Roscoe
Pound dalam sebuah pernyataannya menyatakan bahwa fungsi hukum
adalah social
engineering atau rekayasa sosial. Dalam pemikirannya ia
menyatakan bahwa putusan hukum yang dijatuhkan oleh hakim diharapkan mampu merubah perilaku manusia.
Pendapat Roscoe Pound tersebut benar ketika ia memandang hukum sebagai sebuah
putusan-putusan hakim dalam sistem hukum anglo saxon atau common law.
Pernyataan
Roscoe Pound tersebut pada awal orde baru dibawa ke Indonesia oleh pakar-pakar
hukum saat itu dengan pemikiran bahwa hukum merupakan alat rekayasa sosial.
Dalam sistem hukum sipil (civil
law system) yang diterapkan di Indonesia, yang menganut model hukum
Eropa, hukum adalah sebuah aturan Undang-undang yang notabene merupakan produk
kekuasaan penguasa. Dalam konteks ini, maka hukum diterapkan oleh penguasa yang
memiliki kewenangan membentuk hukum, dan demi hukum siapapun harus tunduk
terhadap aturan hukum tersebut.
Pada
kondisi yang demikian maka hukum menjadi alat pengendali penguasa terhadap
rakyatnya. Hukum menjadi alat legitimasi penguasa untuk berbuat terhadap
rakyatnya. Ketika kekuasaan berada di tangan orang-orang yang zalim maka
hukum akan begitu ditakuti. Penguasa yang zalim akan menggunakan hukum untuk
berbuat sesuai dengan kehendaknya nyaris tanpa kendali, hal ini terjadi di
banyak negara berkembang yang mengadopsi teori Roscoe Pound tersebut. Ketika
fenomena Reformasi menyeruak di Indonesia, maka teori ini dijadikan sebagai
salah satu kesalahan besar bidang hukum yang telah melahirkan penguasa yang out of control.
Pertanyaan sederhana adalah apakah Roscoe Pound begitu gegabah mengeluarkan
teori yang melahirkan penguasa yang sangat otoriter?
Dalam
hal ini rupanya telah terjadi kesalahpahaman atas konsep berfikir Roscoe Pound
tersebut. Teori Roscoe Pound yang sangat fenomenal tersebut lahir dari sebuah
sistem yang berbeda dengan sistem yang kita anut. Ia lahir dari sebuah sistem
hukum common law yang menganggap bahwa hukum adalah putusan yang dijatuhkan
oleh hakim (Hukumnya Hakim). Roscoe Pound lahir dalam dunia hukum yang
menganggap bahwa hukum itu dibentuk oleh kekuasaan hakim, bukan penguasa
eksekutif!
Hukum
dalam sistem common
law, dibentuk oleh hakim, para pihak yang mengajukan masalah kepada
pengadilan memohon keadilan agar diputuskan mana yang benar dan adil oleh para
hakim. Hakim kemudian akan memeriksa kasus tersebut dan kemudian akan
memutuskan apa yang seharusnya dipatuhi oleh para pihak. Hakim membentuk hukum
berdasarkan putusan hakim yang diharapkan akan merubah perilaku para pihak yang
awalnya tidak mengetahui yang benar menurut hukum, dan kemudian akan bertindak
serta berperilaku menurut hukum. Sehingga hukum mendidik ia untuk faham akan
hukum.
Secara
langsung dapat dikatakan bahwa putusan pengadilan tersebut (law) diharapkan
telah mampu merekayasa atau merubah perilaku (engineering) masyarakat. Dalam
hal ini tidak ada unsur power penguasa
untuk menekan kehendaknya terhadap rakyat, melainkan hakim yang faham hukum
mendidik masyarakat bagaimana berperilaku yang sepatutnya. Hakim mendidik para
pihak untuk berperilaku yang awalnya diluar hukum menjadi manusia yang sadar
hukum di tengah masyarakat.
Konsep
pemikiran Roscoe Pound ini menjadi salah kaprah ketika dimasukkan dalam siistem
hukum yang berbeda yaitu sistem civil law yang memandang hukum yang utama
adalah putusan penguasa dan bukan putusan hakim dalam sidang pengadilan! Ketika
diterapkan dalam sistem yang berbeda ternyata menghasilkan makna yang sangat
berbeda dari makna penerapan hukum yang dimaksud oleh Roscoe Pound! Roscoe
Pound tentunya tidak pernah membayangkan bahwa teorinya akan melahirkan
penguasa yang absolut, karena ia hanya berfikir bahwa hukum itu hakim bukan
penguasa.
Secara
sederhana dapat saya ilustrasikan seperti halnya orang yang hendak meletakkan
ikan di kolam yang berbeda, ikan yang hidup di “kolam” common law ketika
letakkan di “kolam” civil
law yang tentu saja air, suhu, serta cuacanya sama sekali
berbeda. Bukan ikan dan kolam itu yang salah tetapi orqang yang meletakkan ikan
itu yang salah
0 komentar:
Posting Komentar