Untuk
mengubah hukum di indonesia ada 3 lembaga :
1.badan
pembentuk
Secara nasional undang
undang indonesia dibuat oleh dpr dengan presiden, tidak boleh ada suatu undang
undang yang tanpa di setujui oleh kedua instansi ini. Namun peraturan perundang
undangan mengubah undang undang pun kalau uu diatasmya tidak diubah maka uud
tidak bisa diubah. Misalnya dalam peraturan perundang undang di indonesia
aturan tertinggi ada di uud rohnya pancasila. Pada dasarnya UUD diuat ada
panduannya yaitu pancasila. Kalau kita merubah ideologi kita menjadi liberal
maka UUD kita tentu tidak sama seperti sekarang yang mengatakan bahwa ideologi
kita itu pancasila. Ideologi berbeda uud pun berbeda. Tapi dalam penegakan
hukum yanglebih teknis bahwa tidak ada peraturan undang2an kalau nanti diubah
bertentangan dengan ideologi. Kalau buat uu maka harus didasarkan oleh uud.
Sistematika, pancasila, uud, uu, perpu, perpres, perda tingkat 1 2. Sekarang
kita merasakan bahwa peraturan hukum di indonesia tidak adil. Maka jika kita
brrniat untuk merubah misalnya menjadi lebih sosiologis maka Dilihat tata cara
merubah yang memungkinkan. Kita lihat ada aturan yang berlaku, jika aturan itu
diubah maka kita harus berhadapan sama siapa git. I kita cek dlu aturan aturan
hukum yang mengatur tentang penegakan hukum di indonesia dimana saja. Ada satu
pasal 24 dilakukan oleh MA DAN MK. Dalam konteks ini maka bisa dilihat bahwa merubah
dilakukan oleh Mahkamah Agung. Kalau untuk mengubah sistim hukum di indonesia
maka kita harus mengubah uu. Kita rinci uu mana saja. Kita harus mempunyai
konsep tentang sistim hukum yang baik seperti apa. Kemudian tidak mudah untuk
memberikan pemahaman kepada anggota DPR karna berhadapan dengan anggota DPR
kita berhadapan dengan orang orang yang dapat mengambil keputusan di setiap
partai. Tentu konteks ini kita mengetahui dulu keputusan yang mendorong untuk
ini dilaksanakan. Kita juga harus berhitung komposisi di DPR. Karna ada
kemungkinan tidak semua partai politik itu mempunyai itikad baik tentang aturan
uu yang baru atau sistim yang baru. Sehingga kita harus menghitung kekuatan
untuk itu. Cara yang harus dilakukan adalah membuat opini publik. Sulitnya
merubah tidak gampang. Jd harus membangun opininpublik maka akan menjadi bekal
untuk berhadapan dengan politik. Akan berhadapat juga dengan kekuatan-kekuatan
status quo. Tingkat kepercayaan publik pada hukum hanya 14%. Kebanyakan
masyarakat malas untuk berhukum. Walaupun sudah lama didengungkan tapi tidak
ada penyelesaian. Karna begitu peliknya untuk merubah ini.
2.
Badan penegak
Kalau kita ingin
mengubak uu tetapi yang melaksanakannya tetap orang orang yang tidak kompeten
maka uu yang baru akan menemui ganjaran yang sama. Tidak mungki n mengubah uu
maka yang lama tidak akan ditemui. Misalnya pendidikan di indonesia mutu nya
rendah, karena guru gurunya gaptek. I tapi negara tidak bisa langsung mengganti
guru guru tersebut dengan guru yang baru. Maka akan diberi pelatihan akan lama
dan revolusi.
3.
Badan pelaksana hukuman
Penjara. Ada sistem
pelaksanaan hukum lainnya yang tidak dengan penjara, tentu harus membuat yang
baru, lalu ada resistensi dari penjara. Jadi kita harus memikirkan yang baru
juga. Pembangunan banyak tertunda tapi aturan hukum tidak terlihat. Hanya
adabpembangunan fisik sedangkan pembangunan hukum tidak terlalu signifikan di
perhatikan.
Kondisi
Perubahan sosial dan
hukum tidak selalu berlangsung bersama sama. Tingkah laku dosial terlebih
dahulu ada baru setelah itu hukum yang diubah. Atau hukum dibuat terlebih
dahulu lalu tingkah laku sosial yang diubah. Hukum harus mengikuti tingkah laku
masyarakat. Maka hukum akan selalu tertinggal. Begitu juga dengan banyak orang
merasa hebat mengantisipasi hal yang akan datangmaka hukum dibuat terlebih
dahulu dan hukum memaksa masyarakat untuk mengikutinya. Ini yang dikatakan
dalam konteks hukum sebagai sosial engenering. Hal ini tidak bisa dihindari
karna dua hal yang berbeda tapi saling membutuhkan. Tingkah laku sosial berubah
maka hukum juga berubah. Ada jeda diantara keduanya. Diantara hukum dan tingkah
laku ada ruang anomi. Di anomi ini maka terjadilah sesuatu ketidakseimbangan
dalam masyarakat. Tertinggalnya hukum oleh unsur sosial lainnya terjadi karena
wajar. Karna terdapat perbedaan pola perilaku dengan kaidah hukum yang ada. Kenapa
bisa terjadi ruang kosong ini karna hukum dibuat oleh sebagian kecil masyarakat
yang berkewwenangan mengubah itu. Sebagian besar tidak mengetahui dan tidak
menyadari. Seharusnya apabila itu terjadi maka harus ada jangka waktu
penyesuaian misalnya ada peraturan ganjil genap. I aturan sudah dibuat tapi
aturan tersebut tidak serta merta dilakukan. Celakanya adalah dalam hukum ada
asas yang mengatakan bahwa setiap orang harus dianggap mengetahui adanya hukum,
ia tidak boleh beralasan ia tidak tahu. Kalau kita berpatokan pada positivisme
bermasalah lah dia. Kalau itu terjadi maka akan terjadi anomi yang lebih besar
dalam masyarakat. Itu menjadi bukti segala sesuatu tidak ada yang pasti. Harus
ada pendekatan sosiologi dalam hal itu.
Mengutip teori Lawrence M Friedman.
Hukum yang berlaku di
suatu negara tidak dapat dipisahkan dari 3 hal berikut
1. Struktur hukum
Aparat
penegak hukum
2. Isi hukum
Undang
undang
3. Budaya hukum
Masyarakat
Sikap manusia terhadap
hukum dan sistem hukum kepercayaan, nilai, pemikiran, serta harapannya. Ala
kultur hukum adalah suasana pemikiran sosial dan kekuatan sksial yang
menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau disalahgunakan. Semakin
tinggi tingkat kesadaran hukum masyarakat maka akan tercipta budaya hukum yang
baik dapat merubah pola pikir masyarakat mengenai hukum.
Hubungan ketiganya
sangat erat. Substansi itu adalah apa yang dikerjakan dalam satu sistem itu.
Sementara struktur hukum itu adalah orang yamg memakannya, atau pihak yang
mengolah. Struktur ibarat mesin. Budaya hukum itu adalah siapa yang menjalankan
suatu mesin tersebut. Kalau ada aparat penegak hukum, hukum nya tidak jelas,
tidak menumbuhkan keadilan, maka itulah yang dilaksanakan oleh struktur.
Diskusi Mata Kuliah Sosiologi Hukum. 23 April 2018 pukul 10.30 WIB. Dosen Pengampu : Abdul Hamid, SH, MH.
Diskusi Mata Kuliah Sosiologi Hukum. 23 April 2018 pukul 10.30 WIB. Dosen Pengampu : Abdul Hamid, SH, MH.

0 komentar:
Posting Komentar