Kamis, 05 April 2018

Teori Struktur (Review 4 Pertemuan ke-5 Sosiologi Hukum)


Membahas tentang Realisme. Realisme sangat dekat dengan struktur budaya Amerika Serikat. Realisme terutama berkembang di Amerika Serikat sebagai bentuk perlawanan positifisme dan itu berhasil. Sistem hukum di indonesia berbeda dengan sistem yg ada di Amerika. Kultur kita berbeda dengan di Amerika. Bentuk kultur di Negara Amerika Serikat hukumnya lebih positif seperti misalnya:
"Anda sekarang kuliah dengan seorang dosen dan kemudian anda merasa dosen anda belum cekat dalam menerangkan. Hal seperti ini di Amerika Serikat bisa langsung diajukan ke pengadilan." Seperti contoh lain misalnya ada binatang peliharaan yang masuk ke pekarangan sesesorang dan merusak tanaman tersebut maka hal tersebut dapat diajukan ke pengadilan. Hal yang menurut kita remeh. Bisa dituntut dipengadilan jika dalam kultur di Amerika Serikat. Hal tersebut yang menyebabkan hukum disana berkembang dan dapat dimainkan para lawyer. Di Amerika Serikat hukum ditentukan oleh hakim. Kalau ditentukan oleh hakim maka hakim bisa berfikir secara luas. Maka, teori sosiologi yang kita pelajari realisme cukup mempengaruhi hal tersebut. Tapi di Indonesia, hakim tidak boleh bebas karna ada tata cara yang terstruktur sehingga dia hanya menjalankan dan tidak berani keluar dari struktur yang sudah ada. Sekaramg kita akan mempelajari subtopik selanjutnya yaitu stuktur sosial dan hukum.

Proses sosial. 

Sosiologi mempelajari yg namanya fakta sosial. Fakta sosial itu muncul dari proses-proses sosial. Proses sosial itu mrupakan proses timbal balik antara segi kehidupan yg dapat dilihat apabila kelompok manusia salin bertemu atau berinteraksi. Hal itu menentukan sistem serta bentuk hubungan tersebut apa yang akan terjadi apabila perubahan-perubahan yg menyebabkan goyahnya cara hidup yg telah ada.

Struktur sosial.
Tingkah laku manusia menurut teori struktur sama seperti sebuah rumah. Kita manusia sudah di atur dari struktur yang sudah ada. Dengan demikian berdasarkan teori, struktur manusia itu tidak bebas. Manusia itu dibentuk oleh struktur yg sudah ada. Manusia tinggal menjalankan saja. Struktur lah yang membentuk pola perilaku manusia. Oleh karna itu brdasarkan teori struktur maka manusia itu bukan sebagai subjek tapi sebagai objek. Dan manusia itu bukan sesuatu subjek yg mengendalikan tapi manusia itu dikendalikan oleh struktur. Contohnya adalah kalau anda berbicara kepada dosen anda maka strukturnya berbeda sewaktu anda berbicara pd teman. Hal tersebut sudah terjadid secara otomatis. Jadi apa yang anda lakukan itu sudah ada dalam alam bawah sadar kita yang merupakan suatu alur. Kalau sebagai dosen perannya adalah memgajar, meneliti, dan melakukan pengabdian. Terdapat hubungan timbal balik. Manusia  terjadi seperti itu berdasarkan struktur. Hal ini berlawanan dengan teori humanisme dan teori konflik dalam melihat masyarakat. Jika humanisme mengatakan bahwa manusia itu bebas tidak ada yg menghalangi. Pertanyaanya siapa yang membuat struktur? Yang membuat struktur adalah norma dan nilai. Pertama nilai. Ada nilai baik buruk dan dalam nilai ini ada saling kecocokan lalu jadilah norma. Jika struktur sudah terbentuk maka manusia akan masuk dan mengikuti alur tersebut. Oleh karna itu teori struktural mengajarkan kita tentang keteraturan. Lalu terbentuklah fungsi dari stuktur-struktur tersebut yakni fungsi identitas, fungsi kontrol, dan fungsi pembelajaran. 


Fungsi Struktur Sosial
        Fungsi identitas
Struktur sosial yang berfungsi sebagai penegas indentitas yang dimiliki oleh sebuah kelompok
        Fungsi Kontrol
Dalam kehidupan masyarakat selalu muncul kecenderungan dalam diri individu untuk melanggar norma, nnilai, atau peraturan lain yang berlaku dalam masyarakat.
        Fungsi Pembelajaran
            Individu belajar dari struktur sosial yang ada dalam masyarakatnya.

Secara keseluruhan struktur sosial ini mengarah ke keteraturan. Kemudian oleh soerjono soekanto bangunan tersebut terdapat vertikal dan horizontal. Artinya ada yang penting tidak penting. Tapi semuanya saling terhubung. Jika satu struktur berubah maka struktur yang lain akan berubah. Sesuatu terjadi dalam 1 sel terstruktur maka akan berimbas pada bagian yang lain. Berbeda dengan sistem, sistem melihat dari yg saling terhubung tadi. Teori struktural berbeda dengan teori konflik dalam melihat masyarakat. Kesamaannya adalah teori konflik itu melihat masyarakat dalam suatu struktur tapi perbedaannya adalah kalau struktur melihat ada keteraturan dalam msyarakat tapi dalam teori konflik marxisme melihat bhwa setiap unsur-unsur masyarakat itu ada persaingan, ada tingkatan-tingkatan ada yg mendominasi, ada benih-benih yang suatu saat memunculkan ketidakteraturan. Oleh karna itu kalau kita belajar konflik maka kita dituntut selalu waspada. Tetapi kalau belajar teori struktur belajar keteraturan dan kedamaian. Soerjono soekanto mengatakan bahwa struktur sosial terdiri dari kaidah-kaidah, dan lembaga-lembaga dalam masyarakat. Tapi parson mengatakan bahwa struktur terdiri dari nilai-nilai dan norma dalam lapisan sosial.

Stratifikasi sosial dan hukum

Dalam beberapa kasus hukum menunjukan adanya pengaruh perlakuan hukum dengan status (kedudukan) dan peranan.
      perlakuan “under law” yang terjadi pada orang negro di AS. Orang negri seringkali menjadi korban pelanggar hukum ketimbang orang kulit putih (siahaan, 2001:4)
  Pada konteks, Indonesia keputusan kementrian dan kebudayaan (kemendiknas). Tentang nama jabatan dan jenjang pangkat tenaga pendidik di perguruan tinggi adalah salah satu contoh sederhana stratifikasi sosial yang dibentuk secara sengaja.

Relasi lembaga  sosial dengan hukum
Hukum sebagai institusi sosial harus mampu menyelenggarakan keadilan dalam masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut maka hukum sebagai lembaga sosial harus meliputi beberapa hal antara lain (utsman, 2009:180-181)
       Dimensi stabilitas
       Mampu berkontribusi terhadap hukum yang hidup di masyarakat
 Mampu menjad ikerangka norma yang melindungi kehidupan individu/kelompok di masyarakat.

Hubungan struktur sosial dan hukum parson mengatakan bahwa hukum bukan merupakan suatu struktur tetapi dia ada dalam suatu strukturnya tersebut. Di hukum ekonomi tidak berbicara dalam ekonomi saja. Di budaya juga sudah termasuk hukum. Hukum sudah terinclude tidak bisa dilepaskan dari struktur yang sudah ada. Kita lihat realita sekarang mengapa pengadilan kita sekarang tidak menunjukan keadilan? Karna strukturnya pengadilan sudah di set sekian rupa maka tidak brbicara adil tdk adil. Di hukum indonesia sudah di strukturkan yang mengatur semuanya itu sudah ada. Kejaksaan harus menuntut. Pengacara membela. Hakim mengutus. Dalam mengutus sudah distrukturkan bahwa hakim mengutus tidak boleh lewat dari aturan yg ada. Maka dari itu hakim hanya sebuah corong aturan2. Kalaupun itu dianggap tidak adil maka itu urusan lain. Itu struktur penegakan hukum. Apabila diharapkan dngn keadilan masyarakat maka strukturnya berbeda. Dalam penegakan hukum di masyarakat berbeda karna lebih condong pada struktur alam bawah sadar. Masyarakat tidak melihat struktur yang tadi. Maka akan terjadi pemberontakan masyarakat apabila dia menyaksikan seseorang menabrak tetapi tidak dihukum. Karna itu sudah diluar konteks yang sudah terstruktur. Supaya tidak bermasalah antara struktur msyarakat dengan penegakan hukum selayaknya rasa keadilan masyarakat dan hukum di setarakan. Itu yang diharapkan oleh struktur.




Sumber :

Diskusi Kuliah Sosiologi Hukum. 4 April 2018. Pukul 10.30 WIB. Dosen Pengampu: Abdul Rahman Hamid, SH, MH.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar