Jumat, 06 Juli 2018

Problematika Hukum di Indonesia


Hukum adalah aturan secara resmi yang mengikat masyarakatnya berupa larangan-larangan dan peraturan-peraturan yang di buat untuk mengatur masyarakat suatu negara. Hukum juga dapat di artikan sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana dan perdata dan juga sebagai perlindungan hak asasi manusia. Secara umum fungsi hukum adalah untuk menertibkan dan mengatur masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul.
Hukum di Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Selain itu di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama yang mengikat masyarakatnya.
Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan yang berlaku di suatu wilayah. Hukum adat cenderung masih mengandung unsur kepercayaan terhadap nenek moyang di wilayah tersebut yang sulit untuk di tinggalkan. Sedangkan hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu yang terdapat dalam Kitab Suci masing-masing agama.
Pada pelaksanaan hukum maupun penegakan hukum di Indonesia masih tergolong memiliki kelemahan yang di latarbelakangi oleh sanksi hukum. Secara keseluruhan bentuk sanksi yang diterima oleh pelaku kejahatan yang merugikan banyak orang sering tidak sebanding dengan kejahatan yang tergolong kecil. Meskipun kecil maupun besar kejahatan tersebut tetap saja hal tersebut dapat di katakan sebagai kejahatan yang harus di tegakan keadilannya. Sebagai contoh ketidaktegasan hukum di Indonesia adalah hukum dapat di perjual belikan pada pihak yang mempunyai kekuasaan. Tapi semua itu kembai ke diri kita masing-masing apakah kita sudah mematuhi hukum sepenuhnya, kalau belum bagaimana kita mengubah negeri ini sedangkan diri kita belum sepenuhnya menaati hukum yang berlaku.
Penegak hukum di Indonesia yang masih terbilang lemah dan tidak tegas itu dapat kita lihat dari kasus-kasus seperti kasus lalulintas, persidangan san yang sering kita lihat di acara-acaran berita televisi. Begitu miris kita melihatnya dari kesaksian maupun dari pihak penegak hukum yang sepertinya pura-pura tidak tahu menahu tentang kebohongan yang para pelaku katakana. Tidak malukah penegak hukum kita dengan kejadian tersebut, padahal mereka sadar hukum dan di sumpah untuk berlaku jujur dalam menjalankan tugas mereka ddalam menegakkan hukum di Indonesia.




http://myjayisprofil.blogspot.com/2015/06/problematika-hukum-di-indonesia.html
Share:

Sabtu, 30 Juni 2018

Analisis Sosiologi Hukum terhadap Kejahatan


Anak adalah karunia yang terbesar bagi keluarga, agama, bangsa, dan negara. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah penerus cita-cita bagi kemajuan suatu bangsa. Hak asasi anak dilindungi di dalam Pasal 28 (B)(2) UUD 1945 yang berbunyi setiap anaka berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Menurut UU Kesejahteraan, Perlindungan, dan Pengadilan anak pengertian anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Anak merupakan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Setiap anak mempunyai harkat dan martabat yang patut dijunjung tinggi dan setiap anak yang terlahir harus mendapatkan hak haknya tanpa anak tersebut meminta. Hal ini sesuai dengan ketentuan Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child ) yang diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, kemudian juga dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak yang kesemuanya mengemukakan prinsip-prinsip umum perlindungan anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang, dan menghargai partisipasi anak.
Anak sebagai bagian dari generasi muda merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan merupakan sumber daya manusia bagi pembangunan nasional kedepan. Oleh karena itu diperlukan pembinaan secara terus menerus demi kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial serta perlindungan dari segala kemungkinan yang membahayakan atau merusak masa depan anak.
Pemerkosaan dalam kamus hukum adalah memperkosa, perempuan yang bukan istrinya, bersetubuh dengan dia. Pemerkosaan terhadap anak biasanya dilakukan dimana pelakur memaksa untuk melakukan hubungan seksual dengan mengancam dan memperlihatkan kekuatannya kepada anak. Tetapi perlu ditekankan pemerkosaan terhadap anak bukan hanya karena ada unsur pemaksaan tetapi dapat juga karena adanya unsur suka sama suka.
Secara garis besar terdapat 5 (lima) tipe tindak pidana pemerkosaan, (Bagong Suyanto, 2003:14) yaitu:
a.       Sadictic rape (perkosaan sadis), yang memadukan seksualitas dan agresi dalam bentuk kekerasan destruktif. Pelaku menikmati kesenangan erotik bukan melalui hubungan seksualnya melainkan serangan yang mengerikan atas kelamin dan tubuh korban.
b.      Anger rape, yaitu perkosaan sebagai pelampiasan kemarahan atau sebagai sarana menyatakan dan melepaskan perasaan geram dan amarah yang tertekan. Tubuh korban seakan dijadikan objek terhadap siapa pelaku memproyeksikan pemecahan kesulitan, kelemahan, frustasi, dan kekecewaan hidupnya.
c.       Domination rape, yaitu perkosaan karena dorongan keinginan pelaku menunjukan kekuasaan atau superioritasnya sebagai lelaki terhadap perempuan dengan tujuan utama pemakhlukan seksual.
d.      Seductive rape, yaitu perkosaan karena dorongan situasi merangsang yang diciptakan kedua belah pihak. Pada mulanya korban memutuskan untuk membatasi keintiman personal, dan sampai batas-batas tettentu bersikap permissive (membolehkan) perilaku pelaku asalkan tidak sampai melakukan hubungan seksual. Namun karena pelaku beranggapan bahwa perempuan pada umumnya membutuhkan paksaan dan tanpa itu dia merasa gagal, maka terjadilah perkosaan.
e.       Exploitation rape, yaitu perkosaan yang terjadi karena diperolehnya keuntungan atau situasi di mana perempuan bersangkutan dalam posisi tergantung padanya secara ekonomi dan sosial.
Kejahatan yang dimaksudkan diatas adalah dirumuskan dalam KUHP Pasal 287 yang selengkapnya sebagal berikut:

a.       Barang siapa bersetubuh dengan seorang perempuan di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa umumya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa Ia belum waktunya untuk kawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
b.      Penuntutan hanya dilakukan atas pangaduan, kecuali jika perempuan itu belum sampai dua belas tahun atau jika ada satu hal berdasarkan Pasal 291 dan Pasal 294.



http://handarsubhandi.blogspot.com/2014/03/kajian-sosiologi-hukum-terhadap-anak.html
Share:

Selasa, 26 Juni 2018

Masalah dalam Pembuatan Paspor (Review ke-10 Pertemuan ke-11 Sosiologi Hukum)


Pada pertemuan ke-11 Mata Kuliah Sosiologi Hukum ini Dosen kami membahas tentang bagaimana membuat pasport. Beliau berbicara bahwa pembuatan pasport ada yang melalui Online ada yang langsung ke tempat pembuatan pasportnya. Beliau berbicara bahwa prosedur pembuatan pasport harus daftar melalui online terlbih dahulu, lalu beliau mengikuti prosedur yang ada dengan mendaftar terlebih dahulu melalui pendaftaran online. Setelah daftar online, kemudian step selanjutnya harus datang ke tempat pembuatan pasport. Setelah sampai disana, ternyata harus mengantri sangat lama. Kemudian beliau menunggu, saat menunggu beliau memperhatikan keadaan sekitar. Melihat bahwa keadaan sekitar terlihat sangat jelas bahwa ada yang janggal. Karna disana ada 6 loket. 6 loket ini untuk pengambilan pasport. Tetapi pada pengambilan pasport di ke 6 loket ini ada yang berbeda, sangat terlihat jelas perbedaan nya, itulah mengapa dikatakan ada suatu kejanggalan. Loket 1, 2, dan 3 banyak orang yang tidak perlu mengantri lama. Pengambilan di loket ini kan dengan prosedur pemanggilan nama, satu persatu nama di dipanggil lalu dapat lah pasport itu. Yang membingungkan adalah mengapa loket 1, 2 dan 3 in pemanggilan nama nya sangat cepat. Sedangkan dosen saya ini lama sekali menunggu panggilan padalah banyak yang baru datang tapi sudah dipanggil. Untuk loket 4, 5, dan 6 itu pemanggilan nama tidak secepat loket 1, 2, dan 3. Dosen saya ini menunggu dari sekitar pukul 10.00 sampai akhirnya loket ditutup karna ada sholat jumat waktu itu. Setelah kembali  sekitar pukul 13.00 nama dosen saya ini belum juga dipanggil. Mengapa ini terjadi, tanya dosen saya dalam hati. Setelah penasaran, dosen saya ini bertanya pada seseorang. Begini percakapannya.

Pa Dosen      : “Mas, mas ini membuat pasport juga?”
Anonim         : “Iya pak, bapa juga ya?”
Pa Dosen      : “Iya nih mas, sebelumnya saya mau tanya, ini kok di loket 1, 2
dan 3 kenapa daritadi cepat sekali dipanggilnya ya? Apa ini ada jasa lain atau bagaimana? Tapi saya tanya daritadi gaada yang bilang ada calo atau gimana. Tapi saya lihat ko seperti ada yang aneh nama saya juga ga dipanggil daritadi.”
Anonim         :“oh itu memang ada calo tersendiri pa, prosesnya ga sulit,
mereka cuma harus bayar sekitar 350 atau lebih dan mereka cuma nunggu satu jam habis itu sudah selesai.”
Pa Dosen      : “Lho kalo begitu enak dong ya, saya dari beberapa hari yang
lalu udah bulak balik kesini soalnya pendaftaran penuh ternyata bisa ya pakai cara seperti itu.”
Anonim         : “Bisa pa, sekarang sudah tidak heran lagi dengan
 cara-cara seperti itu.”
Pa Dosen      : “Baik terimakasih ya kalau begitu.”
Begitulah kira-kira percakapan antara dosen kami dengan salah seorang pengunjung yang ingin membuat pasport juga. Sebenarnya jika seperti ini tidak fair dan tidak adil. Banyak orang yang harus menunggu dan banyak juga orang yang dengan mudah mendapatkan pasport hanya dengan membayar lebih. Beliau mengatakan bahwa banyak waktu yang terbuang jika memang cara seperti itu ada. Mengapa hukum tidak ditegakan pada saat seperti ini. Seharusnya hukum lebih tegas dengan adanya hal-hal semacam ini. Sedikit kecewa karna banyak waktu yang terbuang tetapi ya memang keadaannya begini. Sudah diterima saja.” Begitu kata beliau.
Dalam hal ini sebaikan pengawasan di kantor imigrasi diperketat dan penegak hukum harus ditegakan seadil adilnya. Tetapi hal-hal seperti ini pasti saja ada dan tidak dapat dihilangkan. Karna memang sudah ada persekongkolan dari pihak dalam kantor imigrasi untuk melakukan hal seperti ini (kecurangan). Untuk menghilangkan mungkin sangat mustahil, tetapi untuk mengurangi kecurangan seperti ini mungkin saja bisa terjadi walaupun hanya beberapa persen.

Diskusi Mata Kuliah Sosiologi Hukum. Jumat, 15 Mei 2018 pukul 15.00 WIB. Dosen Pengampu : Abdul Hamid, SH, MH.

Share:

Minggu, 06 Mei 2018

Perubahan Sosial dan Hukum





Makna perubahan sosial jika diletakkan berdiri sendiri, tanpa menjadi bahan penstudi hukum, pendefenisiannya beragam sebagaimana dikemukakan oleh sejumlah ahli sosiologi. Bahkan dalam hal paling ekstrim, ada yang memisahkan makna yang berbeda antara perubahan sosial dan perubahan kebudayaan. Perubahan sosial merupakan perubahan yang terjadi dalam masyarakat, sementara perubahan kebudayaan adalah perubahan yang terjadi dalam kebudayaan masyarakat itu saja.
Pembedaan ekstrim ini kiranya perlu diperjelas lebih lanjut, bahwa perubahan sosial mencakup semua perubahan apa saja yang terjadi di masyarakat (seperti nilai, lembaga, struktur, jumlah penduduk, termasuk kebudayaan). Sedangkan pada perubahan kebudayaan hanya pada budaya yang bersangkutan, sebagai tradisi yang melembaga; pernah diulang-ulang kemudian mengalami perubahan.
Minimal, defenisi perubahan sosial pernah dikemukakan oleh Kingsley Davis “perubahan-perubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi masyarakat. Contoh; timbulnya pengorganisasi buruh dalam masyarakat kapitalis, menyebabkan perubahan-perubahan dalam hubungan antara buruh dengan majikan kemudian menyebabkan perubahan-perubahan dalam organisasi ekonomi dan politik.” Sedangkan Selo Soemardjan lebih kompherensif mengemukakan perubahan sosial: “segala perubahan pada lembaga pemasyarakatan di dalam suatu masyarakat yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk di dalamnya nilai-nilai, sikap, pola-pola perikelakuan di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat. Perubahan-perubahan mana kemudian mempengaruhi segi-segi lain dari struktur masyarakat bersangkutan.
Berdasarkan dua pendapat tersebut, dapat ditarik kesimpulan awal atas makna perubahan sosial, poin utama yang terdapat dalam perubahan sosial, batas yang menjadi penanda diantaranya: terjadi perubahan struktur masyarakat, terjadi perubahan sistem sosial, terjadi perubahan nilai, sikap dan pola kelakuan dalam masyarakat bersangkutan.
Teori perubahan sosial bukanlah teori yang lahir secara tiba-tiba. Dengan serta merta dapat melahirkan defenisi dan batasan-batasan oleh para ahlinya. Sudah menjadi kelaziman, lengkap dan validitasnya sebuah teori berasal dari proses menyejarah yang terikat dalam ruang dan waktu. Bersamaan dengan itu pula, kadang-kadang ilmu yang berbasiskan pada kenyataan sosial tidak mengenal ketetapan dan keniscayaan. Ilmu sosial selalu mengalai dinamisasi sejalan dengan maju dan berkembangnya peradaban manusia.
Dintara ahli terkemuka yang pernah menghabiskan waktunya, untuk meneliti dan menelaah masalah perubahan sosial terdapat nama seperti: Max Weber, Emil Durkheim, Talcolt Parson, dan Jurgen Habermas.
Memang dari keempat tokoh tersebut, melakukan penelitian di Barat, tetapi bukan hal yang salah jika hendak ditiru untuk negara bagian timur seperti Indonesia, untuk mencocokan metode dan eksprimen yang pernah dilakukannya dalam melahirkan sekelumit teori-teori. Kalaupun tidak cocok, paling tidak dapat menjadi perbandingan dalam studi selanjutnya untuk tempat yang berbeda.
Berawal dari uraian Max Weber yang membagi model perubahan sosial dalam tiga tahapan yaitu tipe masyarakat tradisional, tipe masyarakat kharismatik, dan tipe masyarakat rasional. Pengembangan lebih lanjut teori perubahan sosial tidak jauh berbeda dengan klasifikasi yang dikemukakan oleh Max Weber, dengan menamai solidaritas sosial. Emil Durkheim lalu membagi dua pola perubahan sosial dalam solidaritasnya itu. Diantaranya solidaritas mekanik dan solidaritas organik.
Teori perubahan sosial selanjutnya juga dikembangkan oleh Talcolt Parson. Parson berpandangan bahwa masyarakat yang dianggap masih tradisional oleh Max Weber atau masih dalam batas solidaritas mekanik terbentuk sebagai masyarakat bersatu padu; belum terjadi sub-sub bidang dalam masyarakat itu. Selanjutnya, dalam masyarakat modern, akan mengalami disfussed (pemencaran) dengan banyaknya kelompok-kelompok yang terbentuk berdasarkan spesialisasi masing-masing, demi terciptanya kehidupan yang efisien.

Share:

Minggu, 29 April 2018

Analisis Kasus Penanaman Ganja Fidelis


Fidelis Arie Sudewarto (36) hanya bisa pasrah. Sejak petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sanggau menangkapnya pada 19 Februari 2017  karena menanam 39 batang pohon ganja (cannabis sativa), saat itu pula upayanya merawat sang istri, Yeni Riawati, berakhir. Fidelis, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau ini menanam ganja untuk mengobati istrinya yang didiagnosa menderita syringomyelia, tumbuhnya kista berisi cairan atau syrinx di dalam sumsum tulang belakang.
Sejak didiagnosa menderita syringomyelia pada Januari 2016, Yeni dirawat sendiri di rumah oleh Fidelis. Untuk membantunya, setiap hari Fidelis mendatangkan perawat ke rumahnya untuk melakukan perawatan terhadap Yeni. Selain itu, Fidelis juga melakukan perawatan sendiri dengan menggunakan dua panduan perawatan penderita penyakit syringomyelia dari dua situs milik Amerika Serikat. Dia juga mengumpulkan buku-buku dan literatur tentang ganja. Semua dipelajari Fidelis secara otodidak.
Sejak awal tahun 2016, semua cara pengobatan sudah dilakukan, mulai dari menggunakan obat medis, obat herbal, bahkan menggunakan orang pintar, tetapi tidak ada yang berhasil mengembalikan kondisi fisik Yeni.
Sejak saat itu, Fidelis mulai menanam 39 batang ganja di rumahnya, dengan cara mengambil ekstra ganja sebagai obat untuk istrinya. Pengetahuan dan pengobatan menggunakan ekstrak ganja itu didapatkan Fidelis berdasarkan literatur-literatur dari luar negeri yang didapatkannya dengan mencari sendiri menggunakan internet.
Kondisi Istri Fidelis sebelum mengkonsumsi ganja
Kondisi Yeni sebelum diobati dengan ekstrak ganja sungguh sangat memprihatinkan. Yeni sulit tidur bahkan bisa beberapa hari berturut-turut tidak tidur. Terkadang, sampai dua hingga tiga hari penuh tidak tidur walaupun sudah berusaha untuk tidur dan sudah menggunakan obat tidur, tetapi tetap tidak bisa tidur.
Yeni juga mengalami masalah dalam berkemih, yaitu tidak bisa mengeluarkan urine hingga perutnya membesar atau sebaliknya tidak bisa mengendalikan kencingnya. Juga terjadi pembengkakan di sekitar kemaluan sehingga ketika ingin kencing, air kencingnya dapat keluar dengan sendirinya sebelum sampai ke kamar kecil.
Setelah Istri Fidelis menkonsumsi ganja racikan Fidelis
Terjadi perubahan besar semenjak Yeni menggunakan ekstrak ganja dalam proses penyembuhannya, mulai dari meningkatnya nafsu makan hingga bisa tertidur pulas sebagai mana rutinitas normal pada umumnya.
Pencernaan juga mulai lancar, baik itu buang air kecil maupun besar. Lubang-lubang pada luka-luka dekubitus sudah menutup karena daging yang baru sudah tumbuh dan permukaan luka sudah mengering.
Pandangan mata dan penglihatan Yeni juga menjadi jelas. Ingatannya mulai pulih dan bisa mengingat hal-hal secara detail di masa lalu. Yeni juga sudah mau diajak berbicara, berkomunikasi, dan mulai banyak bertanya, bahkan sudah bisa bernyanyi. Jari-jari tangan kiri yang sebelumnya lumpuh sudah mulai bisa digerakkan.
Kondisi Istri Fidelis ketika tidak mengkonsumsi ekstra ganja karena Fidelis ditahan
Harapan untuk semakin membaik hilang karena Fidelis ditahan dan ekstrak ganja dimusnahkan sebagai barang bukti. Yeni kemudian dibawa ke Rumah Sakit M Th Djaman Sanggau. Yeni pun kembali mengalami kesulitan tidur, kadang tidak bisa tidur semalaman.
Nafsu makan Yeni jauh menurun. Makan hanya beberapa sendok saja dan bahkan sangat sering menolak untuk diberi makan. Setiap makanan yang masuk, dimuntahkan kembali. Yeni juga merasakan panas padahal sudah menggunakan pendingin ruangan (AC). Luka-luka dekubitus yang saat di rumah sudah mengering, kembali memerah dan berdarah, basah. Tumbuh luka-luka dekubitus baru di pantat, selangkang, lutut, dan kedua kaki dengan ukuran cukup besar. Kulit kaki Yeni mengelupas besar-besar dan keluar cairan dari kaki dan telapak kaki. Bagian dada di sebelah kiri terasa sakit dan sesak napas sehingga sulit bernapas.
Perut Yeni pun perlahan mulai bengkak dan membesar pada saat menjelang akhir hayatnya. Diperkirakan syringomyelia telah mematikan fungsi pencernaan, sehingga makanan dan minuman yang masuk tidak bisa dicerna lagi. Hal tersebut yang menyebabkan perutnya membesar, hingga akhirnya Yeni meninggal pada tanggal 25 Maret 2017 tepat 32 hari setelah Fidelis ditahan.
BNN Menjerat Fidelis dengan Pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Ganja termasuk golongan I jenis narkotika yang dilarang di Indonesia.
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki,  menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman,  dipidana dengan pidana penjara  paling  singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana  denda  paling sedikit  Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan  paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2)Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau   menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram  atau  melebihi 5 (lima)  batang  pohon, pelaku  dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  ditambah   1/3 (sepertiga).
Terkait kasus Fidel, saya mempunyai beberapa pendapat, yaitu
1.    Tidak ada Niat Jahat dari Fidelis
Dalam hukum pidana, keberadaan niat jahat (Mens Rea) sangat penting disamping keberadaan Actus Reus (perbuatan pidana) karena jika unsur tersebut tidak terpenuhi maka seseorang tidak bisa dianggap melakukan perbuatan pidana.
Dalam kasus Fidelis, saya berpendapat tidak ada niat melawan hukum sedikitpun dari Fidelis karena tujuan menanam ganja tersebut merupakan tanda khawatir dan frustasinya melihat istri yang sedang sakit di mana tanaman ganja tersebut diperuntukkan sebagai obat. Justru yang saya lihat adalah unsur kemanusiaan yang lebih ketara dari soal sanksi hukumnya. Ini menjadi salah satu unsur Pemaaf yang diperbolehkan dalam hukum pidana kita karena adanya keterpaksaan yang tidak bisa dihindari.
2.    Perlu uji lab
Saya setuju dengan statement pak Buwas untuk mengundang pihak-pihak terkait seperti BNN, LIPI, Kemenkes, dan BPOM untuk merespon dengan cepat dalam melakukan penelitian untuk mengungkap sisi lain dari ganja tersebut.
Sebagai info awal, memang ada beberapa negara yang melegalkan ganja dengan batasan-batasan yang sangat ketat untuk tujuan medis atau pengobatan untuk penyakit glaucoma, epilepsy, dan cancers, yaitu; Kanada, Australia, Belanda, Pernacis, Uruguay, Rumania, Chili, Rep. Ceko, Kolombia dan Jamaika.
Negara-negara tersebut sudah terlebih dahulu melakukan penelitian sisi lain dari ganja untuk kepentingan medis.
3.    Diskresi Penegak Hukum
Kasus yang menimpa Fidel dapat membuka mata kita bahwa tidak selamanya hukum dapat menjawab dan mengikuti perkembangan masyarakat. Hukum selalu tertinggal dengan cepatnya perubahan di masyarakat.
Dengan kasus ini, banjir dukungan dari masyarakat luas untuk merevisi UU Narkotika. Dukungan tersebut bukan bermaksud memberikan kebebasan untuk melegalkan ganja akan tetapi ganja tetap dilarang tetapi diberikan pengecualian jika ditujukan untuk pengobatan atau kesehatan tentunya dengan syarat yang ketat.
Sudah saatnya penegak hukum lebih melihat sisi keadilan dan kemanfaatan daripada melihat secara kaku pasal-pasal yang termaktub di dalam undang-undang. Toh, negara kita juga memberikan kemungkinan atas hal itu.
Misalnya:
·         Penyidik dapat “melakukan tindakan lain” unutk menghentikan proses hukum Fidel dengan alasan pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa dan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal 16 ayat 2 huruf d dan e UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian.
Bagi saya, Fidel konteksnya ingin menolong istrinya agar tetap bertahan hidup dan sudah semestinya Penyidik mempertimbangkan hal tersebut karena hak untuk hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi sedikitpun dalam kondisi apapun (non derogable right).
·         Jaksa Agung dapat menghentikan perkara demi kepentingan umum (kepentingan negara dan kepentingan masyarakat luas). Pasal 35 huruf c UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
·         Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. (Pasal 5 ayat 1 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).



Share:

Sabtu, 28 April 2018

Fidelis, Menanam Ganja untuk Obati Istri dikenakan HUKUMAN. (review ke-9 Pertemuan ke-10 Soshum)

Pada pertemuan ke-9 mata kuliah sosiologi hukum ini kami membahas tentang satu Video. Kami memperhatikan video yang ditampilkan oleh dosen kami lalu kami menanggapi video tersebut. Video yang bercerita tentang Seorang suami yang sengaja menanam ganja untuk mengobati seorang istri yang terkena penyakit  
 Syringomyelia atau munculnya kista di sumsum tulang belakang. Penyakit langka yang diderita istri memaksa Fidel untuk menanam ganja karena satu-satu nya cara untuk menyembuhkan atau meringankan rasa sakitnya itu adalah dengan eksktrak dari ganja tersebut. Tetapi, hal yang dilakukan Fidel dengan menanamkan pohon ganja adalah hal yang salah di mata hukum.  Hukum tetaplah hukum. Apapun alasan yang diberikan oleh Fidel karna menanam ganja, hukum tidak bisa di toleransi. Sesudah video di perlihatkan, kami satu per satu mahasiswa menanggapi kasus tersebut dengan melibatkan teori yang pernah dipelajari.             Dari hal tersebut saya memberikan tanggapan bahwa, Hukum memang sudah terstruktur seperti itu, dalam hukum, ada yang melanggar, dia harus diproses melalui jalur hukum. Maka dalam kasus Fidelis ini tidak ada toleransi atas penanaman ganja apapun tujuannya. Karna seorang warga yang menanam ganja akan dikenakan sanksi apapun alasannya. Jika masyarakat yang meilhat mungkin hukum tidak memiliki keadilan untuk mereka. Sebenarnya tidak seperti itu, penuntut, jaksa, dan hakim hanya mengikuti alur yang sudah ada. Mengikuti struktur yang sudah ada. Tidak bisa ada istilah “Kasihan” atau sebagainya. Alur hukum sudah terbentuk, para penegak hukum hanya menjalankan aturan saja. Memang kesannya tidak adil. Tapi itulah hukum. Banyak sekali pro dan kontra dalam kasus Fidel ini, ada yang menyebutkan bahwa hukum di Indonesia sangatlah kacau. Bahkan dalam video tersebut seorang kaka Fidel ini diwawancarai dan ia mengatakanmengapa fidel harus dipenjara, padahal apa yang dia lakukan hanya untuk menyembuhkan istrinya yang sakit. Istrinya yang sakit membutuhkan dia. Ketika Fidel dipenjara dan tidak memberikan ekstrak ganja kepada istrinya. Lama kelamaan kondisi istrinya semakin menurun karna tidak ada obat yang masuk ke dalam tubuhnya. Tidak lama kemudian istrinya ini meninggal dan Fidel hanya diperbolehkan keluar dari penjara dengan waktu yang sangat singkat. Sangat kejam apa yang dilakukan oleh pemerintah. Padahal waktu sebelum menanam, Fidel sempat meminta izin kepada pihak BNN bagaimana seharusnya yang dilakukan agar tidak salah di mata hukum. Tetapi pihak BNN terus mengulur dan akhirnya Fidel malah tertangkap sebagai tersangka penanaman ganja. Saya sebagai kaka terkadang tidak menerima mengapa semua ini terjadi, apalagi Fidel mempunyai anak yang setiap hari anaknya selalu menanyakan dimana bapaknya. Dan waktu sebelum meninggal istrinya pun menanyakan dimana Fidel, saya hanya bisa menjawab bahwa Fidel sedang mencari obat untuknya ditempat yang jauh. Hati saya sangat teriris harus menjawab pertanyaan-pertanyaan itu. Tetapi saya sudah pasrah dengan apa yang terjadi, mungkin memang hukum harus berlaku seperti itu, saya mau gimana lagi? Gaada yang bisa saya lakukan” itulah yang dikatakan kaka Fidel saat di wawancarai di Mata Nazwa dalam video yang kami lihat. Hukum di indonesia memang sudah terstruktur dan mempunyai aturan yang sudah ditetapkan. Jika ada yang melanggar, ia harus terkena hukuman. Pihakk keluarga Fidel tidak bisa menyalahkan para penegak hukum karna penegak hukum hanya menjalankan aturan dan struktur yang sudah ada. Seperti inilah kasus yang terjadi, semoga untuk kalian yang membaca dapat mengerti bagaimana aturan hukum yang berlaku.

Diskusi Mata Kuliah Sosiologi Hukum. 27 April 2018 pukul 14.00 WIB. Dosen Pengampu : Abdul Hamid, SH, MH.
Share:

Selasa, 24 April 2018

Hukum dan perundang-undangan ( Review ke-8 Pertemuan ke 9 Sosiologi Hukum)


Perubahan dan hukum
Untuk mengubah hukum di indonesia ada 3 lembaga :
1.badan pembentuk
Secara nasional undang undang indonesia dibuat oleh dpr dengan presiden, tidak boleh ada suatu undang undang yang tanpa di setujui oleh kedua instansi ini. Namun peraturan perundang undangan mengubah undang undang pun kalau uu diatasmya tidak diubah maka uud tidak bisa diubah. Misalnya dalam peraturan perundang undang di indonesia aturan tertinggi ada di uud rohnya pancasila. Pada dasarnya UUD diuat ada panduannya yaitu pancasila. Kalau kita merubah ideologi kita menjadi liberal maka UUD kita tentu tidak sama seperti sekarang yang mengatakan bahwa ideologi kita itu pancasila. Ideologi berbeda uud pun berbeda. Tapi dalam penegakan hukum yanglebih teknis bahwa tidak ada peraturan undang2an kalau nanti diubah bertentangan dengan ideologi. Kalau buat uu maka harus didasarkan oleh uud. Sistematika, pancasila, uud, uu, perpu, perpres, perda tingkat 1 2. Sekarang kita merasakan bahwa peraturan hukum di indonesia tidak adil. Maka jika kita brrniat untuk merubah misalnya menjadi lebih sosiologis maka Dilihat tata cara merubah yang memungkinkan. Kita lihat ada aturan yang berlaku, jika aturan itu diubah maka kita harus berhadapan sama siapa git. I kita cek dlu aturan aturan hukum yang mengatur tentang penegakan hukum di indonesia dimana saja. Ada satu pasal 24 dilakukan oleh MA DAN MK. Dalam konteks ini maka bisa dilihat bahwa merubah dilakukan oleh Mahkamah Agung. Kalau untuk mengubah sistim hukum di indonesia maka kita harus mengubah uu. Kita rinci uu mana saja. Kita harus mempunyai konsep tentang sistim hukum yang baik seperti apa. Kemudian tidak mudah untuk memberikan pemahaman kepada anggota DPR karna berhadapan dengan anggota DPR kita berhadapan dengan orang orang yang dapat mengambil keputusan di setiap partai. Tentu konteks ini kita mengetahui dulu keputusan yang mendorong untuk ini dilaksanakan. Kita juga harus berhitung komposisi di DPR. Karna ada kemungkinan tidak semua partai politik itu mempunyai itikad baik tentang aturan uu yang baru atau sistim yang baru. Sehingga kita harus menghitung kekuatan untuk itu. Cara yang harus dilakukan adalah membuat opini publik. Sulitnya merubah tidak gampang. Jd harus membangun opininpublik maka akan menjadi bekal untuk berhadapan dengan politik. Akan berhadapat juga dengan kekuatan-kekuatan status quo. Tingkat kepercayaan publik pada hukum hanya 14%. Kebanyakan masyarakat malas untuk berhukum. Walaupun sudah lama didengungkan tapi tidak ada penyelesaian. Karna begitu peliknya untuk merubah ini.
2. Badan penegak
Kalau kita ingin mengubak uu tetapi yang melaksanakannya tetap orang orang yang tidak kompeten maka uu yang baru akan menemui ganjaran yang sama. Tidak mungki n mengubah uu maka yang lama tidak akan ditemui. Misalnya pendidikan di indonesia mutu nya rendah, karena guru gurunya gaptek. I tapi negara tidak bisa langsung mengganti guru guru tersebut dengan guru yang baru. Maka akan diberi pelatihan akan lama dan revolusi.
3. Badan pelaksana hukuman
Penjara. Ada sistem pelaksanaan hukum lainnya yang tidak dengan penjara, tentu harus membuat yang baru, lalu ada resistensi dari penjara. Jadi kita harus memikirkan yang baru juga. Pembangunan banyak tertunda tapi aturan hukum tidak terlihat. Hanya adabpembangunan fisik sedangkan pembangunan hukum tidak terlalu signifikan di perhatikan.
Kondisi
Perubahan sosial dan hukum tidak selalu berlangsung bersama sama. Tingkah laku dosial terlebih dahulu ada baru setelah itu hukum yang diubah. Atau hukum dibuat terlebih dahulu lalu tingkah laku sosial yang diubah. Hukum harus mengikuti tingkah laku masyarakat. Maka hukum akan selalu tertinggal. Begitu juga dengan banyak orang merasa hebat mengantisipasi hal yang akan datangmaka hukum dibuat terlebih dahulu dan hukum memaksa masyarakat untuk mengikutinya. Ini yang dikatakan dalam konteks hukum sebagai sosial engenering. Hal ini tidak bisa dihindari karna dua hal yang berbeda tapi saling membutuhkan. Tingkah laku sosial berubah maka hukum juga berubah. Ada jeda diantara keduanya. Diantara hukum dan tingkah laku ada ruang anomi. Di anomi ini maka terjadilah sesuatu ketidakseimbangan dalam masyarakat. Tertinggalnya hukum oleh unsur sosial lainnya terjadi karena wajar. Karna terdapat perbedaan pola perilaku dengan kaidah hukum yang ada. Kenapa bisa terjadi ruang kosong ini karna hukum dibuat oleh sebagian kecil masyarakat yang berkewwenangan mengubah itu. Sebagian besar tidak mengetahui dan tidak menyadari. Seharusnya apabila itu terjadi maka harus ada jangka waktu penyesuaian misalnya ada peraturan ganjil genap. I aturan sudah dibuat tapi aturan tersebut tidak serta merta dilakukan. Celakanya adalah dalam hukum ada asas yang mengatakan bahwa setiap orang harus dianggap mengetahui adanya hukum, ia tidak boleh beralasan ia tidak tahu. Kalau kita berpatokan pada positivisme bermasalah lah dia. Kalau itu terjadi maka akan terjadi anomi yang lebih besar dalam masyarakat. Itu menjadi bukti segala sesuatu tidak ada yang pasti. Harus ada pendekatan sosiologi dalam hal itu.
Mengutip teori Lawrence M Friedman.

Hukum yang berlaku di suatu negara tidak dapat dipisahkan dari 3 hal berikut
1.    Struktur hukum
Aparat penegak hukum
2.    Isi hukum
Undang undang
3.    Budaya hukum
Masyarakat

Sikap manusia terhadap hukum dan sistem hukum kepercayaan, nilai, pemikiran, serta harapannya. Ala kultur hukum adalah suasana pemikiran sosial dan kekuatan sksial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau disalahgunakan. Semakin tinggi tingkat kesadaran hukum masyarakat maka akan tercipta budaya hukum yang baik dapat merubah pola pikir masyarakat mengenai hukum.
Hubungan ketiganya sangat erat. Substansi itu adalah apa yang dikerjakan dalam satu sistem itu. Sementara struktur hukum itu adalah orang yamg memakannya, atau pihak yang mengolah. Struktur ibarat mesin. Budaya hukum itu adalah siapa yang menjalankan suatu mesin tersebut. Kalau ada aparat penegak hukum, hukum nya tidak jelas, tidak menumbuhkan keadilan, maka itulah yang dilaksanakan oleh struktur.

Diskusi Mata Kuliah Sosiologi Hukum. 23 April 2018 pukul 10.30 WIB. Dosen Pengampu : Abdul Hamid, SH, MH.


Share:

Sabtu, 21 April 2018

Perubahan Sosial dan Hukum (Review ke-7 Pertemuan ke 8 Sosiologi Hukum)


Perubahan Sosial dan Hukum
Faktor pendorong adanya perubahan dalam sosial dan hukum adalah komunikasi, selain komunikasi lalau perubahan disebabkan dengan adanya proses transportasi dan perpindahan teknologi. Bagaimana caranya mengetahui atau kapan itu bisa diketahui?  Dengan caranya meneliti dan membandingkan.
Perubahan
Perubahan dapat dibagi menjadi dua yaitu:
Ø  Perubahan  statis (perubahan bersifat lambat) perubahan statis ini contohnya adalah perubahan pada masyarakat Badui. Masyarakat badui ini menolak perubahan teknologi dari luar. Seperti yang kita tahu bahwa sebagian besar masyarakat Badui ini sulit menerima  perubahan teknologi. Tetapi sedikit demi sedikit perubahan itu terjadi walaupun terjadi secara lambat atau lama.
Ø  Perubahan  dinamis: perubahan cepat
Perubahan yang cepat ini kita dapat melihat perubahan yang ada pada daerah di pusat kota. Perubahan ini terjadi sangat cepat, karena teknologi dan informasi yang tersebar luas.
v  Faktor-Faktor Penyebab Perubahan:
a.       Internal: perubahan yang tumbuh dengan sendirinya dari masyarakat tanpa pengaruh dari luar.
b.      Eksternal: Yaitu perubahan dikarenakan adanya dorongan dari luar.
v  Jenis-Jenis Perubahan:
1.      nilai-nilai social/kaidah-kaidah social (bersifat formal). Dari nilai-nilai social maka masuk ke kaidah social
2.      pola-pola perilaki dan organisasi. Contoh: dahulu laki-laki dan perempuan duduk dikelas saling berjauhan, sekarang hal tersebut sudah jarang.
3.      Susunan lembaga-lembaga kemasyarakatan
4.      Lapisan-lapisan dalam masyarakat
5.      Kekuasaan dan wewenang

Lalu bagaimana suatu hokum dalam merespon perubahan?
Dibawah ini akan membahas beberapa teori tentang hukum dan perubahan-perubahan sosial.
*             Max Weber
Perkembangan hukum materil dan hukum acara mengikuti tahapan-tahapan perkembangan tertentu mulai dari bentuk sederhana yang didasarkan pada karisma sampai pada tahap termaju dimana hukum disusun secara sistematis.
Tipe-tipe ideal dari sistem hukum, yaitu yang irasional  yang berarti hukum berdasarkan pada karismatik dari pemimpin, dan rasional yang berarti bisa ditangkap oleh nalar menjadi sistematis.
*      Durkheim.
 Durkheim mengatakan bahwa hukum merupakan refleksi daripada solidaritas social dalam masyarakat. Terdapat Solidaritas mekanik dan solidaritas organik. Solidaritas mekanik yang berarti masyarakat merasakan ikatan kekeluargaan yang kuat sehingga dalam keluarga anak dijadikan sebagai alat ekonomi. Sedangkan Solidaritas organik adalah masyarakatnya lebih individual, pembagian kerja terpisah, dan mempunyai fungsi keluarga bukan untuk dijadikan alat ekonomi melainkan untuk mendapatkan dan memberikan kasih sayang.
Durkheim membagi atas Hukum represif dan restitutif yaitu  hukum yang digunakan untuk memperbaiki posisi semula. Ditujukan kepada masyarakat mekanik yang sifatnya pembalasan (hukum pidana). Sedangkan Hukum restitutif adalah hukum yang digunakan untuk mengembalikan kondisi masyarakat yang dirugikan saja, tidak mengancam secara keseluruhan. Tekanan pada korban. Ditujukan kepada masyarakat organik yang sifatnya lebih kepada ganti rugi (hukum perdata).


Diskusi Mata Kuliah Sosiologi Hukum. 20 April 2018 pukul 10.30 WIB. Dosen Pengampu : Abdul Hamid, SH, MH.

Share: