Kamis, 12 April 2018

Stuktural Fungsional (review 5 pertemuan ke-6 Sosiologi Hukum)




Pada bab ini saya akan menjelaskan tentang Struktural Fungsional. Teori struktural fungsional berpandangan terhadasegala pranata sosial serba fungsional. Conton misalnya kasus kemiskinan. Kemiskinan adalah gejala sosial dalam satu sistem. Kemiskinan diperlukan agar tatanan masyarakat berjalan. Karna kalu tidak ada kemiskinan maka tatanan masyarakat tidak berjalan dngn baik. Karna nanti orang kaya akan memperkerjakan siapa? Maka dalam masyarakat akan selalu ada stratifikasi. Agar pranata masyarakat berjalan.
Apabila masyarakat masih dalam struktur itu maka masyarakat akan seimbang dan nyaman. Organisme yang terbentuk dalam masyarakat menyebabkan adanya stabilitas sosial. Jadi masyarakat lebih stabil tertata. Karna mereka sudah masuk dalam tatanan ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, pendidikan dan sebagainya. Lembaga itulah yang mengatur dengan sendirinya masyarakat itu. Jadi masyarakat tidak mempunyai lagi kebebasan karna sudah di strukturnya di konsep ini.
 Premis : Herbert Spenser dengan analogi anatominya.
Ini yg dikatakan sistem. Masyarakat adalah suatu sistem yang secarkeseluruhan terdiri dari bagian-bagian yang saling tergantung.

Konsep :
 Organisme yang terbentuk dalam masyarakat menyebabkan adanya stabilitas tatanan sosial yyang dapat dari berbagai bentuk lembaga sosial masyarakat.
 Teori strukturan berpandangan terhadap segala pranata sosial yang ada dalam masyarakat serba fungsional. Baik dinilai positif maupun negative.

Pembentuk Masyarakat:

Keyakinan dan praktik politik sudah mantap
 Di institusionalikan
Komponen Organ melaksanakan fungsi

Akibat Fungsi Tidak berjalan:

 Hilangnya solidaritas sosial
 Runtuhnya Integrasi
 Hilangnya Keseimbangan

Talcot Parsons dalam konstruksi sosial
 Adaptasi.
Suatu system harus mengatasi suasana eksternal, lingkungan internal serta lingkungan kebutuhannya.
 Goal attainment (pencapaian tujuan)
System harus didefinisikan dan mencapai tujuan utama.
 Integration.
Sistem harus mengatur interelasi antar berbagai bagian. Juga harus mengatur hubungan antar fungsi imperative (A.G.L)
 Latency.
Sebuah system harus saling melengkapi, dipelihara, dan memperbarui motivasi individual dan pola budaya.

Parsons juga merumuskan empat jenis proses, yakni:
 Proses keseimbangan, meliputi proses dalam system sosial
 perubahan structural. Mencakup perubahan fundamental dalam system.
 Diferensiasi structural. Perubahan satu subsistem tidak menyebabkan pada system lain.
 Evolusi, Proses perkembangan masyarakat dari waktu ke waktu.





Sumber:
Diskusi Kuliah Sosiologi Hukum. 11 April 2018. Pukul 10.30 WIB. Dosen Pengampu: Abdul Rahman Hamid, SH, MH.


Share:

0 komentar:

Posting Komentar