Tampilkan postingan dengan label Review Soshum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Review Soshum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 26 Juni 2018

Masalah dalam Pembuatan Paspor (Review ke-10 Pertemuan ke-11 Sosiologi Hukum)


Pada pertemuan ke-11 Mata Kuliah Sosiologi Hukum ini Dosen kami membahas tentang bagaimana membuat pasport. Beliau berbicara bahwa pembuatan pasport ada yang melalui Online ada yang langsung ke tempat pembuatan pasportnya. Beliau berbicara bahwa prosedur pembuatan pasport harus daftar melalui online terlbih dahulu, lalu beliau mengikuti prosedur yang ada dengan mendaftar terlebih dahulu melalui pendaftaran online. Setelah daftar online, kemudian step selanjutnya harus datang ke tempat pembuatan pasport. Setelah sampai disana, ternyata harus mengantri sangat lama. Kemudian beliau menunggu, saat menunggu beliau memperhatikan keadaan sekitar. Melihat bahwa keadaan sekitar terlihat sangat jelas bahwa ada yang janggal. Karna disana ada 6 loket. 6 loket ini untuk pengambilan pasport. Tetapi pada pengambilan pasport di ke 6 loket ini ada yang berbeda, sangat terlihat jelas perbedaan nya, itulah mengapa dikatakan ada suatu kejanggalan. Loket 1, 2, dan 3 banyak orang yang tidak perlu mengantri lama. Pengambilan di loket ini kan dengan prosedur pemanggilan nama, satu persatu nama di dipanggil lalu dapat lah pasport itu. Yang membingungkan adalah mengapa loket 1, 2 dan 3 in pemanggilan nama nya sangat cepat. Sedangkan dosen saya ini lama sekali menunggu panggilan padalah banyak yang baru datang tapi sudah dipanggil. Untuk loket 4, 5, dan 6 itu pemanggilan nama tidak secepat loket 1, 2, dan 3. Dosen saya ini menunggu dari sekitar pukul 10.00 sampai akhirnya loket ditutup karna ada sholat jumat waktu itu. Setelah kembali  sekitar pukul 13.00 nama dosen saya ini belum juga dipanggil. Mengapa ini terjadi, tanya dosen saya dalam hati. Setelah penasaran, dosen saya ini bertanya pada seseorang. Begini percakapannya.

Pa Dosen      : “Mas, mas ini membuat pasport juga?”
Anonim         : “Iya pak, bapa juga ya?”
Pa Dosen      : “Iya nih mas, sebelumnya saya mau tanya, ini kok di loket 1, 2
dan 3 kenapa daritadi cepat sekali dipanggilnya ya? Apa ini ada jasa lain atau bagaimana? Tapi saya tanya daritadi gaada yang bilang ada calo atau gimana. Tapi saya lihat ko seperti ada yang aneh nama saya juga ga dipanggil daritadi.”
Anonim         :“oh itu memang ada calo tersendiri pa, prosesnya ga sulit,
mereka cuma harus bayar sekitar 350 atau lebih dan mereka cuma nunggu satu jam habis itu sudah selesai.”
Pa Dosen      : “Lho kalo begitu enak dong ya, saya dari beberapa hari yang
lalu udah bulak balik kesini soalnya pendaftaran penuh ternyata bisa ya pakai cara seperti itu.”
Anonim         : “Bisa pa, sekarang sudah tidak heran lagi dengan
 cara-cara seperti itu.”
Pa Dosen      : “Baik terimakasih ya kalau begitu.”
Begitulah kira-kira percakapan antara dosen kami dengan salah seorang pengunjung yang ingin membuat pasport juga. Sebenarnya jika seperti ini tidak fair dan tidak adil. Banyak orang yang harus menunggu dan banyak juga orang yang dengan mudah mendapatkan pasport hanya dengan membayar lebih. Beliau mengatakan bahwa banyak waktu yang terbuang jika memang cara seperti itu ada. Mengapa hukum tidak ditegakan pada saat seperti ini. Seharusnya hukum lebih tegas dengan adanya hal-hal semacam ini. Sedikit kecewa karna banyak waktu yang terbuang tetapi ya memang keadaannya begini. Sudah diterima saja.” Begitu kata beliau.
Dalam hal ini sebaikan pengawasan di kantor imigrasi diperketat dan penegak hukum harus ditegakan seadil adilnya. Tetapi hal-hal seperti ini pasti saja ada dan tidak dapat dihilangkan. Karna memang sudah ada persekongkolan dari pihak dalam kantor imigrasi untuk melakukan hal seperti ini (kecurangan). Untuk menghilangkan mungkin sangat mustahil, tetapi untuk mengurangi kecurangan seperti ini mungkin saja bisa terjadi walaupun hanya beberapa persen.

Diskusi Mata Kuliah Sosiologi Hukum. Jumat, 15 Mei 2018 pukul 15.00 WIB. Dosen Pengampu : Abdul Hamid, SH, MH.

Share:

Sabtu, 28 April 2018

Fidelis, Menanam Ganja untuk Obati Istri dikenakan HUKUMAN. (review ke-9 Pertemuan ke-10 Soshum)

Pada pertemuan ke-9 mata kuliah sosiologi hukum ini kami membahas tentang satu Video. Kami memperhatikan video yang ditampilkan oleh dosen kami lalu kami menanggapi video tersebut. Video yang bercerita tentang Seorang suami yang sengaja menanam ganja untuk mengobati seorang istri yang terkena penyakit  
 Syringomyelia atau munculnya kista di sumsum tulang belakang. Penyakit langka yang diderita istri memaksa Fidel untuk menanam ganja karena satu-satu nya cara untuk menyembuhkan atau meringankan rasa sakitnya itu adalah dengan eksktrak dari ganja tersebut. Tetapi, hal yang dilakukan Fidel dengan menanamkan pohon ganja adalah hal yang salah di mata hukum.  Hukum tetaplah hukum. Apapun alasan yang diberikan oleh Fidel karna menanam ganja, hukum tidak bisa di toleransi. Sesudah video di perlihatkan, kami satu per satu mahasiswa menanggapi kasus tersebut dengan melibatkan teori yang pernah dipelajari.             Dari hal tersebut saya memberikan tanggapan bahwa, Hukum memang sudah terstruktur seperti itu, dalam hukum, ada yang melanggar, dia harus diproses melalui jalur hukum. Maka dalam kasus Fidelis ini tidak ada toleransi atas penanaman ganja apapun tujuannya. Karna seorang warga yang menanam ganja akan dikenakan sanksi apapun alasannya. Jika masyarakat yang meilhat mungkin hukum tidak memiliki keadilan untuk mereka. Sebenarnya tidak seperti itu, penuntut, jaksa, dan hakim hanya mengikuti alur yang sudah ada. Mengikuti struktur yang sudah ada. Tidak bisa ada istilah “Kasihan” atau sebagainya. Alur hukum sudah terbentuk, para penegak hukum hanya menjalankan aturan saja. Memang kesannya tidak adil. Tapi itulah hukum. Banyak sekali pro dan kontra dalam kasus Fidel ini, ada yang menyebutkan bahwa hukum di Indonesia sangatlah kacau. Bahkan dalam video tersebut seorang kaka Fidel ini diwawancarai dan ia mengatakanmengapa fidel harus dipenjara, padahal apa yang dia lakukan hanya untuk menyembuhkan istrinya yang sakit. Istrinya yang sakit membutuhkan dia. Ketika Fidel dipenjara dan tidak memberikan ekstrak ganja kepada istrinya. Lama kelamaan kondisi istrinya semakin menurun karna tidak ada obat yang masuk ke dalam tubuhnya. Tidak lama kemudian istrinya ini meninggal dan Fidel hanya diperbolehkan keluar dari penjara dengan waktu yang sangat singkat. Sangat kejam apa yang dilakukan oleh pemerintah. Padahal waktu sebelum menanam, Fidel sempat meminta izin kepada pihak BNN bagaimana seharusnya yang dilakukan agar tidak salah di mata hukum. Tetapi pihak BNN terus mengulur dan akhirnya Fidel malah tertangkap sebagai tersangka penanaman ganja. Saya sebagai kaka terkadang tidak menerima mengapa semua ini terjadi, apalagi Fidel mempunyai anak yang setiap hari anaknya selalu menanyakan dimana bapaknya. Dan waktu sebelum meninggal istrinya pun menanyakan dimana Fidel, saya hanya bisa menjawab bahwa Fidel sedang mencari obat untuknya ditempat yang jauh. Hati saya sangat teriris harus menjawab pertanyaan-pertanyaan itu. Tetapi saya sudah pasrah dengan apa yang terjadi, mungkin memang hukum harus berlaku seperti itu, saya mau gimana lagi? Gaada yang bisa saya lakukan” itulah yang dikatakan kaka Fidel saat di wawancarai di Mata Nazwa dalam video yang kami lihat. Hukum di indonesia memang sudah terstruktur dan mempunyai aturan yang sudah ditetapkan. Jika ada yang melanggar, ia harus terkena hukuman. Pihakk keluarga Fidel tidak bisa menyalahkan para penegak hukum karna penegak hukum hanya menjalankan aturan dan struktur yang sudah ada. Seperti inilah kasus yang terjadi, semoga untuk kalian yang membaca dapat mengerti bagaimana aturan hukum yang berlaku.

Diskusi Mata Kuliah Sosiologi Hukum. 27 April 2018 pukul 14.00 WIB. Dosen Pengampu : Abdul Hamid, SH, MH.
Share:

Selasa, 24 April 2018

Hukum dan perundang-undangan ( Review ke-8 Pertemuan ke 9 Sosiologi Hukum)


Perubahan dan hukum
Untuk mengubah hukum di indonesia ada 3 lembaga :
1.badan pembentuk
Secara nasional undang undang indonesia dibuat oleh dpr dengan presiden, tidak boleh ada suatu undang undang yang tanpa di setujui oleh kedua instansi ini. Namun peraturan perundang undangan mengubah undang undang pun kalau uu diatasmya tidak diubah maka uud tidak bisa diubah. Misalnya dalam peraturan perundang undang di indonesia aturan tertinggi ada di uud rohnya pancasila. Pada dasarnya UUD diuat ada panduannya yaitu pancasila. Kalau kita merubah ideologi kita menjadi liberal maka UUD kita tentu tidak sama seperti sekarang yang mengatakan bahwa ideologi kita itu pancasila. Ideologi berbeda uud pun berbeda. Tapi dalam penegakan hukum yanglebih teknis bahwa tidak ada peraturan undang2an kalau nanti diubah bertentangan dengan ideologi. Kalau buat uu maka harus didasarkan oleh uud. Sistematika, pancasila, uud, uu, perpu, perpres, perda tingkat 1 2. Sekarang kita merasakan bahwa peraturan hukum di indonesia tidak adil. Maka jika kita brrniat untuk merubah misalnya menjadi lebih sosiologis maka Dilihat tata cara merubah yang memungkinkan. Kita lihat ada aturan yang berlaku, jika aturan itu diubah maka kita harus berhadapan sama siapa git. I kita cek dlu aturan aturan hukum yang mengatur tentang penegakan hukum di indonesia dimana saja. Ada satu pasal 24 dilakukan oleh MA DAN MK. Dalam konteks ini maka bisa dilihat bahwa merubah dilakukan oleh Mahkamah Agung. Kalau untuk mengubah sistim hukum di indonesia maka kita harus mengubah uu. Kita rinci uu mana saja. Kita harus mempunyai konsep tentang sistim hukum yang baik seperti apa. Kemudian tidak mudah untuk memberikan pemahaman kepada anggota DPR karna berhadapan dengan anggota DPR kita berhadapan dengan orang orang yang dapat mengambil keputusan di setiap partai. Tentu konteks ini kita mengetahui dulu keputusan yang mendorong untuk ini dilaksanakan. Kita juga harus berhitung komposisi di DPR. Karna ada kemungkinan tidak semua partai politik itu mempunyai itikad baik tentang aturan uu yang baru atau sistim yang baru. Sehingga kita harus menghitung kekuatan untuk itu. Cara yang harus dilakukan adalah membuat opini publik. Sulitnya merubah tidak gampang. Jd harus membangun opininpublik maka akan menjadi bekal untuk berhadapan dengan politik. Akan berhadapat juga dengan kekuatan-kekuatan status quo. Tingkat kepercayaan publik pada hukum hanya 14%. Kebanyakan masyarakat malas untuk berhukum. Walaupun sudah lama didengungkan tapi tidak ada penyelesaian. Karna begitu peliknya untuk merubah ini.
2. Badan penegak
Kalau kita ingin mengubak uu tetapi yang melaksanakannya tetap orang orang yang tidak kompeten maka uu yang baru akan menemui ganjaran yang sama. Tidak mungki n mengubah uu maka yang lama tidak akan ditemui. Misalnya pendidikan di indonesia mutu nya rendah, karena guru gurunya gaptek. I tapi negara tidak bisa langsung mengganti guru guru tersebut dengan guru yang baru. Maka akan diberi pelatihan akan lama dan revolusi.
3. Badan pelaksana hukuman
Penjara. Ada sistem pelaksanaan hukum lainnya yang tidak dengan penjara, tentu harus membuat yang baru, lalu ada resistensi dari penjara. Jadi kita harus memikirkan yang baru juga. Pembangunan banyak tertunda tapi aturan hukum tidak terlihat. Hanya adabpembangunan fisik sedangkan pembangunan hukum tidak terlalu signifikan di perhatikan.
Kondisi
Perubahan sosial dan hukum tidak selalu berlangsung bersama sama. Tingkah laku dosial terlebih dahulu ada baru setelah itu hukum yang diubah. Atau hukum dibuat terlebih dahulu lalu tingkah laku sosial yang diubah. Hukum harus mengikuti tingkah laku masyarakat. Maka hukum akan selalu tertinggal. Begitu juga dengan banyak orang merasa hebat mengantisipasi hal yang akan datangmaka hukum dibuat terlebih dahulu dan hukum memaksa masyarakat untuk mengikutinya. Ini yang dikatakan dalam konteks hukum sebagai sosial engenering. Hal ini tidak bisa dihindari karna dua hal yang berbeda tapi saling membutuhkan. Tingkah laku sosial berubah maka hukum juga berubah. Ada jeda diantara keduanya. Diantara hukum dan tingkah laku ada ruang anomi. Di anomi ini maka terjadilah sesuatu ketidakseimbangan dalam masyarakat. Tertinggalnya hukum oleh unsur sosial lainnya terjadi karena wajar. Karna terdapat perbedaan pola perilaku dengan kaidah hukum yang ada. Kenapa bisa terjadi ruang kosong ini karna hukum dibuat oleh sebagian kecil masyarakat yang berkewwenangan mengubah itu. Sebagian besar tidak mengetahui dan tidak menyadari. Seharusnya apabila itu terjadi maka harus ada jangka waktu penyesuaian misalnya ada peraturan ganjil genap. I aturan sudah dibuat tapi aturan tersebut tidak serta merta dilakukan. Celakanya adalah dalam hukum ada asas yang mengatakan bahwa setiap orang harus dianggap mengetahui adanya hukum, ia tidak boleh beralasan ia tidak tahu. Kalau kita berpatokan pada positivisme bermasalah lah dia. Kalau itu terjadi maka akan terjadi anomi yang lebih besar dalam masyarakat. Itu menjadi bukti segala sesuatu tidak ada yang pasti. Harus ada pendekatan sosiologi dalam hal itu.
Mengutip teori Lawrence M Friedman.

Hukum yang berlaku di suatu negara tidak dapat dipisahkan dari 3 hal berikut
1.    Struktur hukum
Aparat penegak hukum
2.    Isi hukum
Undang undang
3.    Budaya hukum
Masyarakat

Sikap manusia terhadap hukum dan sistem hukum kepercayaan, nilai, pemikiran, serta harapannya. Ala kultur hukum adalah suasana pemikiran sosial dan kekuatan sksial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau disalahgunakan. Semakin tinggi tingkat kesadaran hukum masyarakat maka akan tercipta budaya hukum yang baik dapat merubah pola pikir masyarakat mengenai hukum.
Hubungan ketiganya sangat erat. Substansi itu adalah apa yang dikerjakan dalam satu sistem itu. Sementara struktur hukum itu adalah orang yamg memakannya, atau pihak yang mengolah. Struktur ibarat mesin. Budaya hukum itu adalah siapa yang menjalankan suatu mesin tersebut. Kalau ada aparat penegak hukum, hukum nya tidak jelas, tidak menumbuhkan keadilan, maka itulah yang dilaksanakan oleh struktur.

Diskusi Mata Kuliah Sosiologi Hukum. 23 April 2018 pukul 10.30 WIB. Dosen Pengampu : Abdul Hamid, SH, MH.


Share:

Sabtu, 21 April 2018

Perubahan Sosial dan Hukum (Review ke-7 Pertemuan ke 8 Sosiologi Hukum)


Perubahan Sosial dan Hukum
Faktor pendorong adanya perubahan dalam sosial dan hukum adalah komunikasi, selain komunikasi lalau perubahan disebabkan dengan adanya proses transportasi dan perpindahan teknologi. Bagaimana caranya mengetahui atau kapan itu bisa diketahui?  Dengan caranya meneliti dan membandingkan.
Perubahan
Perubahan dapat dibagi menjadi dua yaitu:
Ø  Perubahan  statis (perubahan bersifat lambat) perubahan statis ini contohnya adalah perubahan pada masyarakat Badui. Masyarakat badui ini menolak perubahan teknologi dari luar. Seperti yang kita tahu bahwa sebagian besar masyarakat Badui ini sulit menerima  perubahan teknologi. Tetapi sedikit demi sedikit perubahan itu terjadi walaupun terjadi secara lambat atau lama.
Ø  Perubahan  dinamis: perubahan cepat
Perubahan yang cepat ini kita dapat melihat perubahan yang ada pada daerah di pusat kota. Perubahan ini terjadi sangat cepat, karena teknologi dan informasi yang tersebar luas.
v  Faktor-Faktor Penyebab Perubahan:
a.       Internal: perubahan yang tumbuh dengan sendirinya dari masyarakat tanpa pengaruh dari luar.
b.      Eksternal: Yaitu perubahan dikarenakan adanya dorongan dari luar.
v  Jenis-Jenis Perubahan:
1.      nilai-nilai social/kaidah-kaidah social (bersifat formal). Dari nilai-nilai social maka masuk ke kaidah social
2.      pola-pola perilaki dan organisasi. Contoh: dahulu laki-laki dan perempuan duduk dikelas saling berjauhan, sekarang hal tersebut sudah jarang.
3.      Susunan lembaga-lembaga kemasyarakatan
4.      Lapisan-lapisan dalam masyarakat
5.      Kekuasaan dan wewenang

Lalu bagaimana suatu hokum dalam merespon perubahan?
Dibawah ini akan membahas beberapa teori tentang hukum dan perubahan-perubahan sosial.
*             Max Weber
Perkembangan hukum materil dan hukum acara mengikuti tahapan-tahapan perkembangan tertentu mulai dari bentuk sederhana yang didasarkan pada karisma sampai pada tahap termaju dimana hukum disusun secara sistematis.
Tipe-tipe ideal dari sistem hukum, yaitu yang irasional  yang berarti hukum berdasarkan pada karismatik dari pemimpin, dan rasional yang berarti bisa ditangkap oleh nalar menjadi sistematis.
*      Durkheim.
 Durkheim mengatakan bahwa hukum merupakan refleksi daripada solidaritas social dalam masyarakat. Terdapat Solidaritas mekanik dan solidaritas organik. Solidaritas mekanik yang berarti masyarakat merasakan ikatan kekeluargaan yang kuat sehingga dalam keluarga anak dijadikan sebagai alat ekonomi. Sedangkan Solidaritas organik adalah masyarakatnya lebih individual, pembagian kerja terpisah, dan mempunyai fungsi keluarga bukan untuk dijadikan alat ekonomi melainkan untuk mendapatkan dan memberikan kasih sayang.
Durkheim membagi atas Hukum represif dan restitutif yaitu  hukum yang digunakan untuk memperbaiki posisi semula. Ditujukan kepada masyarakat mekanik yang sifatnya pembalasan (hukum pidana). Sedangkan Hukum restitutif adalah hukum yang digunakan untuk mengembalikan kondisi masyarakat yang dirugikan saja, tidak mengancam secara keseluruhan. Tekanan pada korban. Ditujukan kepada masyarakat organik yang sifatnya lebih kepada ganti rugi (hukum perdata).


Diskusi Mata Kuliah Sosiologi Hukum. 20 April 2018 pukul 10.30 WIB. Dosen Pengampu : Abdul Hamid, SH, MH.

Share:

Kamis, 19 April 2018

Rekayasa sosial filsafat hukum ROSCOE POUND Review ke-6 Pertemuan ke-7 Sosiologi Hukum



Ada satu teori sosiologi hukum yang berkaitan dengan perubahan itu sendiri. Juga Pound adalah seorang akademisi di Amerika Serikat yang beraliran yurisprudensi tapi dia menekankan yurisprudensi itu sebagai alat merubah masyarakat yang nantinya alat tersebut di sederhanakan. Sehingga hukum merupakan sebagai sarana mengubah masyarakat.
Latar belakang pemikiran.
Pound melihat hukum di Amerika Serikat tidak banyak. Karna menganut sistem common law. Sistem hukum ini mengisyaratkan tidak banyak aturan menulis.
Sistem hukum civil law pada zaman romawi.
Ciri civil law
1.    Adanya kualifiksi berkembang dari zaman romawi aturan dituliskan kemudian jadi pedoman. Indonesia memakai civil law karna kita dijajah oleh belanda karna belanda sendiri memakai civil law. Maka dari itu di indonesia ada kitab-kitab hukum pidana. Ini adalah positifisme ala civil law. Bagi hakim hanya membaca menurut undang-undang. Hakim hanya menafsirkan . Tidak boleh membuat hukum baru.
2.    Sistim peradilannya bersifat baku. Ada tahap tahap tertentu.

Common law berlaku di inggris dan Amerika Serikat
1.    Hukum berdasarkan kebiasaan. Hakim melihat aturan kebiasaan dan memutuskan. Sehingga setiap kasus mempunyai karakteristik sendiri. Setiap hukum ditangani oleh orang-orang tertentu. Tidak ada lembaga khusus untuk menangani. Ada beberapa sistem khusus untuk sampai kepada hakim.
Konsep
Pound menambahkan bahwa hukum saja tidak cukup. Ia membutuhkan dukungan dari institusi agama pendidikan keluarga dan moral. Hukum adalah sistem ajaran dengan unsur ideal dan empitis yang menggabungkan teori hukum kodrat dan positivistik.
Law as a tool of Social engenering dibawa ke indonesia menjadi doktrin hukum yang totalisme. Artinya adalah yang memungkinkan penguasa menjadi otoriter. Dengan prinsip hukum ini melahirkan teori hukum pound melahirkan hukum otoriter. Dengan doktrin ini pemerintah banysk membuat aturan untuk membatasi masyarakat. Teori ini ada benarnya pada suatu tempat.

Analisa
Kondisi lingkungan dimana pound mengeluarkan pemikirannya.
Yaitu Pound imengeluarkan teori pada masyarakat common law. Yang membuat hukum di dalam konsepsinya rescoe pound adalah hakim bukan penguasa atau pemimpin. Hukum tidak dibuat oleh orang yang berkepentingan (mengeksekusi) jadi beda dengan orang yang membuat hukum. Totalisme tidak terjadi, karna jika hukum dibuat oleh penguasa maka akan diperbaiki oleh hakim. Ada mekanisme kontrol oleh hakim. Kemudian ini dibawa ke indonesia. Menjadi sesuatu menakutkan. Karna hukum dibuat oleh orang berkepentingan. Tidak ada kontrol dalam pembuatan aturan. Sehinggal yang tadinya aturan mengubah masyarakat  menjadi menekan masyarakat.
Kebenaran teori : hukum sebagai sarana merubah masyarakat.
Contoh kasus
1.    Penggunaan kartu elektronik tol
Sebelumnya masyarakat sudah terbiasa membayar dngn tunai. Lalu dibuat aturan tidak boleh membayar tunai. Awalnya masyarakat ribut, tapi akhirtan dipatuhi. Akibatnya seseorang akan mengubah pola masyarakat dalam pengguaan uang. Kalau tidak ada aturan ini maka masyarakat tidak akan berubah. Maka uang tunai akan berserakan di masyarakat.
2.    Mengubah sistem pendidikan di indonesia
Pendidikan hukum misalnya sistim dosen saat sekarang kompetensinya rendah, olehkarna itu dikti mengeluarkan aturan. Tapi tidak menambah gaji. Maka seorang akan mendapatkan sertifikasi dosen apabila anda melakukan penelitian. Aturan ini memaksa dosen melakukan penelitian. Maka diharapkam ilmunya bertambah. Dengan ilmunya bertambah maka apa yang akan diberikan mahasiswa lebih menarik. Hukum sebagai alat rekayasa mengubah masyarakat berhasil mengubah masyarakat
3.    Keluarga berencana
Misalnya seseorang hanya boleh mempunyai anak 2. Anak 1 ke 2 dapat tanggungan. Sedangkan anak ke 3 tidak. Maka otomatis mereka akan mematuhi peraturan Yang menyatakan hanya punya anak 2. Ini merupakan pola sebagai pengubah masyarakat ada benarnya.
Sociological yurispridensi
Sistem hukum anggli saxon/common law
Yang dikritik oleh pound adalah bahwa hukum tidak berhenti pada putusan hakim. Putusan hakin tidak harus menjadi yurisprudensi yang harus diikuti. Oleh karna itu setiap kasus itu ada kasus yang baru, putusan putusan hakim itu penting karna akan menjadi rujukan bagi pihak yang lain tapi di satu sisi menginginkan bahwa setiap kasus akan terjadi kontrol dalam masyarakat. Dia menekankan pentingnya hukum karna hukum bisa mengubah perilaku masyarakat yang dianggapnya benar. Pound mengatakan bahwa hukum itu bukan hanya sekedar menjatuhkan hukuman. Tapi ada dampak lain secara sosial dari hukum itu.
Alasan : ketidakpuasan terhadahp peradilan dan administrasi peradilan di Amerikka Serikat.
Pound menyatakan bahwa hukum adalah lembaha terpenting dalam melaksanakan kontrol sosial
Hukum secara bertahap telah menggantikan fungsi agama dan moralitas sebagai instrumen penting untuk mencapai ketertiban sosial.
Menurutnya kontrol sosial diperlukan untuk melestarikan peradaban karena fungsi utamanya mengendalikan aspek internal atau sifat manusia yang dianggapnya sangat diperlukan untuk menaklukan aspek eksternal atau lingkungan fiskal.
Akibat
Pada kondisi yang demikian maka hukum menjadi pengendali penguasa terhadap rakyatnya. Hukum menjadi alat legitimasi penguasa untuk berbuat terhadap rakyatnya.

Share:

Kamis, 12 April 2018

Stuktural Fungsional (review 5 pertemuan ke-6 Sosiologi Hukum)




Pada bab ini saya akan menjelaskan tentang Struktural Fungsional. Teori struktural fungsional berpandangan terhadasegala pranata sosial serba fungsional. Conton misalnya kasus kemiskinan. Kemiskinan adalah gejala sosial dalam satu sistem. Kemiskinan diperlukan agar tatanan masyarakat berjalan. Karna kalu tidak ada kemiskinan maka tatanan masyarakat tidak berjalan dngn baik. Karna nanti orang kaya akan memperkerjakan siapa? Maka dalam masyarakat akan selalu ada stratifikasi. Agar pranata masyarakat berjalan.
Apabila masyarakat masih dalam struktur itu maka masyarakat akan seimbang dan nyaman. Organisme yang terbentuk dalam masyarakat menyebabkan adanya stabilitas sosial. Jadi masyarakat lebih stabil tertata. Karna mereka sudah masuk dalam tatanan ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, pendidikan dan sebagainya. Lembaga itulah yang mengatur dengan sendirinya masyarakat itu. Jadi masyarakat tidak mempunyai lagi kebebasan karna sudah di strukturnya di konsep ini.
 Premis : Herbert Spenser dengan analogi anatominya.
Ini yg dikatakan sistem. Masyarakat adalah suatu sistem yang secarkeseluruhan terdiri dari bagian-bagian yang saling tergantung.

Konsep :
 Organisme yang terbentuk dalam masyarakat menyebabkan adanya stabilitas tatanan sosial yyang dapat dari berbagai bentuk lembaga sosial masyarakat.
 Teori strukturan berpandangan terhadap segala pranata sosial yang ada dalam masyarakat serba fungsional. Baik dinilai positif maupun negative.

Pembentuk Masyarakat:

Keyakinan dan praktik politik sudah mantap
 Di institusionalikan
Komponen Organ melaksanakan fungsi

Akibat Fungsi Tidak berjalan:

 Hilangnya solidaritas sosial
 Runtuhnya Integrasi
 Hilangnya Keseimbangan

Talcot Parsons dalam konstruksi sosial
 Adaptasi.
Suatu system harus mengatasi suasana eksternal, lingkungan internal serta lingkungan kebutuhannya.
 Goal attainment (pencapaian tujuan)
System harus didefinisikan dan mencapai tujuan utama.
 Integration.
Sistem harus mengatur interelasi antar berbagai bagian. Juga harus mengatur hubungan antar fungsi imperative (A.G.L)
 Latency.
Sebuah system harus saling melengkapi, dipelihara, dan memperbarui motivasi individual dan pola budaya.

Parsons juga merumuskan empat jenis proses, yakni:
 Proses keseimbangan, meliputi proses dalam system sosial
 perubahan structural. Mencakup perubahan fundamental dalam system.
 Diferensiasi structural. Perubahan satu subsistem tidak menyebabkan pada system lain.
 Evolusi, Proses perkembangan masyarakat dari waktu ke waktu.





Sumber:
Diskusi Kuliah Sosiologi Hukum. 11 April 2018. Pukul 10.30 WIB. Dosen Pengampu: Abdul Rahman Hamid, SH, MH.


Share: