Kamis, 19 April 2018

Rekayasa sosial filsafat hukum ROSCOE POUND Review ke-6 Pertemuan ke-7 Sosiologi Hukum



Ada satu teori sosiologi hukum yang berkaitan dengan perubahan itu sendiri. Juga Pound adalah seorang akademisi di Amerika Serikat yang beraliran yurisprudensi tapi dia menekankan yurisprudensi itu sebagai alat merubah masyarakat yang nantinya alat tersebut di sederhanakan. Sehingga hukum merupakan sebagai sarana mengubah masyarakat.
Latar belakang pemikiran.
Pound melihat hukum di Amerika Serikat tidak banyak. Karna menganut sistem common law. Sistem hukum ini mengisyaratkan tidak banyak aturan menulis.
Sistem hukum civil law pada zaman romawi.
Ciri civil law
1.    Adanya kualifiksi berkembang dari zaman romawi aturan dituliskan kemudian jadi pedoman. Indonesia memakai civil law karna kita dijajah oleh belanda karna belanda sendiri memakai civil law. Maka dari itu di indonesia ada kitab-kitab hukum pidana. Ini adalah positifisme ala civil law. Bagi hakim hanya membaca menurut undang-undang. Hakim hanya menafsirkan . Tidak boleh membuat hukum baru.
2.    Sistim peradilannya bersifat baku. Ada tahap tahap tertentu.

Common law berlaku di inggris dan Amerika Serikat
1.    Hukum berdasarkan kebiasaan. Hakim melihat aturan kebiasaan dan memutuskan. Sehingga setiap kasus mempunyai karakteristik sendiri. Setiap hukum ditangani oleh orang-orang tertentu. Tidak ada lembaga khusus untuk menangani. Ada beberapa sistem khusus untuk sampai kepada hakim.
Konsep
Pound menambahkan bahwa hukum saja tidak cukup. Ia membutuhkan dukungan dari institusi agama pendidikan keluarga dan moral. Hukum adalah sistem ajaran dengan unsur ideal dan empitis yang menggabungkan teori hukum kodrat dan positivistik.
Law as a tool of Social engenering dibawa ke indonesia menjadi doktrin hukum yang totalisme. Artinya adalah yang memungkinkan penguasa menjadi otoriter. Dengan prinsip hukum ini melahirkan teori hukum pound melahirkan hukum otoriter. Dengan doktrin ini pemerintah banysk membuat aturan untuk membatasi masyarakat. Teori ini ada benarnya pada suatu tempat.

Analisa
Kondisi lingkungan dimana pound mengeluarkan pemikirannya.
Yaitu Pound imengeluarkan teori pada masyarakat common law. Yang membuat hukum di dalam konsepsinya rescoe pound adalah hakim bukan penguasa atau pemimpin. Hukum tidak dibuat oleh orang yang berkepentingan (mengeksekusi) jadi beda dengan orang yang membuat hukum. Totalisme tidak terjadi, karna jika hukum dibuat oleh penguasa maka akan diperbaiki oleh hakim. Ada mekanisme kontrol oleh hakim. Kemudian ini dibawa ke indonesia. Menjadi sesuatu menakutkan. Karna hukum dibuat oleh orang berkepentingan. Tidak ada kontrol dalam pembuatan aturan. Sehinggal yang tadinya aturan mengubah masyarakat  menjadi menekan masyarakat.
Kebenaran teori : hukum sebagai sarana merubah masyarakat.
Contoh kasus
1.    Penggunaan kartu elektronik tol
Sebelumnya masyarakat sudah terbiasa membayar dngn tunai. Lalu dibuat aturan tidak boleh membayar tunai. Awalnya masyarakat ribut, tapi akhirtan dipatuhi. Akibatnya seseorang akan mengubah pola masyarakat dalam pengguaan uang. Kalau tidak ada aturan ini maka masyarakat tidak akan berubah. Maka uang tunai akan berserakan di masyarakat.
2.    Mengubah sistem pendidikan di indonesia
Pendidikan hukum misalnya sistim dosen saat sekarang kompetensinya rendah, olehkarna itu dikti mengeluarkan aturan. Tapi tidak menambah gaji. Maka seorang akan mendapatkan sertifikasi dosen apabila anda melakukan penelitian. Aturan ini memaksa dosen melakukan penelitian. Maka diharapkam ilmunya bertambah. Dengan ilmunya bertambah maka apa yang akan diberikan mahasiswa lebih menarik. Hukum sebagai alat rekayasa mengubah masyarakat berhasil mengubah masyarakat
3.    Keluarga berencana
Misalnya seseorang hanya boleh mempunyai anak 2. Anak 1 ke 2 dapat tanggungan. Sedangkan anak ke 3 tidak. Maka otomatis mereka akan mematuhi peraturan Yang menyatakan hanya punya anak 2. Ini merupakan pola sebagai pengubah masyarakat ada benarnya.
Sociological yurispridensi
Sistem hukum anggli saxon/common law
Yang dikritik oleh pound adalah bahwa hukum tidak berhenti pada putusan hakim. Putusan hakin tidak harus menjadi yurisprudensi yang harus diikuti. Oleh karna itu setiap kasus itu ada kasus yang baru, putusan putusan hakim itu penting karna akan menjadi rujukan bagi pihak yang lain tapi di satu sisi menginginkan bahwa setiap kasus akan terjadi kontrol dalam masyarakat. Dia menekankan pentingnya hukum karna hukum bisa mengubah perilaku masyarakat yang dianggapnya benar. Pound mengatakan bahwa hukum itu bukan hanya sekedar menjatuhkan hukuman. Tapi ada dampak lain secara sosial dari hukum itu.
Alasan : ketidakpuasan terhadahp peradilan dan administrasi peradilan di Amerikka Serikat.
Pound menyatakan bahwa hukum adalah lembaha terpenting dalam melaksanakan kontrol sosial
Hukum secara bertahap telah menggantikan fungsi agama dan moralitas sebagai instrumen penting untuk mencapai ketertiban sosial.
Menurutnya kontrol sosial diperlukan untuk melestarikan peradaban karena fungsi utamanya mengendalikan aspek internal atau sifat manusia yang dianggapnya sangat diperlukan untuk menaklukan aspek eksternal atau lingkungan fiskal.
Akibat
Pada kondisi yang demikian maka hukum menjadi pengendali penguasa terhadap rakyatnya. Hukum menjadi alat legitimasi penguasa untuk berbuat terhadap rakyatnya.

Share:

0 komentar:

Posting Komentar