Selasa, 24 April 2018

Hukum dan perundang-undangan ( Review ke-8 Pertemuan ke 9 Sosiologi Hukum)


Perubahan dan hukum
Untuk mengubah hukum di indonesia ada 3 lembaga :
1.badan pembentuk
Secara nasional undang undang indonesia dibuat oleh dpr dengan presiden, tidak boleh ada suatu undang undang yang tanpa di setujui oleh kedua instansi ini. Namun peraturan perundang undangan mengubah undang undang pun kalau uu diatasmya tidak diubah maka uud tidak bisa diubah. Misalnya dalam peraturan perundang undang di indonesia aturan tertinggi ada di uud rohnya pancasila. Pada dasarnya UUD diuat ada panduannya yaitu pancasila. Kalau kita merubah ideologi kita menjadi liberal maka UUD kita tentu tidak sama seperti sekarang yang mengatakan bahwa ideologi kita itu pancasila. Ideologi berbeda uud pun berbeda. Tapi dalam penegakan hukum yanglebih teknis bahwa tidak ada peraturan undang2an kalau nanti diubah bertentangan dengan ideologi. Kalau buat uu maka harus didasarkan oleh uud. Sistematika, pancasila, uud, uu, perpu, perpres, perda tingkat 1 2. Sekarang kita merasakan bahwa peraturan hukum di indonesia tidak adil. Maka jika kita brrniat untuk merubah misalnya menjadi lebih sosiologis maka Dilihat tata cara merubah yang memungkinkan. Kita lihat ada aturan yang berlaku, jika aturan itu diubah maka kita harus berhadapan sama siapa git. I kita cek dlu aturan aturan hukum yang mengatur tentang penegakan hukum di indonesia dimana saja. Ada satu pasal 24 dilakukan oleh MA DAN MK. Dalam konteks ini maka bisa dilihat bahwa merubah dilakukan oleh Mahkamah Agung. Kalau untuk mengubah sistim hukum di indonesia maka kita harus mengubah uu. Kita rinci uu mana saja. Kita harus mempunyai konsep tentang sistim hukum yang baik seperti apa. Kemudian tidak mudah untuk memberikan pemahaman kepada anggota DPR karna berhadapan dengan anggota DPR kita berhadapan dengan orang orang yang dapat mengambil keputusan di setiap partai. Tentu konteks ini kita mengetahui dulu keputusan yang mendorong untuk ini dilaksanakan. Kita juga harus berhitung komposisi di DPR. Karna ada kemungkinan tidak semua partai politik itu mempunyai itikad baik tentang aturan uu yang baru atau sistim yang baru. Sehingga kita harus menghitung kekuatan untuk itu. Cara yang harus dilakukan adalah membuat opini publik. Sulitnya merubah tidak gampang. Jd harus membangun opininpublik maka akan menjadi bekal untuk berhadapan dengan politik. Akan berhadapat juga dengan kekuatan-kekuatan status quo. Tingkat kepercayaan publik pada hukum hanya 14%. Kebanyakan masyarakat malas untuk berhukum. Walaupun sudah lama didengungkan tapi tidak ada penyelesaian. Karna begitu peliknya untuk merubah ini.
2. Badan penegak
Kalau kita ingin mengubak uu tetapi yang melaksanakannya tetap orang orang yang tidak kompeten maka uu yang baru akan menemui ganjaran yang sama. Tidak mungki n mengubah uu maka yang lama tidak akan ditemui. Misalnya pendidikan di indonesia mutu nya rendah, karena guru gurunya gaptek. I tapi negara tidak bisa langsung mengganti guru guru tersebut dengan guru yang baru. Maka akan diberi pelatihan akan lama dan revolusi.
3. Badan pelaksana hukuman
Penjara. Ada sistem pelaksanaan hukum lainnya yang tidak dengan penjara, tentu harus membuat yang baru, lalu ada resistensi dari penjara. Jadi kita harus memikirkan yang baru juga. Pembangunan banyak tertunda tapi aturan hukum tidak terlihat. Hanya adabpembangunan fisik sedangkan pembangunan hukum tidak terlalu signifikan di perhatikan.
Kondisi
Perubahan sosial dan hukum tidak selalu berlangsung bersama sama. Tingkah laku dosial terlebih dahulu ada baru setelah itu hukum yang diubah. Atau hukum dibuat terlebih dahulu lalu tingkah laku sosial yang diubah. Hukum harus mengikuti tingkah laku masyarakat. Maka hukum akan selalu tertinggal. Begitu juga dengan banyak orang merasa hebat mengantisipasi hal yang akan datangmaka hukum dibuat terlebih dahulu dan hukum memaksa masyarakat untuk mengikutinya. Ini yang dikatakan dalam konteks hukum sebagai sosial engenering. Hal ini tidak bisa dihindari karna dua hal yang berbeda tapi saling membutuhkan. Tingkah laku sosial berubah maka hukum juga berubah. Ada jeda diantara keduanya. Diantara hukum dan tingkah laku ada ruang anomi. Di anomi ini maka terjadilah sesuatu ketidakseimbangan dalam masyarakat. Tertinggalnya hukum oleh unsur sosial lainnya terjadi karena wajar. Karna terdapat perbedaan pola perilaku dengan kaidah hukum yang ada. Kenapa bisa terjadi ruang kosong ini karna hukum dibuat oleh sebagian kecil masyarakat yang berkewwenangan mengubah itu. Sebagian besar tidak mengetahui dan tidak menyadari. Seharusnya apabila itu terjadi maka harus ada jangka waktu penyesuaian misalnya ada peraturan ganjil genap. I aturan sudah dibuat tapi aturan tersebut tidak serta merta dilakukan. Celakanya adalah dalam hukum ada asas yang mengatakan bahwa setiap orang harus dianggap mengetahui adanya hukum, ia tidak boleh beralasan ia tidak tahu. Kalau kita berpatokan pada positivisme bermasalah lah dia. Kalau itu terjadi maka akan terjadi anomi yang lebih besar dalam masyarakat. Itu menjadi bukti segala sesuatu tidak ada yang pasti. Harus ada pendekatan sosiologi dalam hal itu.
Mengutip teori Lawrence M Friedman.

Hukum yang berlaku di suatu negara tidak dapat dipisahkan dari 3 hal berikut
1.    Struktur hukum
Aparat penegak hukum
2.    Isi hukum
Undang undang
3.    Budaya hukum
Masyarakat

Sikap manusia terhadap hukum dan sistem hukum kepercayaan, nilai, pemikiran, serta harapannya. Ala kultur hukum adalah suasana pemikiran sosial dan kekuatan sksial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau disalahgunakan. Semakin tinggi tingkat kesadaran hukum masyarakat maka akan tercipta budaya hukum yang baik dapat merubah pola pikir masyarakat mengenai hukum.
Hubungan ketiganya sangat erat. Substansi itu adalah apa yang dikerjakan dalam satu sistem itu. Sementara struktur hukum itu adalah orang yamg memakannya, atau pihak yang mengolah. Struktur ibarat mesin. Budaya hukum itu adalah siapa yang menjalankan suatu mesin tersebut. Kalau ada aparat penegak hukum, hukum nya tidak jelas, tidak menumbuhkan keadilan, maka itulah yang dilaksanakan oleh struktur.

Diskusi Mata Kuliah Sosiologi Hukum. 23 April 2018 pukul 10.30 WIB. Dosen Pengampu : Abdul Hamid, SH, MH.


Share:

0 komentar:

Posting Komentar