Sabtu, 07 April 2018

Teori Struktur Sosial dan Hukum

Kendati para ahli hukum belum sepakat mengenai definisi ilmu hukum, akan tetapi dari berbagai pendapat yang pernah dikemukakan, dapat disimpulkan bahwa hukum mempunyai empat unsur, yakni :
1. di dalamnya termuat aturan atau ketentuan
2. bentuknya dapat tertulis dan tidak tertulis
3. aturan atau ketentuan tersebut mengatur kehidupan masyarakat, dan
4. tersedia sanksi bagi para pelanggarnya
Jika keempat unsur tersebut dirangkai, maka hukum dapat didefinisikan sebagai "semua peraturan maupun ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mempunyai materi mengatur kepentingan masyarakat, dan apabila terjadi pelanggaran, maka sanksi hukum akan dikenakan pada si pelanggar".
Tujuan hukum adalah sesuatu yang ingin dicapai oleh hukum, yakni keadilan dan kepastian hukum (perlindungan hukum). Tujuan mempertahankan ketertiban masyarakat dicapai dengan cara melindungi kepentingan- kepentingan yang ada dalam masyarakat secara seimbang. Implementasi tujuan hukum tersebut dapat dilaksanakan dalam suatu negara berdasarkan atas hukum. Untuk mencapai tujuannya, hukum haruslah ditegakkan.
Dalam hal ini hukum diasumsikan sebagai hukum yang baik (walau faktanya ada juga hukum yang tidak baik). Jika kita membicarakan penegakan hukum, maka itu berarti harus membahas sistem hukum.

SISTEM HUKUM

Pengertian Sistem Hukum Sistem Hukum berasal dari dua kata yaitu „sistem dan „hukum. Yang keduanya dapat berdiri sendiri dan memiliki arti tersendiri. Sistem berasal dari bahasa Latin systema dan bahasa Yunani systema pula, sistem dapat berarti sebagai keseluruhan atau kombinasi keseluruhan. Sedangkan hukum tidak dapat diartikan secara pasti seperti halnya ilmu eksak, karena dalam ilmu hukum, hukum itu sangat kompleks dan terdapat berbagai sudut pandang serta berbeda-beda pula masalah yang akan dikaji. Sehingga, setiap ahli memberikan pengertian-pengertian yang berbeda mengenai pengertian hukum sendiri. Berikut diantaranya : Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
·         ( Prof. Mr. E.M. Meyers) Hukum adalah himpunan peraturan ( perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
·         ( Drs. E. Utrecht, S.H) Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan mewujudkan ketertiban dalam pergaulan manusia.
·         (S.M. Amin, S.H) Hukum adalah peratuan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, dan yang pelanggaran terhadapnya mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu hukuman terentu.
·         ( J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H) Dari berbagai pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum merupakan peraturan yang bersifat memaksa dan mengikat seseorang agar tercipta kehidupan yang serasi dan selaras dengan norma yang berlaku di masyarakat. Sehingga, sistem hukum dapat diartikan sebagai sekumpulan peraturan yang bersifat memaksa demi terciptanya kehidupan yang serasi dan selaras dengan norma.
Bangsa Indonesia Menggunakan Sistem Hukum Campuran yaitu Bangsa Indonesia menggunakan sistem hukum campuran antara Eropa Kontinental, Hukum Adat, Hukum Agama khususnya Hukum Syariah Islam, serta tidak mengesampingkan sistem hukum Anglo-Saxon.
Saat pertama mendengar istilah Hukum Eropa Kontinental yang ada dipikiran kita pasti adalah negara-negara yang terletak di Benua Eropa. Namun, ternyata meski berada dalam Benua Asia, Bangsa Indonesia juga menganut sistem hukum Eropa Kontinental sebagai salah satu sistem hukumnya. Hal tersebut terjadi dikarenakan Bangsa Indonesia mengalami penjajahan oleh Belanda selama 350 tahun yang tidak lain Belanda merupakan salah satu pendukung utama sistem hukum Eropa Kontinental.
Dan selama masa penjajahan tersebut Belanda menerapkan asas konkordansi, yang berarti sistem hukum Hindia-Belanda (Indonesia) berjalan selaras dengan sistem hukum Belanda. Sehingga, secara mutatis mutandis sistem hukum Eropa Kontinental telah diterapkan kepada Bangsa Indonesia.
 Walaupun dominan menggunakan sistem hukum Eropa Kontinental, Belanda juga melaksanakan sistem hukum adat (adatrechtpolitiek) kepada masyarakat golongan pribumi asli. Sehingga, pada masa penjajahan Belanda di Indonesia terjadi pluralisme hukum. Yang dalam perkembangannya lebih banyak ditinggalkan karena pengaruh hukum kolonial yang cenderung kuat. Setelah kemerdekaan, pengaruh Sistem Eropah Kontinental tampak dalam semangat untuk melakukan kodifikasi dan unifikasi. Meskipun Hukum Adat tetap diakui, tetapi pandangan yang lebih mengemuka adalah dalam pembangunan hukum maupun optimalisasi fungsi hukum sebagai sarana untuk melakukan rekayasa sosial dilakukan melalui peraturan perundangundangan.
Pembangunan Sistem Hukum Indonesia Menurut Lawrence M.Friedman Sistem hukum di Indonesia dewasa ini adalah sistem hukum yang unik, sistem hukum yang dibangun dari proses penemuan, pengembangan, adaptasi, bahkan kompromi dari beberapa sistem yang telah ada.
Sistem hukum Indonesia tidak hanya mengedepankan ciri-ciri lokal, tetapi juga mengakomodasi prinsip-prinsip umum yang dianut oleh masyarakat internasional. Namun, pada masa-masa seperti sekarang ini banyak kalangan yang memberikan penilaian yang kurang baik terhadap sistem hukum Indonesia.
Bobroknya sistem hukum di Indonesia, diibaratkan orang sakit akibat merokok. Jika dianalogikan, orang sakit karena merokok justru tidak pernah mau mengakui jika sakitnya karena rokok. “Kalau perokok, datang ke dokter, akan selalu bilang, saya sakit. Tapi pasti tidak mau mengaku karena rokok, karena ingin tetap merokok,” kata Guru Besar Luar Biasa UI, Mardjono Reksodiputra dalam diskusi hukum di kantor Komisi Hukum Nasional (KHN), Jalan Diponegoro 64, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, (7/5/2010). Analogi tersebut sebagai perumpamaan kepada institusi polisi, jaksa dan hakim yang tidak pernah mengakui institusinya salah. Setiap kali ada kasus, mereka selalu menunjuk itu ulah oknum. “Harusnya mereka mengakui supaya tidak mengulangi. Jangan seperti perokok yang tidak mau mengaku merokok,” (detiknews, 2010)
Untuk mengetahui lebih mendalam lagi, kita perlu mempelajari apa yang menjadi unsur-unsur pokok sistem hukum itu. Para ahli memiliki pendapat sendiri-sendiri mengenai sistem hukum. Namun, pada kesempatan kali ini kita akan lebih terfokus pada sistem hukum menurut Lawrence M.Friedman.


TEORI SISTEM HUKUM FRIEDMAN

Teori Sistem Hukum Menurut Lawrence Meir Friedman, seorang ahli sosiologi hukum dari Stanford University, ada empat elemen utama dari sistem hukum (legal system), yaitu:
1.      Struktur Hukum (Legal Structure)
2.      Isi Hukum (Legal Substance)
3.      Budaya Hukum (Legal Culture)
4.      Dampak Hukum (Legal Impact)
Menurut Lawrence Meir Friedman berhasil atau tidaknya Penegakan hukum bergantung pada: Substansi Hukum, Struktur Hukum/Pranata Hukum dan Budaya Hukum.
Pertama: Substansi Hukum: Dalam teori Lawrence Meir Friedman hal ini disebut sebagai sistem substansial yang menentukan bisa atau tidaknya hukum itu dilaksanakan. Substansi juga berarti produk yang dihasilkan oleh orang yang berada dalam sistem hukum yang mencakup keputusan yang mereka keluarkan, aturan baru yang mereka susun.
Substansi juga mencakup hukum yang hidup (living law), bukan hanya aturan yang ada dalam kitab undang-undang (law books). Sebagai negara yang masih menganut sistem Civil Law Sistem atau sistem Eropa Kontinental (meski sebagaian peraturan perundang-undangan juga telah menganut Common Law Sistem atau Anglo Sexon) dikatakan hukum adalah peraturan-peraturan yang tertulis sedangkan peraturan-peraturan yang tidak tertulis bukan dinyatakan hukum. Sistem ini mempengaruhi sistem hukum di Indonesia. Salah satu pengaruhnya adalah adanya asas Legalitas dalam KUHP. Dalam Pasal 1 KUHP ditentukan “tidak ada suatu perbuatan pidana yang dapat di hukum jika tidak ada aturan yang mengaturnya”. Sehingga bisa atau tidaknya suatu perbuatan dikenakan sanksi hukum apabila perbuatan tersebut telah mendapatkan pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan.
Teori Lawrence Meir Friedman yang Kedua : Struktur Hukum/Pranata Hukum: Dalam teori Lawrence Meir Friedman hal ini disebut sebagai sistem Struktural yang menentukan bisa atau tidaknya hukum itu dilaksanakan dengan baik. Struktur hukum berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 meliputi; mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Badan Pelaksana Pidana (Lapas). Kewenangan lembaga penegak hukum dijamin oleh undang-undang. Sehingga dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Terdapat adagium yang menyatakan “fiat justitia et pereat mundus”meskipun dunia ini runtuh hukum harus ditegakkan. Hukum tidak dapat berjalan atau tegak bila tidak ada aparat penegak hukum yang kredibilitas, kompeten dan independen. Seberapa bagusnya suatu peraturan perundang-undangan bila tidak didukung dengan aparat penegak hukum yang baik maka keadilan hanya angan-angan. Lemahnya mentalitas aparat penegak hukum mengakibatkan penegakkan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Sehingga dapat dipertegas bahwa faktor penegak hukum memainkan peran penting dalam memfingsikan hukum. Kalau peraturan sudah baik, tetapi kualitas penegak hukum rendah maka akan ada masalah. Demikian juga, apabila peraturannya buruk sedangkan kualitas penegak hukum baik, kemungkinan munculnya masalah masih terbuka.
Teori Lawrence Meir Friedman yang Ketiga: Budaya Hukum: Kultur hukum menurut Lawrence Meir Friedman (2001:8) adalah sikap manusia terhadap hukum dan sistem hukum-kepercayaan, nilai, pemikiran, serta harapannya. Kultur hukum adalah suasana pemikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau disalahgunakan. Budaya hukum erat kaitannya dengan kesadaran hukum masyarakat. Semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat maka akan tercipta budaya hukum yang baik dan dapat merubah pola pikir masyarakat mengenai hukum selama ini. Secara sederhana, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum merupakan salah satu indikator berfungsinya hukum. Hubungan antara tiga unsur sistem hukum itu sendiri tak berdaya, seperti pekerjaan mekanik. Struktur diibaratkan seperti mesin, substansi adalah apa yang dikerjakan dan dihasilkan oleh mesin, sedangkan kultur hukum adalah apa saja atau siapa saja yang memutuskan untuk menghidupkan dan mematikan mesin itu, serta memutuskan bagaimana mesin itu digunakan.
Dikaitkan dengan sistem hukum di Indonesia, Teori Friedman tersebut dapat kita jadikan patokan dalam mengukur proses penegakan hukum di Indonesia. Polisi adalah bagian dari struktur bersama dengan organ jaksa, hakim, advokat, dan lembaga permasyarakatan. Interaksi antar komponen pengabdi hukum ini menentukan kokoh nya struktur hukum. Walau demikian, tegaknya hukum tidak hanya ditentukan oleh kokohnya struktur, tetapi juga terkait dengan kultur hukum di dalam masyarakat. Namun demikian, hingga kini ketiga unsur sebagaimana yang dikatakan oleh Friedman belum dapat terlaksana dengan baik, khususnya dalam struktur hukum dan budaya hukum. Sebagai contoh, dalam struktur hukum, Anggota polisi yang diharapkan menjadi penangkap narkoba, polisi sendiri ikut terlibat dalam jaringan narkoba. Demikian halnya para jaksa, sampai saat ini masih sangat sulit mencari jaksa yang benar-benar jujur dalam menyelesaikan perkara. Senada atau sependapat dengan M. Friedman, Sajtipto Rahardjo menyebutkan bahwa berbicara soal hukum pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dari asas-asas paradigma hukum yang terdiri atas fundamental hukum dan sistem hukum. Beberapa fundamental hukum diantaranya legislasi, penegakan dan peradilan sedangkan sistem hukum meliputi substansi, struktur dan kultur hukum. Kesemuanya itu sangat berpengaruh terhadap efektivitas kinerja sebuah hukum.
Dari beberapa definisi tersebut, dapat kita artikan bahwa berfungsinya sebuah hukum merupakan pertanda bahwa hukum tersebut telah mencapai tujuan hukum, yaitu berusaha untuk mempertahankan dan melindungi masyarakat dalam pergaulan hidup. Tingkat efektivitas hukum juga ditentukan oleh seberapa tinggi tingkat kepatuhan warga masyarakat terhadap aturan hukum yang telah dibuat.
Menurut Achmad Ali jika suatu aturan hukum dapat ditaati oleh sebagian besar target yang menjadi sasaran ketaatannya, maka dapat diartikan bahwa aturan hukum tersebut efektif. Namun demikian meskipun sebuah aturan yang ditaati dapat dikatakan efektif, derajat keefektivannya masih bergantung pada kepentingan mentaatinya. Jika ketaatan masyarakat terhadap suatu aturan hukum karena kepentingan yang bersifat compliance (takut sanksi), maka derajat ketaatannya dinilai sangat rendah. Berbeda ketika ketaatannya berdasarkan kepentingan yang bersifat internalization, yakni ketaatan karena aturan hukum tersebut benar-benar cocok dengan nilai intrinsik yang dianutnya, maka derajat ketaatan seperti inilah yang merupakan derajat ketaatan tertinggi.

A. Perdebatan Para Ahli Hukum seputar Substansi Hukum, Struktur Hukum, dan Budaya Hukum.
 Lawrence M. Friedman melihat bahwa keberhasilan penegakan hukum selalu menyaratkan berfungsinya semua komponen sistem hukum. Sistem hukum dalam pandangan Friedman terdiri dari tiga komponen, yakni komponen struktur hukum (legal structure) merupakan kerangka, bagian yang tetap bertahan, bagian yang memberikan semacam bentuk dan batasan terhadap keseluruhan instansi-instansi penegak hukum. komponen substansi hukum (legal substance) merupakan aturan-aturan, norma-norma dan pola prilaku nyata manusia yang berada dalam sistem itu termasuk produk yang dihasilkan oleh orang yang berada di dalam sistem hukum itu, mencakup keputusan yang mereka keluarkan atau aturan baru yang mereka susun, dan komponen budaya hukum (legal culture) merupakan gagasan-gagasan, sikap-sikap, keyakinan-keyakinan, harapan-harapan dan pendapat tentang hukum.
Struktur Hukum yang kemudian dikembangkan di Indonesia terdiri dari :
a.       Kehakiman (Undang-undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Pokok-pokok kekuasaan Kehakiman)
b.      Kejaksaan (Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan)
c.       Kepolisian (Undang-undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Kepolisian RI)
d.      Advokat (Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat)
            Struktur berhubungan dengan institusi dan kelembagaan hukum, bagaimana dengan polisinya, hakimnya, jaksa dan pengacaranya. Semua itu harus ditata dalam sebuah struktur yang sistemik. Kalau berbicara mengenai substansinya maka berbicara tentang bagaimana Undang-undangnya, apakah sudah perundang-undangannya.
            Dalam budaya hukum, pembicaraan difokuskan pada upaya-upaya untuk membentuk kesadaran hukum masyarakat, membentuk pemahaman masyarakat memenuhi rasa keadilan, tidak diskriminatif, responsif atau tidak. Jadi menata kembali materi peraturan terhadap hukum, dan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Substansi hukum dalam wujudnya sebagai peraturan perundang-undangan, telah diterima sebagai instrumen resmi yang memeproleh aspirasi untuk dikembangkan, yang diorientasikan secara pragmatis untuk menghadapi masalah-masalah sosial yang kontemporer. Hukum dengan karakter yang demikian itu lebih dikenal dengan konsep hukum law as a tool of social engineering dari Roscoe Pound,, atau yang di dalam terminologi Mochtar Kusumaatmadja disebutkan sebagai hukum yang berfungsi sebagai sarana untuk membantu perubahan masyarakat.
            Pembangunan hukum merupakan suatu tindakan politik, bukan hukum. Pembangunan hukum bukanlah pembangunan undang-undang, apalagi jumlah dan jenis undang-undang. Pembangunan hukum pun bukanlah hukum dalam arti positif, sebagai suatu tindakan politik, maka pembangunan hukum sedikit banyaknya akan bergantung pada kesungguhan aktor-aktor politik. Merekalah yang memegang kendali dalam menentukan arahnya, begitu juga corak dan materinya. Dari para politisilah lahir berbagai macam undang-undang.
            Secara formal kelembagaan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berada dijantung utama pembentukan hukum. Dari mereka inilah ide-ide sosial, ekonomi, politik dibentuk dan atau diformulasikan secara normatif menjadi kaedah hukum. Norma hukum hanya merupakan salah satu bagian kecil dari kehidupan hukum.
            Secondary rules yang dikonsepkan H.A.L Hart esensinya sama yaitu nilai-nilai, orientasi dan mimpi orang tentang hukum atau hal-hal yang berada diluar norma hukum positif model hart, memainkan peranan yang amat menetukan bagi kapasitas hukum positif.
            Walaupun norma-norma hukum yang terdapat dalam setiap undang-undang secara positif dianggap merupakan panduan nilai dan orientasi dari setiap orang, akan tetapi secara empiris selalu saja ada cacat celahnya.perilaku orang selalu tidak sejalan dengan dengan norma-norma yang ada dalam undang-undang. Penyebabnya sangat beragam, salah satunya adalah norma-norma itu tidak sejalan dengan orientasi dan mimpi mereka. Itu sebabnya sebagian ahli hukum mengatakan bahwa kehidupan hukum lebih merupakan sebuah mitos, bahkan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum hanyalah mitos yang indah. Substansi hukum bukanlah sesuatu yang mudah direncanakan, bahkan hal ini dapat dianggap sebagai perkara yang sulit, namun bukan karena kesulitan itulah sehingga substansi hukum perlu direncankan, melainkan substansi hukum juga sangat tergantung pada bidang apakah yang hendak diatur. Perlu pula dperhatikan perkembangan sosial, ekonomi dan politik, termasuk perkembangan-perkembangan ditingkat global yang semuanya sulit diprediksi. Sikap politik yang paling pantas untuk diambil adalah meletakan atau menggariskan prinsip-prinsip pengembangannya. Sebatas inilah blue printnya. Untuk itu maka gagasan dasar yang terdapat dalam UUD 1945 itulah yang harus dijadikan prinsip-prinsip atau parameter dalam pembentukan undang-undang apa saja, kesetaraan antar lembaga negara, hubungan yang bersifat demokratis antara pemerintah pusat dengan daerah, hak asasi manusia (HAM) yang meliputi hak sosial, ekonomi, hukum, dan pembangunan harus dijadikan sumber sekaligus parameter dalam menguji substansi RUU atau UU yang akan dibentuk.
            Berkaitan dengan budaya hukum (legal culture) ini, menurut Roger Cotterrell, konsep budaya hukum itu menjelaskan keanekaragaman ide tentang hukum yang ada dalam berbagai masyarakat dan posisinya dalam tatanan sosial. Ide-ide ini menjelaskan tentang praktik-praktik hukum, sikap warga negara terhadap hukum dan kemauan dan ketidakmauannya untuk mengajukan perkara, dan signifikansi hukum yang relatif, dalam menjelaskan pemikiran dan perilaku yang lebih luas di luar praktik dan bentuk diskursus khusus yang terkait dengan lembaga hukum. Dengan demikian, variasi budaya hukum mungkin mampu menjelaskan banyak tentang perbedaan-perbedaan cara di mana lembaga hukum yang nampak sama dapat berfungsi pada masyarakat yang berbeda.
            Aspek kultural menurut Friedman melengkapi aktualisasi suatu sistem hukum, yang menyangkut dengan nilai-nilai, sikap, pola perilaku para warga masyarakat dan faktor nonteknis yang merupakan pengikat sistem hukum tersebut.
            Wibawa hukum melengkapi kehadiran dari faktor-faktor non teknis dalam hukum. Wibawa hukum memperlancar bekerjanya hukum sehingga perilaku orang menjadi positif terhadap hukum.
            Wibawa hukum tidak hanya berkaitan dengan hal-hal yang rasional, tetapi lebih dari pada itu mengandung unsur-unsur spiritual, yaitu kepercayaan. Kewibawaan hukum dapat dirumuskan sebagai suatu kondisi psikologis masyarakat yang menerima dan menghormati hukumnya.
            Menurut Friedman budaya hukum diterjemahkan sebagai sikap-sikap dan nilai-nilai yang berhubungan dengan hukum dan lembaganya, baik secara positif, maupun negatif. Jika masyarakat mempunyai nilai nilai yang positif, maka hukum akan diterima dengan baik, sebaliknya jika negatif, masyarakat akan menentang dan menjauhi hukum dan bahkan menganggap hukum tidak ada.membentuk undang-undang memang merupakan budaya hukum. Tetapi mengandalakan undang-undang untuk membangun budaya hukum yang berkarakter tunduk, patuh dan terikat pada norma hukum adalah jalan pikiran yang setengah sesat. Budaya hukum bukanlah hukum. Budaya hukum secara konseptual adalah soal-soal yang ada di luar hukum.



Share:

Kamis, 05 April 2018

Teori Struktur (Review 4 Pertemuan ke-5 Sosiologi Hukum)


Membahas tentang Realisme. Realisme sangat dekat dengan struktur budaya Amerika Serikat. Realisme terutama berkembang di Amerika Serikat sebagai bentuk perlawanan positifisme dan itu berhasil. Sistem hukum di indonesia berbeda dengan sistem yg ada di Amerika. Kultur kita berbeda dengan di Amerika. Bentuk kultur di Negara Amerika Serikat hukumnya lebih positif seperti misalnya:
"Anda sekarang kuliah dengan seorang dosen dan kemudian anda merasa dosen anda belum cekat dalam menerangkan. Hal seperti ini di Amerika Serikat bisa langsung diajukan ke pengadilan." Seperti contoh lain misalnya ada binatang peliharaan yang masuk ke pekarangan sesesorang dan merusak tanaman tersebut maka hal tersebut dapat diajukan ke pengadilan. Hal yang menurut kita remeh. Bisa dituntut dipengadilan jika dalam kultur di Amerika Serikat. Hal tersebut yang menyebabkan hukum disana berkembang dan dapat dimainkan para lawyer. Di Amerika Serikat hukum ditentukan oleh hakim. Kalau ditentukan oleh hakim maka hakim bisa berfikir secara luas. Maka, teori sosiologi yang kita pelajari realisme cukup mempengaruhi hal tersebut. Tapi di Indonesia, hakim tidak boleh bebas karna ada tata cara yang terstruktur sehingga dia hanya menjalankan dan tidak berani keluar dari struktur yang sudah ada. Sekaramg kita akan mempelajari subtopik selanjutnya yaitu stuktur sosial dan hukum.

Proses sosial. 

Sosiologi mempelajari yg namanya fakta sosial. Fakta sosial itu muncul dari proses-proses sosial. Proses sosial itu mrupakan proses timbal balik antara segi kehidupan yg dapat dilihat apabila kelompok manusia salin bertemu atau berinteraksi. Hal itu menentukan sistem serta bentuk hubungan tersebut apa yang akan terjadi apabila perubahan-perubahan yg menyebabkan goyahnya cara hidup yg telah ada.

Struktur sosial.
Tingkah laku manusia menurut teori struktur sama seperti sebuah rumah. Kita manusia sudah di atur dari struktur yang sudah ada. Dengan demikian berdasarkan teori, struktur manusia itu tidak bebas. Manusia itu dibentuk oleh struktur yg sudah ada. Manusia tinggal menjalankan saja. Struktur lah yang membentuk pola perilaku manusia. Oleh karna itu brdasarkan teori struktur maka manusia itu bukan sebagai subjek tapi sebagai objek. Dan manusia itu bukan sesuatu subjek yg mengendalikan tapi manusia itu dikendalikan oleh struktur. Contohnya adalah kalau anda berbicara kepada dosen anda maka strukturnya berbeda sewaktu anda berbicara pd teman. Hal tersebut sudah terjadid secara otomatis. Jadi apa yang anda lakukan itu sudah ada dalam alam bawah sadar kita yang merupakan suatu alur. Kalau sebagai dosen perannya adalah memgajar, meneliti, dan melakukan pengabdian. Terdapat hubungan timbal balik. Manusia  terjadi seperti itu berdasarkan struktur. Hal ini berlawanan dengan teori humanisme dan teori konflik dalam melihat masyarakat. Jika humanisme mengatakan bahwa manusia itu bebas tidak ada yg menghalangi. Pertanyaanya siapa yang membuat struktur? Yang membuat struktur adalah norma dan nilai. Pertama nilai. Ada nilai baik buruk dan dalam nilai ini ada saling kecocokan lalu jadilah norma. Jika struktur sudah terbentuk maka manusia akan masuk dan mengikuti alur tersebut. Oleh karna itu teori struktural mengajarkan kita tentang keteraturan. Lalu terbentuklah fungsi dari stuktur-struktur tersebut yakni fungsi identitas, fungsi kontrol, dan fungsi pembelajaran. 


Fungsi Struktur Sosial
        Fungsi identitas
Struktur sosial yang berfungsi sebagai penegas indentitas yang dimiliki oleh sebuah kelompok
        Fungsi Kontrol
Dalam kehidupan masyarakat selalu muncul kecenderungan dalam diri individu untuk melanggar norma, nnilai, atau peraturan lain yang berlaku dalam masyarakat.
        Fungsi Pembelajaran
            Individu belajar dari struktur sosial yang ada dalam masyarakatnya.

Secara keseluruhan struktur sosial ini mengarah ke keteraturan. Kemudian oleh soerjono soekanto bangunan tersebut terdapat vertikal dan horizontal. Artinya ada yang penting tidak penting. Tapi semuanya saling terhubung. Jika satu struktur berubah maka struktur yang lain akan berubah. Sesuatu terjadi dalam 1 sel terstruktur maka akan berimbas pada bagian yang lain. Berbeda dengan sistem, sistem melihat dari yg saling terhubung tadi. Teori struktural berbeda dengan teori konflik dalam melihat masyarakat. Kesamaannya adalah teori konflik itu melihat masyarakat dalam suatu struktur tapi perbedaannya adalah kalau struktur melihat ada keteraturan dalam msyarakat tapi dalam teori konflik marxisme melihat bhwa setiap unsur-unsur masyarakat itu ada persaingan, ada tingkatan-tingkatan ada yg mendominasi, ada benih-benih yang suatu saat memunculkan ketidakteraturan. Oleh karna itu kalau kita belajar konflik maka kita dituntut selalu waspada. Tetapi kalau belajar teori struktur belajar keteraturan dan kedamaian. Soerjono soekanto mengatakan bahwa struktur sosial terdiri dari kaidah-kaidah, dan lembaga-lembaga dalam masyarakat. Tapi parson mengatakan bahwa struktur terdiri dari nilai-nilai dan norma dalam lapisan sosial.

Stratifikasi sosial dan hukum

Dalam beberapa kasus hukum menunjukan adanya pengaruh perlakuan hukum dengan status (kedudukan) dan peranan.
      perlakuan “under law” yang terjadi pada orang negro di AS. Orang negri seringkali menjadi korban pelanggar hukum ketimbang orang kulit putih (siahaan, 2001:4)
  Pada konteks, Indonesia keputusan kementrian dan kebudayaan (kemendiknas). Tentang nama jabatan dan jenjang pangkat tenaga pendidik di perguruan tinggi adalah salah satu contoh sederhana stratifikasi sosial yang dibentuk secara sengaja.

Relasi lembaga  sosial dengan hukum
Hukum sebagai institusi sosial harus mampu menyelenggarakan keadilan dalam masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut maka hukum sebagai lembaga sosial harus meliputi beberapa hal antara lain (utsman, 2009:180-181)
       Dimensi stabilitas
       Mampu berkontribusi terhadap hukum yang hidup di masyarakat
 Mampu menjad ikerangka norma yang melindungi kehidupan individu/kelompok di masyarakat.

Hubungan struktur sosial dan hukum parson mengatakan bahwa hukum bukan merupakan suatu struktur tetapi dia ada dalam suatu strukturnya tersebut. Di hukum ekonomi tidak berbicara dalam ekonomi saja. Di budaya juga sudah termasuk hukum. Hukum sudah terinclude tidak bisa dilepaskan dari struktur yang sudah ada. Kita lihat realita sekarang mengapa pengadilan kita sekarang tidak menunjukan keadilan? Karna strukturnya pengadilan sudah di set sekian rupa maka tidak brbicara adil tdk adil. Di hukum indonesia sudah di strukturkan yang mengatur semuanya itu sudah ada. Kejaksaan harus menuntut. Pengacara membela. Hakim mengutus. Dalam mengutus sudah distrukturkan bahwa hakim mengutus tidak boleh lewat dari aturan yg ada. Maka dari itu hakim hanya sebuah corong aturan2. Kalaupun itu dianggap tidak adil maka itu urusan lain. Itu struktur penegakan hukum. Apabila diharapkan dngn keadilan masyarakat maka strukturnya berbeda. Dalam penegakan hukum di masyarakat berbeda karna lebih condong pada struktur alam bawah sadar. Masyarakat tidak melihat struktur yang tadi. Maka akan terjadi pemberontakan masyarakat apabila dia menyaksikan seseorang menabrak tetapi tidak dihukum. Karna itu sudah diluar konteks yang sudah terstruktur. Supaya tidak bermasalah antara struktur msyarakat dengan penegakan hukum selayaknya rasa keadilan masyarakat dan hukum di setarakan. Itu yang diharapkan oleh struktur.




Sumber :

Diskusi Kuliah Sosiologi Hukum. 4 April 2018. Pukul 10.30 WIB. Dosen Pengampu: Abdul Rahman Hamid, SH, MH.
Share:

Senin, 02 April 2018

Antara Penistaan Agama atau Sebuah Ketidaksengajaan

Kasus ini bermula dari sebuah video yang diunggah Pemprov DKI. Konten video berisi pidato sambutan Basuki Tjahja Purnama atau Ahok di Pulau Pramuka pada 27 September 2016.


"Kan, bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu, enggak pilih saya karena dibohongi (orang) pakai Surat Al Maidah 51 macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu. Kalau Bapak-Ibu merasa enggak bisa pilih karena takut masuk neraka, dibodohin, begitu, enggak apa-apa, karena ini panggilan pribadi Bapak-Ibu. Program ini (budi daya kerapu) jalan saja. Jadi, Bapak-Ibu enggak usah merasa enggak enak karena nuraninya enggak bisa pilih Ahok" kata Ahok saat itu..


Pernyataan yang dilontarkan oleh Pak Ahok tersebut telah menyinggung Surat Al Maidah kemudian menjadi polemik. Beberapa orang melaporkan Ahok ke polisi atas dugaan penistaan agama. Kasus ini juga sempat memicu demonstrasi besar menuntut penegakkan hukum yang segera. Aksi yang paling masif terjadi pada 2 Desember 2016. Unjuk rasa itu kemudian dikenal sebagai Aksi 212. Kasus ini pun terus bergulir hingga 2017. 
Publik terbelah menyikapi kasus ini. Dalam pengusutan kasus ini, Polri melakukan gelar perkara 'terbuka terbatas'. Sebuah hal yang tak lazim dalam penegakkan hukum. Kapolri jenderal Tito Karnavian mengambil kebijakan itu untuk meredam polemik yang meluas hingga ke daerah-daerah. Langkah tersebut juga ingin menunjukan Polri transparan dalam mengusut dugaan penistaan agama Ahok. Akhirnya, penyidik memutuskan menaikan status Ahok sebagai tersangka. Kasus ini berakhir di pengadilan. Majelis Hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto memvonis Ahok dua tahun penjara, Selasa, 9 Mei 2017. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntutnya dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Hakim menilai perbuatan Ahok meresahkan warga dan dapat memecah antargolongan. Ahok juga merasa tidak bersalah sehingga memberatkan hukumannya. 

Dalam kasus ini kajian sosiologis bisa dilihat dari budaya yang dimana mayoritas agama yang ada di Indonesia adalah agama islam. Dengan adanya perkataan yang dilontarkan oleh Pak Ahok tersebut mungkin menyinggung hati para umat muslim. Tetapi pada dasarnya, Pak Ahok ini merupakan seorang yang sangat tegas. Maka dari itu, beliau tidak dapat mengerem ucapan yang ia lontarkan sehingga mengakibatkan sejumlah umat muslim merasa tidak terima dengan ucapan tersebut. Sebenarnya sikap ketegasan yang ia miliki mungkin saja beliau tidak bermaksud untuk Menista Agama. Mungkin hanya salah dalam melontarkan kata-kata yang terlalu Frontal. Selain itu, hal ini juga menyangkut sosiologi-methafisis yang dimana analisis fakta Kecenderungan perilaku masyarakat yang terlihat atau kasat mata dengan keyakinan hadirnya Tuhan dalam rentetan alur peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam bentuk sebab akibat atau dinamika dialektika atas totalitas peristiwa dalam cara masyarakat merespons masalah penistaan Al Quran.







Sumber: Liputan6.com
Share:

Minggu, 01 April 2018

Hasil pemikiran ahli filsafat hukum dalam berbagai mahzab atau aliran (Review 3 pertemuan ke-4 Perkuliahan Sosiologi Hukum)

         Sebelum abad ke 19 sekitar tahun 1700an ada suatu peristiwa yang disebut dengan memformilkan hukum. Hukum pertama kali dituliskan pada zaman romawi kuno dan hukum tersebut dituliskan dengan kode. Tetapi, sebelumnya masyarakat melihat hukum berdasarkan dari hukum alam. Hukum yang berlaku adala hukum yang berasal dari pendapat masyarakat itu sendiri. Tetapi, seiring berjalannya waktu dan perkembangan masyarakat. Pendapat tersebut tidak bisa dipegang karna tidak adanya kepastian. Kemudian orang mendokumentasikan dan menulisnya. Antara lain adalah adanya Magna Carta Tahun 1215. Setelah dibuat tertulis, dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi di abad 19 sekitar tahun1800an terjadilah kekosongan hukum. Yaitu tidak ada aturan hukum yang mengatur. Kemajuan teknologi ini tidak diiringi dengan perkembangan hukum. Mulailah marak orang membuat aturan-aturan hukum untuk mengatur masyarakat. Setelah dibuat kemudian orang yang membuat aturan tersebut menjadi anak durhaka. Karna sudah membuat banyak orang harus berpedoman dengan aturan hukum tersebut. Walaupun kemudian masyarakat berkembang lagi dan ternyata hukum itu tidak diinginkan oleh masyarakat karena mungkin akan menghambat. Disini muncul suatu pertentangan apakan hukum sepeti itu masih dipakai atau ditinggalkan. Orang yang mengatakan hukum tersebut masih dipakai itu yang disebut dengan aliran atau mahzab formalistisFormalistis ini berusaha memisahkan antara moral dan tingkah laku masyarakat yang artinya adalah hukum itu tidak ada kaitan dengan moral. Kalau suatu hukum sudah dibuat maka kita tidak bicara tentang moral lagi. Hukum juga dipisahkan dari keadilan. Hasil dari aliran atau mahzab tersebut akan saya bahas lebih mendalam di dalam tulisan ini😊
Hasil pemikiran ahli filsafat hukum terhimpun dalam berbagai mahzab atau aliran diantaranya adalah sebagai berikut:
1.    Mahzab   Formalistis
Pendukungnya :
Jhon Austin
Hukum merupakan perintah dari mereka yang memegang kekuasaan tertinggi atau dari yang  memegang kedaulatan
Hukum merupakan suatu sistem logis, tetap dan bersifat tertutup dan oleh karna itu ajarannya dinamakan analytical juruspridence
Pembagian hukum menurut Austin:
Hukum yang dibuat oleh Tuhan dan oleh Umat Manusia
Hukum yang sebenarnya yaitu hukum yang dibuat oleh penguasa bagi pengikut-pengikutnya.
hukum yang tidak sebenarnya yaitu hukum yang dibuat oleh perkumpulan atau badan.
Kelemahan Analitical Jurisprudence
            1. Suatu sistem hukum tidak mungkin bersifat tertutup
2. Sistem yang tertutup secara mutlak akan menyulitkan dan menghalangi penyesuaian kaidah hukum terhadap perubahan yg terjadi dalam masyarakat, perubahan mana disebabkan oleh timbulnya kebutuhan baru yang kemudjan menghasilkan kepentingan baru.
3. Suatu sistem hukum tidak mungkin hidup lama apabila tidak mendapat dukungan sosial yg luas.
Hans Kelsen (Teori Hukum Murni)
Teori dari Hans Kelsen ini dikenal dengan teori hukum murni yang artinya suatu kaidah hukum (stefenbau) tertentu akan dapat dicari sumbernya pada kaidah hukum yang lebih tinggi derajatnya. kaidah yang merupakan puncak dari sistem tersebut dinakaman sebagai kaidah dasar (Grundnorm). Grundnorm merupakan hasil analisa cara berfikir yuridis, bukan merupakan hasil keputusan legislatif.
                  Analisis Teori Murni Hans Kelsen
      Mengapa dikatakan teori murni? Karena dimaksudkan untuk menyatakan bahwa hukum berdiri sendiri terlepas dari aspek kemasyarakatan yang lain. Kelsen bermaksud untuk menunjukan bagaimana hukum itu sebenarnya tanpa memberikan penilaian apakah hukum tadi cukup adil atau kurang adil.

2.    Mahzab Sejarah dan Kebudayaan
Konsep Dasar: Hukum hanya dapat dimengerti dengan menelaah kerangka sejarah dan kebudayaan
               Pendukungnya:
               Friedrich Karl Von Savigny dan Sir Hendry Maine
      Hukum merupakan perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat. Dan semua hukum berasal dari adat istiadat dan kepercayaan dan bukan berasal dari pembentuk Undang-undang. Keputusan badan legislatif dapat membahayakan masyarakat karena tidak selalu sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat.

3.    Mahzab Utilitarianism
Setiap kejahatan harus disertai dengan hukuman-hukuman yang sesuai dengan kejahatan tersebut, dan hendaknya penderitaan yang dijatuhkan tidak lebih dari pada apa yang diperlukan untuk mencegah terjadinya kejahatan.
Pendukungnya:
Jeremy Bentham dan Rudolph von Ihering
Manusia bertindak untuk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. Ukuran baik buruknya suatu perbuatan manusia diukur pada perbuatan tersebut dapat mendatangkan kebahagiaan atau tidak.
                  Kelemahan teori ini:
     Tidak setiap manusia mempunyai ukuran yang sama mengenai keadilan, kebahagiaan dan penderitaan.

         4.      Sociological Jurisprudence
            ⧪Pendukungnya:
          → Eugen Ehrlich
1.    Pembedaan antara hukum positif dan hukum yang hidup dalam masyarakat, atau antara kaidah hukum dengan kaidah sosial lainnya. Hukum positif hanya akan efektif apabila selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, atau dengan apa yang disebut oleh para antropolog sebagai pola-pola kebudayaan.
2.    Pusat perkembangan hukum bukanlah terletak pada badan legislatif, keputusan yudikatif ataupun ilmu hukum, akan tetapi terletak dalam masyarakat itu sendiri.
3.    Tata tertib dalam masyarakat didasarkan pada peraturan yang dipaksakan oleh negara
Kelemahan teori Ehrlich
1.    Apa ukuran yang dapat dipakai untuk menentukan bahwa kaidah hukum benar-benar merupakan hukum yang hidup dan dianggap adil.
2.    Rescoe Pound
3.    Hukum harus dilihat atau dipandang sebagai suatu lembaga kemasyarakatan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan sosial adalah tugas dari ilmu hukum untuk mengembangkan suatu kerangka dengan mana kebutuhan sosial dapat terpenuhi secara maksimal.

       5.   Aliran Relisme Hukum
Konsep Dasar: Suatu study tentang hukum sebagai sesuatu yang benar benar nyata dilaksanakan, ketimbang sekedar hukum ssebagai serentetan aturan yang hanya termuat dalam perundang-undangan, tapi tidak pernah dilaksanakan.
            ⧪Pendukungnya:
          Karl Llewellyn
          Jerome Frank
          Justice Oliver Wendell





Sumber :
Diskusi Kuliah Sosiologi Hukum. 28 Maret 2018. Pukul 10.30 WIB. Dosen Pengampu: Abdul Rahman Hamid, SH, MH.

Share: