Ada satu teori
sosiologi hukum yang berkaitan dengan perubahan itu sendiri. Juga Pound adalah
seorang akademisi di Amerika Serikat yang beraliran yurisprudensi tapi dia
menekankan yurisprudensi itu sebagai alat merubah masyarakat yang
nantinya alat tersebut di sederhanakan. Sehingga hukum merupakan sebagai sarana
mengubah masyarakat.
Latar belakang
pemikiran.
Pound melihat hukum di Amerika
Serikat tidak banyak. Karna menganut sistem common law. Sistem hukum ini
mengisyaratkan tidak banyak aturan menulis.
Sistem hukum civil law pada
zaman romawi.
Ciri civil law
1. Adanya kualifiksi berkembang
dari zaman romawi aturan dituliskan kemudian jadi pedoman. Indonesia memakai
civil law karna kita dijajah oleh belanda karna belanda sendiri memakai civil
law. Maka dari itu di indonesia ada kitab-kitab hukum pidana. Ini adalah
positifisme ala civil law. Bagi hakim hanya membaca menurut undang-undang.
Hakim hanya menafsirkan . Tidak boleh membuat hukum baru.
2. Sistim peradilannya
bersifat baku. Ada tahap tahap tertentu.
Common law berlaku di
inggris dan Amerika Serikat
1. Hukum berdasarkan kebiasaan. Hakim melihat aturan kebiasaan
dan memutuskan. Sehingga setiap kasus mempunyai karakteristik
sendiri. Setiap hukum ditangani oleh orang-orang tertentu. Tidak ada lembaga
khusus untuk menangani. Ada beberapa sistem khusus untuk sampai kepada hakim.
Konsep
Pound menambahkan bahwa
hukum saja tidak cukup. Ia membutuhkan dukungan dari institusi agama pendidikan
keluarga dan moral. Hukum adalah sistem ajaran dengan unsur ideal dan empitis
yang menggabungkan teori hukum kodrat dan positivistik.
Law as a tool of Social
engenering dibawa ke indonesia menjadi doktrin hukum yang totalisme. Artinya
adalah yang memungkinkan penguasa menjadi otoriter. Dengan prinsip hukum ini
melahirkan teori hukum pound melahirkan hukum otoriter. Dengan doktrin ini
pemerintah banysk membuat aturan untuk membatasi masyarakat. Teori
ini ada benarnya pada suatu tempat.
Analisa
Kondisi lingkungan
dimana pound mengeluarkan pemikirannya.
Yaitu Pound
imengeluarkan teori pada masyarakat common law. Yang membuat hukum di dalam
konsepsinya rescoe pound adalah hakim bukan penguasa atau pemimpin. Hukum tidak
dibuat oleh orang yang berkepentingan (mengeksekusi) jadi beda dengan orang
yang membuat hukum. Totalisme tidak terjadi, karna jika hukum dibuat oleh penguasa maka akan diperbaiki oleh hakim. Ada mekanisme kontrol oleh hakim.
Kemudian ini dibawa ke indonesia. Menjadi sesuatu menakutkan. Karna hukum
dibuat oleh orang berkepentingan. Tidak ada kontrol dalam pembuatan aturan.
Sehinggal yang tadinya aturan mengubah masyarakat menjadi menekan masyarakat.
Kebenaran teori : hukum
sebagai sarana merubah masyarakat.
Contoh kasus
1. Penggunaan kartu
elektronik tol
Sebelumnya
masyarakat sudah terbiasa membayar dngn tunai. Lalu
dibuat aturan tidak boleh membayar tunai. Awalnya masyarakat
ribut, tapi akhirtan dipatuhi. Akibatnya seseorang akan mengubah pola masyarakat dalam pengguaan uang. Kalau tidak ada aturan ini maka masyarakat tidak akan berubah. Maka uang tunai akan berserakan di masyarakat.
2. Mengubah sistem
pendidikan di indonesia
Pendidikan
hukum misalnya sistim dosen saat sekarang kompetensinya rendah, olehkarna itu
dikti mengeluarkan aturan. Tapi tidak menambah gaji. Maka seorang akan
mendapatkan sertifikasi dosen apabila anda melakukan penelitian.
Aturan ini memaksa dosen melakukan penelitian. Maka diharapkam ilmunya
bertambah. Dengan ilmunya bertambah maka apa yang akan diberikan mahasiswa lebih menarik. Hukum sebagai alat rekayasa mengubah masyarakat berhasil mengubah masyarakat
3. Keluarga berencana
Misalnya seseorang
hanya boleh mempunyai anak 2. Anak 1 ke 2 dapat tanggungan. Sedangkan anak ke 3
tidak. Maka otomatis mereka akan mematuhi peraturan Yang menyatakan hanya punya
anak 2. Ini merupakan pola sebagai pengubah masyarakat ada
benarnya.
Sociological
yurispridensi
Sistem hukum anggli
saxon/common law
Yang dikritik oleh
pound adalah bahwa hukum tidak berhenti pada putusan hakim. Putusan hakin tidak
harus menjadi yurisprudensi yang harus diikuti. Oleh karna itu setiap kasus itu
ada kasus yang baru, putusan putusan hakim itu penting karna akan menjadi
rujukan bagi pihak yang lain tapi di satu sisi menginginkan bahwa setiap kasus akan
terjadi kontrol dalam masyarakat. Dia menekankan pentingnya hukum karna hukum bisa
mengubah perilaku masyarakat yang dianggapnya benar. Pound mengatakan bahwa
hukum itu bukan hanya sekedar menjatuhkan hukuman. Tapi ada dampak lain secara
sosial dari hukum itu.
Alasan : ketidakpuasan terhadahp
peradilan dan administrasi peradilan di Amerikka Serikat.
Pound menyatakan bahwa
hukum adalah lembaha terpenting dalam melaksanakan kontrol sosial
Hukum secara bertahap
telah menggantikan fungsi agama dan moralitas sebagai instrumen penting untuk
mencapai ketertiban sosial.
Menurutnya kontrol
sosial diperlukan untuk melestarikan peradaban karena fungsi utamanya
mengendalikan aspek internal atau sifat manusia yang dianggapnya sangat
diperlukan untuk menaklukan aspek eksternal atau lingkungan fiskal.
Akibat
Pada kondisi yang
demikian maka hukum menjadi pengendali penguasa terhadap
rakyatnya. Hukum menjadi alat legitimasi penguasa untuk berbuat terhadap
rakyatnya.
0 komentar:
Posting Komentar