Perubahan
Sosial dan Hukum
Faktor pendorong adanya perubahan dalam sosial dan hukum adalah
komunikasi, selain
komunikasi lalau perubahan disebabkan dengan adanya proses transportasi dan perpindahan
teknologi. Bagaimana caranya mengetahui atau kapan itu bisa diketahui? Dengan caranya meneliti dan membandingkan.
Perubahan
Perubahan dapat dibagi menjadi dua yaitu:
Ø Perubahan statis (perubahan
bersifat lambat) perubahan
statis ini contohnya adalah perubahan pada masyarakat Badui. Masyarakat
badui ini menolak perubahan teknologi dari luar. Seperti yang kita tahu bahwa sebagian
besar masyarakat Badui ini sulit menerima
perubahan teknologi. Tetapi sedikit demi sedikit perubahan itu terjadi
walaupun terjadi secara lambat atau lama.
Ø Perubahan dinamis:
perubahan cepat
Perubahan yang cepat ini kita dapat melihat
perubahan yang ada pada daerah di pusat kota. Perubahan ini terjadi sangat
cepat, karena teknologi dan informasi yang tersebar luas.
v Faktor-Faktor Penyebab Perubahan:
a. Internal: perubahan
yang tumbuh dengan sendirinya dari masyarakat tanpa pengaruh dari luar.
b. Eksternal: Yaitu perubahan
dikarenakan adanya dorongan dari luar.
v Jenis-Jenis Perubahan:
1. nilai-nilai social/kaidah-kaidah
social (bersifat formal). Dari nilai-nilai social maka masuk ke kaidah social
2. pola-pola perilaki dan organisasi.
Contoh: dahulu laki-laki dan perempuan duduk dikelas saling berjauhan, sekarang
hal tersebut sudah jarang.
3. Susunan lembaga-lembaga
kemasyarakatan
4. Lapisan-lapisan dalam masyarakat
5. Kekuasaan dan wewenang
Lalu bagaimana suatu hokum dalam
merespon perubahan?
Dibawah ini akan membahas beberapa
teori tentang hukum dan perubahan-perubahan sosial.
Perkembangan hukum materil dan hukum acara mengikuti tahapan-tahapan
perkembangan tertentu mulai dari bentuk sederhana yang didasarkan pada karisma
sampai pada tahap termaju dimana hukum disusun secara sistematis.
Tipe-tipe ideal dari sistem hukum, yaitu yang
irasional yang berarti hukum berdasarkan pada karismatik
dari pemimpin, dan rasional yang berarti bisa ditangkap oleh nalar menjadi
sistematis.
Durkheim mengatakan bahwa hukum
merupakan refleksi daripada solidaritas social dalam masyarakat. Terdapat Solidaritas
mekanik dan
solidaritas organik. Solidaritas mekanik yang berarti
masyarakat merasakan
ikatan kekeluargaan yang kuat sehingga dalam keluarga anak
dijadikan sebagai alat
ekonomi. Sedangkan Solidaritas organik adalah masyarakatnya lebih
individual, pembagian kerja terpisah, dan mempunyai fungsi keluarga bukan untuk
dijadikan alat ekonomi melainkan untuk mendapatkan dan
memberikan kasih sayang.
Durkheim membagi atas Hukum represif dan restitutif yaitu hukum yang digunakan untuk memperbaiki posisi semula.
Ditujukan kepada masyarakat mekanik yang sifatnya pembalasan (hukum
pidana). Sedangkan Hukum restitutif adalah hukum yang digunakan untuk mengembalikan kondisi
masyarakat yang dirugikan saja, tidak mengancam secara keseluruhan. Tekanan
pada korban. Ditujukan kepada masyarakat organik yang sifatnya lebih kepada
ganti rugi (hukum perdata).
Diskusi Mata Kuliah Sosiologi Hukum. 20 April 2018 pukul 10.30 WIB. Dosen Pengampu : Abdul Hamid, SH, MH.

0 komentar:
Posting Komentar