Sabtu, 21 April 2018

Perubahan Sosial dan Hukum (Review ke-7 Pertemuan ke 8 Sosiologi Hukum)


Perubahan Sosial dan Hukum
Faktor pendorong adanya perubahan dalam sosial dan hukum adalah komunikasi, selain komunikasi lalau perubahan disebabkan dengan adanya proses transportasi dan perpindahan teknologi. Bagaimana caranya mengetahui atau kapan itu bisa diketahui?  Dengan caranya meneliti dan membandingkan.
Perubahan
Perubahan dapat dibagi menjadi dua yaitu:
Ø  Perubahan  statis (perubahan bersifat lambat) perubahan statis ini contohnya adalah perubahan pada masyarakat Badui. Masyarakat badui ini menolak perubahan teknologi dari luar. Seperti yang kita tahu bahwa sebagian besar masyarakat Badui ini sulit menerima  perubahan teknologi. Tetapi sedikit demi sedikit perubahan itu terjadi walaupun terjadi secara lambat atau lama.
Ø  Perubahan  dinamis: perubahan cepat
Perubahan yang cepat ini kita dapat melihat perubahan yang ada pada daerah di pusat kota. Perubahan ini terjadi sangat cepat, karena teknologi dan informasi yang tersebar luas.
v  Faktor-Faktor Penyebab Perubahan:
a.       Internal: perubahan yang tumbuh dengan sendirinya dari masyarakat tanpa pengaruh dari luar.
b.      Eksternal: Yaitu perubahan dikarenakan adanya dorongan dari luar.
v  Jenis-Jenis Perubahan:
1.      nilai-nilai social/kaidah-kaidah social (bersifat formal). Dari nilai-nilai social maka masuk ke kaidah social
2.      pola-pola perilaki dan organisasi. Contoh: dahulu laki-laki dan perempuan duduk dikelas saling berjauhan, sekarang hal tersebut sudah jarang.
3.      Susunan lembaga-lembaga kemasyarakatan
4.      Lapisan-lapisan dalam masyarakat
5.      Kekuasaan dan wewenang

Lalu bagaimana suatu hokum dalam merespon perubahan?
Dibawah ini akan membahas beberapa teori tentang hukum dan perubahan-perubahan sosial.
*             Max Weber
Perkembangan hukum materil dan hukum acara mengikuti tahapan-tahapan perkembangan tertentu mulai dari bentuk sederhana yang didasarkan pada karisma sampai pada tahap termaju dimana hukum disusun secara sistematis.
Tipe-tipe ideal dari sistem hukum, yaitu yang irasional  yang berarti hukum berdasarkan pada karismatik dari pemimpin, dan rasional yang berarti bisa ditangkap oleh nalar menjadi sistematis.
*      Durkheim.
 Durkheim mengatakan bahwa hukum merupakan refleksi daripada solidaritas social dalam masyarakat. Terdapat Solidaritas mekanik dan solidaritas organik. Solidaritas mekanik yang berarti masyarakat merasakan ikatan kekeluargaan yang kuat sehingga dalam keluarga anak dijadikan sebagai alat ekonomi. Sedangkan Solidaritas organik adalah masyarakatnya lebih individual, pembagian kerja terpisah, dan mempunyai fungsi keluarga bukan untuk dijadikan alat ekonomi melainkan untuk mendapatkan dan memberikan kasih sayang.
Durkheim membagi atas Hukum represif dan restitutif yaitu  hukum yang digunakan untuk memperbaiki posisi semula. Ditujukan kepada masyarakat mekanik yang sifatnya pembalasan (hukum pidana). Sedangkan Hukum restitutif adalah hukum yang digunakan untuk mengembalikan kondisi masyarakat yang dirugikan saja, tidak mengancam secara keseluruhan. Tekanan pada korban. Ditujukan kepada masyarakat organik yang sifatnya lebih kepada ganti rugi (hukum perdata).


Diskusi Mata Kuliah Sosiologi Hukum. 20 April 2018 pukul 10.30 WIB. Dosen Pengampu : Abdul Hamid, SH, MH.

Share:

0 komentar:

Posting Komentar