
atau aturan baru yang mereka susun, dan komponen budaya hukum (legal culture)
merupakan gagasan-gagasan, sikap-sikap, keyakinan-keyakinan, harapan-harapan
dan pendapat tentang hukum.
Struktur Hukum yang kemudian
dikembangkan di Indonesia terdiri dari :
a. Kehakiman
(Undang-undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Pokok-pokok kekuasaan Kehakiman)
b. Kejaksaan
(Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan)
c. Kepolisian
(Undang-undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Kepolisian RI)
d. Advokat
(Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat)
Struktur berhubungan dengan institusi dan kelembagaan hukum, bagaimana dengan
polisinya, hakimnya, jaksa dan pengacaranya. Semua itu harus ditata dalam
sebuah struktur yang sistemik. Kalau berbicara mengenai substansinya maka
berbicara tentang bagaimana Undang-undangnya, apakah sudah perundang-undangannya.
Dalam budaya hukum, pembicaraan difokuskan pada upaya-upaya untuk membentuk
kesadaran hukum masyarakat, membentuk pemahaman masyarakat memenuhi rasa
keadilan, tidak diskriminatif, responsif atau tidak. Jadi menata kembali materi
peraturan terhadap hukum, dan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Substansi hukum dalam wujudnya sebagai peraturan perundang-undangan, telah
diterima sebagai instrumen resmi yang memeproleh aspirasi untuk dikembangkan,
yang diorientasikan secara pragmatis untuk menghadapi masalah-masalah sosial
yang kontemporer. Hukum dengan karakter yang demikian itu lebih dikenal dengan
konsep hukum law as a tool of social engineering dari Roscoe
Pound,, atau yang di dalam terminologi Mochtar Kusumaatmadja disebutkan sebagai
hukum yang berfungsi sebagai sarana untuk membantu perubahan masyarakat.
Pembangunan hukum merupakan suatu tindakan politik, bukan hukum. Pembangunan
hukum bukanlah pembangunan undang-undang, apalagi jumlah dan jenis
undang-undang. Pembangunan hukum pun bukanlah hukum dalam arti positif, sebagai
suatu tindakan politik, maka pembangunan hukum sedikit banyaknya akan
bergantung pada kesungguhan aktor-aktor politik. Merekalah yang memegang
kendali dalam menentukan arahnya, begitu juga corak dan materinya. Dari para
politisilah lahir berbagai macam undang-undang.
Secara formal kelembagaan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berada dijantung utama
pembentukan hukum. Dari mereka inilah ide-ide sosial, ekonomi, politik dibentuk
dan atau diformulasikan secara normatif menjadi kaedah hukum. Norma hukum hanya
merupakan salah satu bagian kecil dari kehidupan hukum.
Secondary rules yang dikonsepkan H.A.L Hart esensinya sama yaitu nilai-nilai,
orientasi dan mimpi orang tentang hukum atau hal-hal yang berada diluar norma
hukum positif model hart, memainkan peranan yang amat menetukan bagi kapasitas
hukum positif.
Walaupun norma-norma hukum yang terdapat dalam setiap undang-undang secara
positif dianggap merupakan panduan nilai dan orientasi dari setiap orang, akan
tetapi secara empiris selalu saja ada cacat celahnya.perilaku orang selalu
tidak sejalan dengan dengan norma-norma yang ada dalam undang-undang.
Penyebabnya sangat beragam, salah satunya adalah norma-norma itu tidak sejalan
dengan orientasi dan mimpi mereka. Itu sebabnya sebagian ahli hukum mengatakan
bahwa kehidupan hukum lebih merupakan sebuah mitos, bahkan kepastian hukum dan
kemanfaatan hukum hanyalah mitos yang indah. Substansi hukum bukanlah sesuatu
yang mudah direncanakan, bahkan hal ini dapat dianggap sebagai perkara yang
sulit, namun bukan karena kesulitan itulah sehingga substansi hukum perlu
direncankan, melainkan substansi hukum juga sangat tergantung pada bidang
apakah yang hendak diatur. Perlu pula dperhatikan perkembangan sosial, ekonomi
dan politik, termasuk perkembangan-perkembangan ditingkat global yang semuanya
sulit diprediksi. Sikap politik yang paling pantas untuk diambil adalah
meletakan atau menggariskan prinsip-prinsip pengembangannya. Sebatas inilah
blue printnya. Untuk itu maka gagasan dasar yang terdapat dalam UUD 1945 itulah
yang harus dijadikan prinsip-prinsip atau parameter dalam pembentukan
undang-undang apa saja, kesetaraan antar lembaga negara, hubungan yang bersifat
demokratis antara pemerintah pusat dengan daerah, hak asasi manusia (HAM) yang
meliputi hak sosial, ekonomi, hukum, dan pembangunan harus dijadikan sumber
sekaligus parameter dalam menguji substansi RUU atau UU yang akan dibentuk.
Berkaitan dengan budaya hukum (legal culture) ini, menurut Roger Cotterrell,
konsep budaya hukum itu menjelaskan keanekaragaman ide tentang hukum yang ada
dalam berbagai masyarakat dan posisinya dalam tatanan sosial. Ide-ide ini
menjelaskan tentang praktik-praktik hukum, sikap warga negara terhadap hukum
dan kemauan dan ketidakmauannya untuk mengajukan perkara, dan signifikansi
hukum yang relatif, dalam menjelaskan pemikiran dan perilaku yang lebih luas di
luar praktik dan bentuk diskursus khusus yang terkait dengan lembaga hukum. Dengan
demikian, variasi budaya hukum mungkin mampu menjelaskan banyak tentang
perbedaan-perbedaan cara di mana lembaga hukum yang nampak sama dapat berfungsi
pada masyarakat yang berbeda.
Aspek kultural menurut Friedman melengkapi aktualisasi suatu sistem hukum, yang
menyangkut dengan nilai-nilai, sikap, pola perilaku para warga masyarakat dan
faktor nonteknis yang merupakan pengikat sistem hukum tersebut.
Wibawa hukum melengkapi kehadiran dari faktor-faktor non teknis dalam hukum. Wibawa
hukum memperlancar bekerjanya hukum sehingga perilaku orang menjadi positif
terhadap hukum.
Wibawa hukum tidak hanya berkaitan dengan hal-hal yang rasional, tetapi lebih
dari pada itu mengandung unsur-unsur spiritual, yaitu kepercayaan. Kewibawaan
hukum dapat dirumuskan sebagai suatu kondisi psikologis masyarakat yang
menerima dan menghormati hukumnya.
Menurut Friedman budaya hukum diterjemahkan sebagai sikap-sikap dan nilai-nilai
yang berhubungan dengan hukum dan lembaganya, baik secara positif, maupun
negatif. Jika masyarakat mempunyai nilai nilai yang positif, maka hukum akan
diterima dengan baik, sebaliknya jika negatif, masyarakat akan menentang dan
menjauhi hukum dan bahkan menganggap hukum tidak ada.membentuk undang-undang
memang merupakan budaya hukum. Tetapi mengandalakan undang-undang untuk
membangun budaya hukum yang berkarakter tunduk, patuh dan terikat pada norma
hukum adalah jalan pikiran yang setengah sesat. Budaya hukum bukanlah hukum.
Budaya hukum secara konseptual adalah soal-soal yang ada di luar hukum.
0 komentar:
Posting Komentar