Membahas tentang
Realisme. Realisme sangat dekat dengan struktur budaya Amerika Serikat. Realisme
terutama berkembang di Amerika Serikat sebagai bentuk perlawanan positifisme
dan itu berhasil. Sistem hukum di indonesia berbeda dengan sistem yg ada di Amerika.
Kultur kita berbeda dengan di Amerika. Bentuk kultur di Negara Amerika Serikat
hukumnya lebih positif seperti misalnya:
"Anda sekarang kuliah dengan
seorang dosen dan kemudian anda merasa dosen anda belum cekat dalam
menerangkan. Hal seperti ini di Amerika Serikat bisa langsung diajukan ke
pengadilan." Seperti contoh lain misalnya ada binatang peliharaan yang masuk ke
pekarangan sesesorang dan merusak tanaman tersebut maka hal tersebut dapat diajukan
ke pengadilan. Hal yang menurut kita remeh. Bisa dituntut dipengadilan jika
dalam kultur di Amerika Serikat. Hal tersebut yang menyebabkan hukum disana
berkembang dan dapat dimainkan para lawyer. Di Amerika Serikat hukum ditentukan
oleh hakim. Kalau ditentukan oleh hakim maka hakim bisa berfikir secara luas. Maka,
teori sosiologi yang kita pelajari realisme cukup mempengaruhi hal tersebut. Tapi
di Indonesia, hakim tidak boleh bebas karna ada tata cara yang terstruktur
sehingga dia hanya menjalankan dan tidak berani keluar dari struktur yang sudah
ada. Sekaramg kita akan mempelajari subtopik selanjutnya yaitu stuktur sosial
dan hukum.
Proses sosial.
Sosiologi mempelajari
yg namanya fakta sosial. Fakta sosial itu muncul dari proses-proses sosial.
Proses sosial itu mrupakan proses timbal balik antara segi kehidupan yg dapat
dilihat apabila kelompok manusia salin bertemu atau berinteraksi. Hal itu menentukan
sistem serta bentuk hubungan tersebut apa yang akan terjadi apabila perubahan-perubahan
yg menyebabkan goyahnya cara hidup yg telah ada.
Struktur sosial.
Tingkah laku manusia
menurut teori struktur sama seperti sebuah rumah. Kita manusia sudah di
atur dari struktur yang sudah ada. Dengan demikian berdasarkan teori,
struktur manusia itu tidak bebas. Manusia itu dibentuk oleh struktur yg sudah
ada. Manusia tinggal menjalankan saja. Struktur lah yang membentuk pola
perilaku manusia. Oleh karna itu brdasarkan teori struktur maka manusia itu
bukan sebagai subjek tapi sebagai objek. Dan manusia itu bukan sesuatu subjek
yg mengendalikan tapi manusia itu dikendalikan oleh struktur. Contohnya adalah
kalau anda berbicara kepada dosen anda maka strukturnya berbeda sewaktu anda
berbicara pd teman. Hal tersebut sudah terjadid secara otomatis. Jadi apa yang
anda lakukan itu sudah ada dalam alam bawah sadar kita yang merupakan suatu
alur. Kalau sebagai dosen perannya adalah memgajar, meneliti, dan melakukan pengabdian.
Terdapat hubungan timbal balik. Manusia terjadi seperti itu berdasarkan struktur. Hal
ini berlawanan dengan teori humanisme dan teori konflik dalam melihat
masyarakat. Jika humanisme mengatakan bahwa manusia itu bebas tidak ada yg
menghalangi. Pertanyaanya siapa yang membuat struktur? Yang membuat struktur
adalah norma dan nilai. Pertama nilai. Ada nilai baik buruk dan dalam nilai ini
ada saling kecocokan lalu jadilah norma. Jika struktur sudah terbentuk maka
manusia akan masuk dan mengikuti alur tersebut. Oleh karna itu teori struktural
mengajarkan kita tentang keteraturan. Lalu terbentuklah fungsi dari stuktur-struktur
tersebut yakni fungsi identitas, fungsi kontrol, dan fungsi pembelajaran.
Fungsi Struktur Sosial
➸ Fungsi identitas
Struktur
sosial yang berfungsi sebagai penegas indentitas yang dimiliki oleh sebuah kelompok
➸ Fungsi Kontrol
Dalam
kehidupan masyarakat selalu muncul kecenderungan dalam diri individu untuk
melanggar norma, nnilai, atau peraturan lain yang berlaku dalam masyarakat.
➸ Fungsi Pembelajaran
Individu belajar dari struktur sosial yang ada dalam
masyarakatnya.
Secara keseluruhan
struktur sosial ini mengarah ke keteraturan. Kemudian oleh soerjono soekanto
bangunan tersebut terdapat vertikal dan horizontal. Artinya ada yang penting tidak
penting. Tapi semuanya saling terhubung. Jika satu struktur berubah maka
struktur yang lain akan berubah. Sesuatu terjadi dalam 1 sel terstruktur maka
akan berimbas pada bagian yang lain. Berbeda dengan sistem, sistem melihat dari
yg saling terhubung tadi. Teori struktural berbeda dengan teori konflik dalam
melihat masyarakat. Kesamaannya adalah teori konflik itu melihat masyarakat
dalam suatu struktur tapi perbedaannya adalah kalau struktur melihat ada
keteraturan dalam msyarakat tapi dalam teori konflik marxisme melihat bhwa setiap
unsur-unsur masyarakat itu ada persaingan, ada tingkatan-tingkatan ada yg
mendominasi, ada benih-benih yang suatu saat memunculkan ketidakteraturan. Oleh
karna itu kalau kita belajar konflik maka kita dituntut selalu waspada. Tetapi
kalau belajar teori struktur belajar keteraturan dan kedamaian. Soerjono soekanto
mengatakan bahwa struktur sosial terdiri dari kaidah-kaidah, dan lembaga-lembaga
dalam masyarakat. Tapi parson mengatakan bahwa struktur terdiri dari nilai-nilai
dan norma dalam lapisan sosial.
Stratifikasi sosial dan hukum
Dalam beberapa kasus
hukum menunjukan adanya pengaruh perlakuan hukum dengan status (kedudukan) dan
peranan.
➽ perlakuan “under law” yang
terjadi pada orang negro di AS. Orang negri seringkali menjadi korban pelanggar
hukum ketimbang orang kulit putih (siahaan, 2001:4)
➽ Pada konteks, Indonesia keputusan kementrian dan
kebudayaan (kemendiknas). Tentang nama jabatan dan jenjang pangkat tenaga
pendidik di perguruan tinggi adalah salah satu contoh sederhana stratifikasi
sosial yang dibentuk secara sengaja.
Relasi lembaga sosial dengan hukum
Hukum sebagai institusi
sosial harus mampu menyelenggarakan keadilan dalam masyarakat. Untuk mewujudkan
hal tersebut maka hukum sebagai lembaga sosial harus meliputi beberapa hal
antara lain (utsman, 2009:180-181)
➽ Dimensi stabilitas
➽ Mampu berkontribusi terhadap hukum yang hidup di masyarakat
➽ Mampu menjad ikerangka norma yang melindungi kehidupan
individu/kelompok di masyarakat.
Hubungan struktur
sosial dan hukum parson mengatakan bahwa hukum bukan merupakan suatu struktur
tetapi dia ada dalam suatu strukturnya tersebut. Di hukum ekonomi tidak
berbicara dalam ekonomi saja. Di budaya juga sudah termasuk hukum. Hukum sudah
terinclude tidak bisa dilepaskan dari struktur yang sudah ada. Kita lihat realita
sekarang mengapa pengadilan kita sekarang tidak menunjukan keadilan? Karna
strukturnya pengadilan sudah di set sekian rupa maka tidak brbicara adil tdk
adil. Di hukum indonesia sudah di strukturkan yang mengatur semuanya itu sudah
ada. Kejaksaan harus menuntut. Pengacara membela. Hakim mengutus. Dalam mengutus
sudah distrukturkan bahwa hakim mengutus tidak boleh lewat dari aturan yg ada.
Maka dari itu hakim hanya sebuah corong aturan2. Kalaupun itu dianggap tidak adil
maka itu urusan lain. Itu struktur penegakan hukum. Apabila diharapkan dngn
keadilan masyarakat maka strukturnya berbeda. Dalam penegakan hukum di masyarakat
berbeda karna lebih condong pada struktur alam bawah sadar. Masyarakat tidak
melihat struktur yang tadi. Maka akan terjadi pemberontakan masyarakat apabila
dia menyaksikan seseorang menabrak tetapi tidak dihukum. Karna itu sudah diluar
konteks yang sudah terstruktur. Supaya tidak bermasalah antara struktur
msyarakat dengan penegakan hukum selayaknya rasa keadilan masyarakat dan hukum
di setarakan. Itu yang diharapkan oleh struktur.
Sumber
:
Diskusi
Kuliah Sosiologi Hukum. 4 April 2018. Pukul 10.30 WIB. Dosen Pengampu: Abdul Rahman Hamid, SH, MH.

0 komentar:
Posting Komentar